x

Iklan

TD Tempino

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bagaimana Aman dan Nyaman Berkiprah di Media Sosial

Adapun agar kegiatan di medsos tidak sia-sia maka azas penasaran bolehlah awak tegakkan dalam tulis menulis. Azas penasaran berangkat dari rasa ingin tahu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penasehat Penakawan Penasaran

Menanggapi Revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai penggiat aktif media sosial awak biasa biasa saja. Biasa biasa saja itu reaksi mental bersebab awak tidaklah merasa risau ataupun galau selama 6 tahun terakhir ini. Pasalnya awak dalam berselancar di dunia maya ini berpegang teguh pada pedoman yang dibuat sendiri. Pedoman ber sosial media itu bernama penasaran, penakawan dan penasehat.

Oleh karena itu sejauh ini awak bisa merasa aman dan nyaman serta sejahtera adanya. Ibarat menulis zaman dahulu yang menggunakan pena dan kertas kini sang pena ber metamorfose menjadi papan ketik atau key board. Jadi niat awal menulis sudah dipasang bahwa berkomunikasi di media sosial awak selalu ingin mencari kawan itulah maksudnya penakawan. Setelah berteman dengan banyak sahabat maka awak menggunakan jurus penasehat. Makna yang terkandung dimana  awak berupaya menulis yang sehat sehat saja dalam artian tidak menghujat apalagi mengfitnah siapapun. Semua berdasarkan fakta dan berupaya menulis se objektif mungkin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun agar kegiatan di medsos tidak sia-sia maka azas penasaran bolehlah awak tegakkan dalam tulis menulis. Azas penasaran berangkat dari rasa ingin tahu. Selanjutnya setelah paham maka awak coba menyampaikan opini yang berujung dengan saran. Artinya diujung setiap tulisan kalimat muncul seperti ini. Point yang ingin saya sampaikan disini,....... inilah standard tulisan yang bergenre opini yaitu memberikan kontribusi positif ke khalayak sesuai dengan wawasan dan pengetahuan.

 

Ancaman Penjara

Oleh karena itu ancaman penjara yang terdapat pada UU ITE tidaklah membawa awak risau. Insha Allah dengan pola penasehat penakawan dan penasaran awak akan aman aman saja. Tentu perilaku berselancar baru dari sisi awak. Terkadang pula sudah berupaya menjadi orang baik baik menurut versi TD selalu saja ada oknum penggiat medsos yang usil. Usil  itu awak defenisikan sebagai upaya memancing mancing emosi agar terjadi perseteruan dan akhirnya terjebak pada debat kusir.

Nah dalam kondisi seperti ini  awak tetap elegan menghormati setiap perbedaan pendapat. Setelah itu berupaya menghindari konflik yang menjurus ke SARA. Kalau dibawa dengan emosi memang ada rasa ketersinggungan juga melihat "kasar" nya tulisan bully tersebut. Namun setelah direnungkan maka awak berkesimpulan toch dunia maya hanyalah sandiwara kenapa pula kita harus terbawa arus yang tak jelas ujungnya. Sesama penggita medsos lucunya tidak sadar siapa sebenarnya yang di bela. Biasanya masalah perbedaan paham terjadi pada topik agama dan politik.

So, awak pun punya Twitter, Facebook, Whats app, atau media sosial seperti kompasiana.com. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasanya disebut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fungsi sebenarnya adalah melindungi masyarakat dari perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, dan penyalahgunaan lainnya di dunia digital.

Masalahnya ada di pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama. Bunyinya: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Jadi kalau kita menge-tweet, menulis status di facebook, WA, dan lainnya, terus ada yang merasa terhina atau dicemarkan nama baiknya, mereka bisa mengadukan kamu ke polisi, dan kamu bisa dipenjarakan dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun dan atau denda 1 milyar rupiah..

 

Kiat Aman

Fasilitas WA dan  Twitter  mempunyai kecepatan penyebaran informasi luar biasa. Jaringan  ini ibarat pesawat temput bermesin jet, dalam sekejab berita itu akan menyebar ke seluruh penjuru dunia menyasar trending topic.    Dunia dalam gengaman anak manusia , apakah alat komunikasi ini berubah menjadi bom waktu atau menjadi games semua tergantung kepada sang empunya. Oleh karena itu ketika menulis dalam artian memproduksi satu karya upayakan karya tersebut tetap berpedoman pada fakta dan objektivitas berita. Opini bisa disebarkan setelah dipikirkan masak masak 2-3 kali apakah ada azas manfaat dari tulisan tersebut..

Satu hal yang bisa membuat seseorang terkena pidana UU ITE adalah berperan aktif ikut menyebarkan berita yang belum bisa dipastikan validitas. Inilah yang dinamakan hoax. jadi ada baiknya jangan terburu buru mendistribusikan satu posting yang diterima ke jaringan WA yang anda miliki. Ada baiknya berita itu di check dan re-check ke sumber yang bisa dipercaya. Atau kalau memang ragu tentang keabsahan satu berita sebaiknya dihapus saja dari telepon genggam. Inilah kiat  mudah yang awak lakukan sehingga rasa nyaman dan aman berselancar di medsos. Ber komunikasi di dunia maya seharusnya membuat kita merasa terhibur, gembira ceria  dan karena  mendapatkan sesuatu dalam menguatkan diri dan bersilaturahim.

Paling tidak kita tentu merasa senang  ketika setiap hari  menerima ucapan selamat pagi melalui WA. Saling bertegur sapa dalam kebaikan dan terkadang menerima Tausyiah. Awak yakin setiap penggiat internet memiliki 10-20 komunitas di WA. Hal yang baik terutama tentang Agama bolehla kita sebarkan (share) kepada sesame komunitas WA.  Bukankah hal ini positif dan berpahala karena sanling mengingatkan dalam berbagi kebaikan.

Point yang ingin awak sampaikan disini adalah apapun perubahan dan ancaman penjara terkait Revisi UU -  ITE semua terpulang kepada semua penggiat media social. Pasang niat berbagi kebaikan diawal ketika anda memutuskan diri ingin berselancar di dunia maya.  Jangan pula kegiatan ini menjadi masalah besar yang menganggu ketentram anda  karena terdorong hal hal negatif sehingga merugikan pihak lain.

 

Salamsalaman

TD

Ikuti tulisan menarik TD Tempino lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler