x

Iklan

Suara Rakyat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Jika Ahmad Dhani Tersangka, Gimana Nasib Ahok dan Zaskia Gotik?

Keadilan dalam penegakan hukum

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jika Ahmad Dhani Tersangka, Gimana Nasib Ahok dan Zaskia Gotik?

Ahmad Dhani dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan terhadap simbol Negara. Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.

Musisi yang kini jadi calon Wakil Bupati Bekasi tersebut dilaporkan terjadi dengan orasinya saat aksi 411 di depan Istana. Bos Republik Cinta Manajemen (RCM) ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi, Minggu (6/11/2016) malam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara, serta simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara. Ini menegaskan bahwa lambang negara adalah salah satu simbol negara.

Yang termasuk dalam simbol Negara kalau tidak salah adalah Bahasa, Bendera, Lagu Kebangsaan dan lambang Negara. Tidak ada kata-kata yang menyebutkan kalau Presiden merupakan simbol Negara.

Pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi. Oleh karena itu, menurut Muzakir, jika Pasal 134 sudah dihapus, maka seyogyanya polisi tidak bisa mengenakan seseorang yang menghina presiden dengan Pasal 207 KUHP. Sebab, menurut dia, dalam pasal tersebut menyebutkan penguasa dan bukan presiden.

Jadi jika Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 207 KUHP, seharusnya Zaskia Gotik juga bisa dijerat dengan pasal itu. Karena pemilik goyang itik itu dituduh menghina lambang negara saat ia mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi. Ia menyebut bahwa tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging".

Zaskia bisa bebas, padahal nyata-nyata yang dilakukan menghina simbol Negara. Malahan dari berbagai pihak Zaskia Gotik dijadikan duta pancasila, artinya Presiden lebih tinggi dibandingkan dengan lambang Negara?.

Disini objektifitas penegak hukum dipertaruhkan, jangan sampai bertindak tidak adil. Ini akan berdampak luas, penegak hukum bisa dituding mempunyai standar ganda dalam menegakkan hukum.

Tidak saja Zaskia, Ahok juga bisa dikenakan pasal yang sama. Karena Ahok pernah menyampaikan  penerapan Bahasa Indonesia secara keseluruhan di media luar ruang kurang memperhatikan segi pragmatis. Bahkan, kata Ahok, Bahasa Indonesia cenderung lebih boros kata saat digunakan.

 

Ahok juga menyebut jika ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik kurang realistis dan terkesan anti terhadap bangsa asing. Hal itu diungkapkan Ahok dalam acara lokakarya ‘Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik’ yang diadakan di Balaikota DKI Jakarta (27/5/2016).

Bahkan Ahok menyatakan jika penggunaan Bahasa Indonesia tidak efektif dalam segi bisnis. “Kadang-kadang Inggris empat kata orang sudah mengerti, tapi Indonesia bisa lebih. Kamu kalau bikin ruang tulisannya kaya mau membatik siapa yang baca? Maksimum cuma 6 kata. Kalau yang dipilih yang cepat lebih gampang, tentu orang pakai Bahasa Inggris lebih pendek,” kata Ahok seperti dilansir Viva.co.id.

Menurut Ahok, penggunaan Bahasa Inggris secara citra lebih memiliki nilai jual. Ahok pun mencontohkan kata apartemen dengan rumah susun untuk menggambarkan gedung atau bangunan bertingkat yang disewakan.

 

Inilah Simbol Negara

Simbol-Simbol Kenegaraan sebagai Identitas Nasional Simbol-simbol yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesia adalah: bahasa Indonesia, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lambang negara garuda pancasila.

A. Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan diakui keberadaannya dengan dinyatakan dalam sumpah pemuda tahun 1928. Kemudian dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945, bahasa Indonesia menjadi bahasa negara (pasal 36 UUD 1945). Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara berarti bahasa resmi yang berlaku di Indonesia adalah bahasa Indonesia dengan tidak menghilangkan keberadaan bahasa daerah yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan, artinya bahasa yang digunakan untuk mempersatukan keberadaan bangsa Indonesia melalui pergaulan bersama secara nasional.

B. Bendera Negara

UUD 1945 di pasal 35 menetapkan, bahwa bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Warna merah melambangkan sifat keberanian dari Bangsa Indonesia, sedangkan warna putih melambangkan sifat kesucian atau kebenaran dari bangsa Indonesia. Merah putih adalah simbol perbuatan yang berani karena benar. Penggunaan warna merah dan putih sudah dikenal dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak lama dan turun temurun, misalnya adanya budaya pembuatan bubur merah-putih untuk upacara pemberian nama seorang bayi atau pengibaran kain merah-putih dalam mendirikan rumah. Dengan demikian Sang Merah Putih adalah bagian dari identitas nasional Bangsa Indonesia.

C. Lagu Kebangsaan

 Lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya. Lagu tersebut diciptakan oleh W.R. Supratman. Penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam peraturan pemerintah No. 44/1958. Lebih lanjut setelah UUD 1945 diamandemen, lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya, ditegaskan dalam Pasal 36B UUD 1945.

D. Lambang Negara

 Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Lambang negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 66/1951 tentang bentuk dan ukuran lambang negara dan tata cara penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

 Setelah UUD 1945 diamandemen, lambang negara ditegaskan dalam pasal 36A UUD 1945, bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

 Burung garuda sebagai lambang keperkasaan Bangsa Indonesia dengan berpedoman pada kebenaran (kepala burung menghadap ke kanan), negara proklamasi 17 Agustus 1945 (jumlah bulu burung adalah 17, 8, 19, dan 45), negara yang berdasar kepada pancasila, dan prinsip berbhineka tunggal ika (berbeda dalam kesatuan). Lambang negara dalam bentuk Garuda Pancasila tersebut menjadi salah satu identitas nasional bangsa Indonesia.

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Suara Rakyat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler