x

Seorang nelayan tradisional mencari ikan dengan cara menembak di perairan pasi Gusung, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, 5 Oktober 2016. Aktifitas penembak ikan tradisional ini dapat dijumpai di sepanjang pantai. TEMPO/Iqbal Lubis

Iklan

Kiara Indonesia

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

KIARA: Kementerian Kelautan Harus Melindungi Nelayan

Masyarakat Pesisir Mendorong Implementasi UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Siaran Pers Bersama Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional

Masyarakat Pesisir Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Mataram, 27 Oktober 2016 -- Sedikitnya 75 orang dari 6 kabupaten/kota (Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa) di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan 8 poin rekomendasi pasca menghadiri Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional bertajuk "Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam" yang diselenggarakan oleh KIARA dan LPSDN di Mataram, Lombok, pada tanggal 26-27 Oktober 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amin Abdullah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) mengatakan, "Nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan perempuan nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan 8 poin rekomendasi hasil Rembuk Pesisir kepada Bapak Ir. Lalu Hamdi, M.Si. (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat) dan Bapak Drs. Riyanto Basuki (Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP) di dalam Seminar Nasional. Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menyegerakan penyusunan Rencana Perilndungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Tanpa kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat pesisir hanya sebatas angan-angan".

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menjelaskan, "Dengan APBN senilai Rp9,27 triliun pada tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti memfokuskan pengalokasian anggaran untuk melaksanakan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, mulai dari penyusunan peraturan pelaksana sampai dengan implementasi program di desa-desa pesisir terkait Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam".

"Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti mandat UU tersebut saat menerima rekomendasi hasil Rembuk Pesisir," tambah Amin Abdullah.

Oleh karena itu, KIARA dan LPSDN telah memfasilitasi terbentuknya Forum Komunikasi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nusa Tenggara Barat untuk terlibat, memastikan, dan mengawal pelaksanaan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bersama-sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rekomendasi

Berdasarkan temuan-temuan penting di lapangan, maka nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, dan pembudidaya ikan dari 6 kabupaten/kota (Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa) di Provinsi Nusa Tenggara Barat mendesak kepada pemerintah pusat dan daerah untuk:

1. Melakukan upaya penyelamatan lingkungan pesisir (hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun) dan langkah-langkah adaptif terhadap dampak perubahan iklim;

2. Mengalokasikan APBN/APBD untuk penyediaan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang bisa dipergunakan oleh nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Provinsi Nusa Tenggara Barat;

3. Memberantas praktek-praktek pungutan liar terkait Usaha Perikanan yang melibatkan oknum aparat dan penegak hukum di laut;

4. Memfasilitasi akses permodalan dan pasar bagi aktivitas pengolahan dan pemasaran produk perikanan dan pergaraman yang dihasilkan oleh perempuan di dalam rumah tangga nelayan, rumah tangga pembudidaya ikan, dan rumah tangga petambak garam;

5. Melibatkan Nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana diamanahkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;

6. Pengelolaan anggaran di bidang kelautan dan perikanan harus memprioritaskan kepentingan dan melibatkan masyarakat pesisir (nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, dan pelestari ekosistem pesisir), mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasannya di Provinsi Nusa Tenggara;

7. Program pengadaan kapal perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat harus bisa dimanfaatkan secara optimal oleh koperasi nelayan sesuai dengan kebutuhan masyarakat nelayan secara transparan dan adil.

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Jl. Kedondong Blok C-19, Perumahan Kalibata Indah

Jakarta 12750, Indonesia

Ikuti tulisan menarik Kiara Indonesia lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB