x

Ilustrasi menonton televisi. Shutterstock.com

Iklan

Muhamad Heychael

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Izin Bersyarat bagi Industri Televisi ~ Muhamad Heychael

Perpanjangan izin adalah instrumen efektif untuk mengoreksi perilaku stasiun televisi yang kerap melukai kepentingan publik.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada 14 Oktober la­lu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang izin siar 10 stasiun televisi swasta untuk 10 tahun ke depan. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Indosiar, SCTV, Trans TV, Trans 7, ANTV, dan TV One. Ini pertama kalinya dalam sejarah penyiaran kita televisi swasta memperpanjang izin siar. Penting bagi kita mengingat tanggal ini. Selain karena peristiwa bersejarah, perpanjangan izin siar merupakan momentum berharga untuk pembenahan kualitas siaran yang telah lama dirindukan publik. Sudahkah momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh regulator atau, seperti yang sudah-sudah, televisi diberikan cek kosong untuk 10 tahun mendatang?

Umum diketahui, di era Orde Baru, izin siar hanya diberikan kepada keluarga dan kroni Presiden Soeharto tanpa landasan hukum yang jelas. Baru di pengujung era kekuasaan Orde Baru diberlakukan Undang-Undang Penyiaran Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur batas waktu izin siar selama 10 tahun.

Sayangnya, pada saat izin tersebut berakhir pada 2006, alih-alih memproses perpanjangan izin, Sofyan Djalil, Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2006 tentang tata cara penyesuaian izin bagi lembaga penyiaran yang telah memiliki izin siar. Implikasi kebijakan ini adalah stasiun televisi tidak perlu mengikuti prosedur perpanjangan izin sebagaimana diharuskan UU Penyiaran. Boleh dikatakan, izin siar diberikan begitu saja seperti cek kosong. Kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 4 UU Penyiaran Tahun 2002 yang mensyaratkan perizinan diberikan setelah adanya "rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran yang dikeluarkan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbeda dengan 10 tahun silam, proses perpanjangan izin yang berlangsung pada tahun ini telah sesuai dengan prosedur. Tapi perpanjangan izin bukan sekadar prosedur, tapi juga instrumen yang efektif bagi regulator untuk mengoreksi perilaku stasiun televisi yang kerap melukai kepentingan publik. Dalam proses perpanjangan izin, peluang ini ada pada tahap evaluasi dengar pendapat (EDP) antara KPI dan pemohon izin. Setiap stasiun televisi yang hendak memperpanjang izin mesti mempresentasikan evaluasi 10 tahun penggunaan frekuensi yang dipinjamnya, sekaligus mengajukan proposal rencana 10 tahun ke depan. Sayangnya, peluang ini tidak mampu dimanfaatkan oleh KPI.

EDP yang digelar KPI pada Mei 2015 sangat jauh dari cita-cita pembenahan kualitas siaran. Dalam evaluasinya, KPI sama sekali tak punya indikator untuk menilai apakah stasiun televisi layak atau tidak mendapat rekomendasi. Apakah stasiun televisi telah memenuhi 10 persen kuota siaran lokal? Apakah kuota iklan stasiun televisi tidak lebih dari 20 persen dari total waktu siaran? Kita tidak pernah tahu. Banyak hal tak terjawab dalam EDP. EDP berlangsung seperti temu kangen alumnus sekolah menengah. Tidak serius dan tanpa kerangka yang jelas.

Pertanyaannya, atas dasar apa KPI mengeluarkan rekomendasi kelayakan perpanjangan izin 10 stasiun televisi tersebut? Kita tidak pernah tahu. Dokumen tersebut tak pernah dipublikasikan oleh KPI.

Apakah ini berarti sekali lagi industri televisi akan mendapatkan cek kosong? Belum tentu. Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan KPI pada 3 Oktober 2016, Kementerian menyampaikan rencana perubahan kebijakan terkait dengan evaluasi izin siar. Meski izin diberikan tiap sepuluh tahun, evaluasi akan dibuat per tahun. Hasil evaluasi per tahun akan diakumulasi tiap 10 tahun untuk menentukan kelayakan perpanjangan izin.

Usul ini bisa mengatasi dua masalah sekaligus. Pertama, persoalan transisi di tubuh KPI. Evaluasi yang dilakukan setiap 10 tahun dapat berdampak buruk terhadap kualitas evaluasi. Alasan data hilang atau belum diserahkan oleh pejabat sebelumnya kerap menjadi persoalan. Dengan evaluasi tahunan, persoalan transisi semestinya tak lagi menjadi masalah. Kedua, publik tidak harus menunggu 10 tahun untuk mengharapkan perubahan kualitas siaran. Catatan evaluasi per tahun bisa menjadi cambuk bagi stasiun televisi agar taat pada regulasi penyiaran.

Untuk memungkinkan hal tersebut, Kementerian perlu merevisi Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Syarat Perizinan Penyiaran. Revisi ini mesti meliputi dua hal, yakni pasal yang mengatur kerangka waktu evaluasi yang dilakukan tiap tahun dan parameter untuk menentukan kelayakan perpanjangan izin. Idealnya, agar bisa mulai diterapkan pada tahun depan, peraturan ini seharusnya sudah berlaku sekarang.

Dalam acara pelantikan pejabat eselon I di lingkungan kementerian pada 7 Oktober 2016, Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi, mengatakan kepada saya dan dua anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran bahwa revisi peraturan itu telah dibuat drafnya dan tinggal menunggu tanda tangan menteri. Di ruang yang sama, Menteri Rudiantara membenarkan hal tersebut.

Kini, tiga pekan setelah pertemuan itu, peraturan yang dimaksudkan belum juga diterbitkan. Hal ini mengingatkan saya pada obrolan singkat dengan Rudiantara selepas acara pelantikan. Dia mengatakan, "Integritas seseorang diukur dari seberapa sesuai perkataan dengan tindakannya." Kini, dengan ukuran yang sama, kita akan menilai integritas beliau dan kementerian yang dipimpinnya.

Muhamad Heychael, Direktur Remotivi

*) Artikel ini terbit di Koran Tempo edisi 27 Oktober 2016

Ikuti tulisan menarik Muhamad Heychael lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB