x

Seorang massa yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Melawan Kekerasan Seksual memegang spanduk dukungan untuk Yuyun di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sulawesi Selatan, 4 Mei 2016. Yuyun ditemukan tewas setelah menjadi korban pemerkosaan 14 oran

Iklan

Reza Indragiri Amriel

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Vonis Mati bagi Predator Seksual Anak, Lalu?

Dua predator seksual anak—satu di Bengkulu dan lainnya di Kalideres, Jakarta Barat—dijatuhi vonis bersalah dan hukuman mati.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dua predator seksual anak—satu di Bengkulu dan lainnya di Kalideres, Jakarta Barat—dijatuhi vonis bersalah dan hukuman mati. Itulah pemenuhan janji pemerintah bahwa sejak 2002 Indonesia mempunyai undang-undang yang memuat ketentuan tentang hukuman mati bagi pelaku kejahatan tertentu terhadap anak-anak. Berlanjut pada 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memaklumatkan gerakan nasional antikejahatan seksual terhadap anak.

Berganti masa, datang Nawacita yang memasukkan perlindungan anak sebagai salah satu agenda kerja utama pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. DPR dan pemerintah intens menggodok sebuah legislasi pemberatan sanksi bagi predator. Hingga akhirnya enam hakim bulat sepakat dua manusia durjana layak dikirim ke neraka atas kekejian mereka terhadap anak-anak yang tak berdosa.

Yang tak bisa diabaikan adalah perintah Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) bahwa predator juga harus membayar restitusi kepada korban. Ini ketentuan indah yang tidak bisa direalisasi dengan mudah. Agar isi UUPA bisa terpenuhi, harta predator harus dirampas. Setelah melunasi kewajibannya terhadap korban, barulah eksekusi mati dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalahnya, bagaimana cara pelaku membayar restitusi jika ia berasal dari golongan tak punya? Bahkan, seandainya si predator (narapidana) ikut dipekerjakan dalam privatisasi lembaga pemasyarakatan sehingga memperoleh penghasilan, tetap mustahil baginya mengumpulkan uang yang setara dengan “harga” nyawa korban. Negara juga pasti menolak menanggung utang manakala si predator sudah angkat tangan.

Ancaman teror lainnya datang dari para predator seksual yang sebatas dihukum penjara dan mungkin kini sudah menyelesaikan masa pemenjaraan mereka. Jumlah mereka pasti lebih banyak daripada predator yang dijatuhi hukuman mati. Lokasi mereka tidak diketahui. Khalayak juga barangkali tak lagi ingat beberapa tahun silam ada manusia bertabiat setan yang dijebloskan ke jeruji besi hanya untuk waktu sekian lama.

Data Kementerian Hukum Amerika Serikat memberikan alasan bagi setiap anggota masyarakat untuk tidak menganggap sepele potensi bahaya predator-predator yang hanya dihukum penjara. Data Kementerian tersebut memperlihatkan bahwa dalam kurun tiga tahun sejak keluar dari penjara, 5 persen predator mengulangi kejahatan serupa dan 43 persen lainnya melakukan kejahatan berbeda.

Yang semakin mengerikan, 40 persen residivis predator bahkan mengulangi lagi kejahatannya sejak satu tahun setelah menyelesaikan masa hukuman mereka. Penjara, tak terbantahkan, malah membuat predator kian buas. Dan sifat-sifat tak manusiawi itu tidak akan bisa diredam dengan sanksi kebiri kimiawi, kecuali apabila kastrasi hormonal itu dilakukan berdasarkan keinginan si predator sendiri sebagai bagian dari proses rehabilitasi atas dirinya.

Alhasil, penting bagi otoritas terkait untuk menerbitkan pemberitahuan publik setiap kali ada predator yang akan segera bebas dari penjara. Lebih mendasar lagi, perbanyak saja hukuman mati bagi predator seksual yang memangsa anak-anak. Proses hukum yang cepat (berarti murah), vonis berat, dan ajek adalah kunci efek jera. Spesifik dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, unsur cepat dan berat sudah mulai terealisasi, seperti yang didemonstrasikan dalam persidangan atas predator Bengkulu dan Kalideres. Semoga ajek juga segera menyusul.

Reza Indragiri Amriel

Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia

*) Artikel ini terbit di Koran Tempo edisi 25 Oktober 2016

Ikuti tulisan menarik Reza Indragiri Amriel lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB