x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Panitia Pilkades Kecolongan, Ada Calon Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Panitia Pilkades Ogan Ilir kecolongan oleh pengguna ijazah palsu. Padahal Kepala Kesbangpol Syamrowi pada rakor Panitia Pilkades sudah memperingatkannya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

FOTO – Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji ketika melihat langsung pelaksanaan Pilkades di TPS Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, 12 Oktober 2016.

PALEMBANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 171 dari 227 Desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang di ikuti 511 calon Kades pada tanggal 12 Oktober lalu, diwarnai berbagai isu, ada anggota Polisi ikut nyoblos, demo penduduk Srikembang ke DPRD karena politik uang dan penghitungan suara di desa Srijabo, dilangsungkan di Kantor Polres Ogan Ilir dengan alasan keamanan.

Demikian pula menyangkut Ijazah palsu, Kepala Kesbangpol Ogan Ilir, Syamrowi, pada rapat koordinasi Panitia Pilkades yang bersangsung tanggal 2 Februari 2916 (remolsumsel.com, Selasa 2 Februari 2916) mengingatkan, agar tidak kecolongan oleh calon Kades menggunakan ijazah palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun faktanya, ada pelanggaran, calon belum setahun berdomisili di desa tempat ia mencalonkan Kades dan mengeruak pula ijazah calon Kades pemenang Pilkades diduga palsu dengan kata lain Panitia masih kecolongan.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112, Tahun 2014, Tentang Pemilihan Kades dan calon menggunakan ijazah diduga palsu, sepertinya luput dari perhatian Tim Pemantau Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir dan Pengawas Pilkades tingkat Desa, Kecamatan maupun pengawas tingkat Kabupaten itu.

Berikut cerita pelanggaran UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 112 Tahun 2014 oleh calon yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut.

Isu lolosnya calon Kades Tanabang Ilir, Kecamatan Muarakuang, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial Ar alias Ys, ikut Pilkades tanpa memenuhi syarat domisili, apalagi disebut-sebut menggunakan ijazah SD dan SMP diduga palsu, sudah berlangsung sejak bulan Agustus 2016 atau 2 bulan sebelum Pilkades dilaksanakan, 12 Oktober 2016.

Malahan orang tua Ys, Az yang menjabat Ketua Panitia Pilkades Tanabang Ilir, sempat dilaporkan kepada Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, agar diganti, karena anaknya Ys ikut mencalonkan diri untuk menjabat kades. Namun anehnya, isu dan laporan itu tidak digubris oleh Panitia Kabupaten, sehingga Ys llolos seleksi dan resmi sebagai calon kades.

Menurut keterangan yang dihimpun dari Panitia Pilkades Pemkab Ogan Ilir di Indralaya,Jum,at, 28 Oktober 2016, kalau dilihat dari Kartu Keluarga (KK) yang dilampirkan Ys dalam berkas persyaratan calon Kades, memang yang bersangkutan menetap di desa Tanabang Ilir belum genap setahun.

Hal itu terlihat dari copy KK yang dimilikinya dikeluarkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Ogan Ilir, ditandatangani Kepala Dinas AKH. LUTFI, S.Sos, M.Si, tertanggal 29 Februari 2016. Itu berati Ys bertempat tinggal di desa Tanabang Ilir hingga dilaksanakannya Pilkades baru selama 7 bulan, 12 hari.

Dengan demikian, seharusnya Ys tidak bisa ikut Pilkades, sebab berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, Tentang Desa, Pasal 33 huruf G, berbunyi “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat inggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

UU itu dipertegas Permendagri No. 112 Tahun 2014, Tentang Pilkades, Pasal 21 hufuf G yang berbunyi, “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Demikian pula potocopy ijazah SD dan SMP yang dilampirkan Ys pada berkas calon, juga meragukan kami di kepanitiaan Kabupaten, kata sejumah anggota Panitia Pilkades Pemkab Ogan Ilir yang meminta namanya tidak ditulis di media ini, dengan alasan, karena yang meloloskan Ys menjadi calon Kades Tanabang Ilir, mereka duga pejabat didaerah ini.

Keraguan kami, kata sejumlah anggota Panitia Pilkades Pemkab itu, ketika kami memeriksa berkas calon atas nama Ys, antara lain KK yang belum setahun tinggal di desa Tanabang Ilir, kemudian pada ijazah SD Negeri 255 Palembang dan SMP Negeri Bantar Gebang Bekasi, tidak ada fotonya. Padahal setiap ijazah walau Ijazah Sekolah Taman Kanak-Kanak pasti tertempel foto.

KK sebagai bukti domisili dan ijazah Ys yang kami ragukan itu, kami laporkan kepada atasan di Kepanitiaan Kabupaten dan ternyata hasil verifikasi berkas, Ys dinyatakan lolos. Aneh, kan, kok bisa lolos.

Sebagai bawahan, kami diam saja, untuk apa kita menanyakan kepada atasan di Kepanitian Pemkab, kenapa Ys diloloskan. Sebab kalau itu kami tanyakan, resikonya berat bagi kami sebagai pegawai, siapa tahu kami dianggap tidak loyal kepada atasan yang buntutnya kepegawaian kami dinilai buruk atau dipindahkan.

Namun atasan yang disebut sejumlah anggota Panitia Pilkades Pemkab Ogan Ilir itu, masing-masing s jabatan pungsionalnya kepala sebuah Badan dan W salah satu Asisten di Pemkab Ogan Ilir, ketika dihubungi didua tempat terpisah dilingkungan Pemkab Ogan Ilir, Jum,at, 28 Oktober 2016, menurut stafnya, pimpinan mereka tidak berada ditempat.

Sebelumnya, pada hari Senin, 25 Oktober 2016, Kepala SD Negeri 41 Palembang, Ny. Hj. Kartini yang melegalisir ijazah Ys, karena SD Negeri 255 itu, kini sudah berubah menjadi SD Ngeri 41, menceritakan, memang ada orang yang datang memintanya untuk melegalisir ijazah SD Negeri 255 Palembang.

Karena ijazah itu meragukan keabsyahannya, diantaranya, foto wajah orang yang tertempel pada ijazah itu sepertinya orang dewasa, bukan anak-anak seusia kelas 6 SD dan ditempelkan tidak simetris lagi, maka saya mengatakan kepada yang bersangkutan, agar meminta surat rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Palembang. Kalau ada rekomendasi dari Dinas, saya akan melegalisir ijazah tersebut, kata Ny. Kartini.

Lama orang itu tidak datang menemuinya di SD Negeri 41 dan ketika datang lagi, juga tidak membawa surat rekomendasi dari Disdikpora. Tapi orang itu berharap dan meminta saya untuk melegalisir ijazah yang dibawanya, dengan menyerahkan Surat Pernyataan.

Saya, kata Ny. Kartini tetap bersikukuh tidak mau membubuhkan legalisir pada ijazah yang dibawanya, kecuali ada rekomendasi dari Disdikpora.

Namun ketika diperlihatkan surat laporan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, tentang dugaan ijazah palsu atas nama Ys dan Kepala SD Negeri 41 ini membacanya, lalu dengan nada suara tinggi mengatakan, kalimat pada laporan itu salah, katanya.

Sebab saya, kata Ny. Kartini, tidak mau melegalisir ijazah Ys, walau sudah ada Surat Pernyataan yang dibuatnya, saya hanya akan melegalisirnya kalau ada surat rekomendasi dari Disdikpora. Namun karena didesak terus dan Ys bersedia membuat surat perjanjian dengan seorang guru di SD ini, maka legalisir pada ijazah itu dilakukannya.

Kepala Disdikpora Palembang yang dihubungi melalui Kepala Bidang (Kabid) SD dan TK, Ny. Sutriana, Selasa, 26 Oktober 2016, mengatakan, memang ia ditemui oleh orang yang membawa ijazah SD Negeri 255 Palembang, namun nama yang bersangkutan ia lupa.

Orang itu datang meminta surat rekomendasi dari Disdikpora untuk Kepala SD Negeri 41 yang sebelumnya SD negeri 255 Palembang. Karena ijazah yang dibawanya meragukan keabsyahannya, antara lain, poto pada copy ijazah tidak terlihat dan ada setempel yang melingkar pada petak poto ijazahnya.

Alasan orang yang datang meminta surat rekomendasi itu, poto hilang, karena melekat pada kaca bingkai ijazah. Namun saya tetap meragukannya, kalau akibat poto hilang melakat pada kaca bingkai ijazah, kenapa setempel SD negeri 255 terlihat pada kolom poto ijazah itu.

Lalu saya menyarankan kepada yang membawa ijazah itu, untuk membawa 3 orang sekelas dengannya ke tika di SD negeri 255 atau Surat Pernyataan dari 3 orang sekelas dengannya yang menyebutkan, bahwa pemilik ijazah yang akan dilegalisir itu, benar bersekolah di SD negeri 255, kata Kabid SD dan TK Disdikpora ini.

Namun orang itu hingga hari ini, Selasa, 26 Oktober 2016, tidak datang lagi. Saya baru mengetahui kalau Kepala SD Negeri 41 Palembang melegalisir Ijazah atas nama Ys itu, setelah ada laporan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat. Kami akan panggil kepada SD negeri 41, apa dasa hukumnya, ijazah atas nama Ys itu dilegalisir, katanya.

Sementara 3 calon Kades Tanabang Ilir yang kalah perolehan suara, masing-masing, Mn alias Cn, Sf dan Hn yang dihubungi di desa Tanabang Ilir, Kamis, 27 Oktober 2016, untuk mengkonfirmasikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ys menyangkut domisili dan ijazah menurut penduduk setempat, ketiga orang tersebut, ada di Palembang, Bandung dan Betung, Kabupaten Banyuasin. xxx

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler