x

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bersama Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia Danik Eka (kanan Ahok), juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas (kiri Ahok), dan para relawan, dalam peluncuran aplikasi Go Ahok 2, di kant

Iklan

Kang Nasir Rosyid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bisa Jadi Ahok Tidak Ditahan

tentang penistaan agama

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sambil ngopi pagi, ditemani secangkir kopi pahit racikan mantan pacar, saya sengaja buka Media social, bertemu dengan buah pena seorang penulis. Saya tertarik bukan karena judul tulisannya, tetapi lebih ke nama penulisnya yakni Wiwidodo – selanjutnya saya panggil Wiwi aja --. Lha ngapa saya tertarik bukan karena judulnya, jika tertarik dengan judul nanti saya kecewa,  sebab Judul yang dipakai oleh Wiwi biasanya Judul Jebakan.

 

Oleh karena itu, saya menyarankan kepada para pembaca, jika menemukan tulisan dari Wiwi hendaknya berhati hati, ini sekedar himbauan saja, bukan merintah atau melarang, jangan terpancing atau terpaku melihat Judul yang ditulis mas Wiwi, pun dengan saya, sayamah kalau menemukan tulisan Wiwi sudah saya siapkan jurus tertentu, pasang kuda kuda untuk mempertahankan diri, kalau perlu menangkis jurus jebakan  Wiwi. Makanya saya tidak banyak komentar dikolom yang sudah disediakan, sebab saya mencoba menghindari fitnah, lebih baik menulis saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Berhati hati saya membaca tulisan kali ini dengan judul “Jadi Tersangka, Kapan Ahok Ditahan? (http://www.kompasiana.com/wiwidodo/jadi-tersangka-kapan-ahok-ditahan_583cacad757a619f2377862b ). Sebagai lead tulisan,  Wiwi   menulis demikian, Sebentar lagi tanggal 2 Desember 2016 (212), Jalanan Jakarta bakal penuh lagi oleh pendemo yang menuntut agar tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan. Demo tanggal 4 November 2016 (411) yang menuntut agar Ahok diproses hukum berhasil memaksa mabes polri memproses hukum Ahok, apakah demo 212 ini akan berhasil juga? Menarik kita saksikan sama-sama.

Ya memang sudah bisa dipastikan, 212 Jakarta akan penuh sesak oleh jutaan kaum muslimin atau bahasa Wiwi ‘’pendemo’’ yang menuntut penahanan Ahok. Sebuah pernyataan dan pertanyaan jebakan sudah muncul, bahasanya Demo tanggal 4 November 2016 (411) yang menuntut agar Ahok diproses hukum berhasil memaksa mabes polri memproses hukum Ahok, apakah demo 212 ini akan berhasil juga? Menarik kita saksikan sama-sama.

Hi hi hi,,, ijinkan saya mesem sebentar tentang pernyataan demo 411 yang katanya berhasil memaksa mabes polri memproses hukum Ahok. Ngga salah ni Wiwi, coba periksa berkas yang diserahkan polisi ke kejaksaan Agung, apakah proses hukum Ahok, dari penyelidikan, gelar perkara hingga penyidikan ada pertimbangan pemaksaan dari para pendemo 411?. Saya kira ngga bakal ketemu.

Yang pasti, polisi memproses dan memutuskan Ahok sebagai tersangka  penistaan agama adalah berdasarkan undang-undang, ada fakta hukum yang dijadikan alat bukti permulaan sehingga Ahok ditetapkan sebagai “tersangka” oleh Bareskrim Mabes Polri ditambah Ahok ngga boleh pergi keluar negeri. Ini artinya Ahok ngga boleh pergi ke Singapura atau ke China atau ke negara manapun termasuk ke negara antah barantah –kalau ada -. Pak Tito berkali kali menjelaskan bahwa polisi bekerja berdasarkan undang undang.

Kalau soal demo mah itu biasa, negeri kita ini selalu dipenuhi dengan demo, karena memang demo adalah sarana untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, kan begitu. Perlu diingat juga bahwa yang namanya kasus penistaan agama dalam catatan peradilan atau penegakan hukum di negeri yang sama sama kita cintai ini, selalu diawali dengan pelaporan dan aksi massa, kenapa?, karena terkait dengan perasaan keagamaan dan ketrsinggungan ummat – kecuali yang tidak tersinggung tentunya -- yang bisa menumbuhkan solidaritas sesama.

Terkait soal penahanan bagi tersangka, Wiwi bilang begini; Jika ada seorang Tersangka tidak ditahan, biasanya ada pertimbangan khusus, misal : kooperatif, ada suap, ruang tahanan penuh atau perintah atasan/orang berpengaruh.

Lha kalau ini dikaitkan dengan Ahok yang kini tidak ditahan, dalam logika berpikir Wiwi bisa jadi karena ada salah satu factor diatas, yang namanya bisa jadi , ya bisa jadi karena kooperatif, alasan ini yang selalu disampaikan ke publik, tetapi bisa jadi karena ada suap yang tak mungkin di infokan ke publik, atau bisa karena ruang tahanan penuh, atau karena perintah atasan/orang berpengaruh, kalau yang ini lebih rahasia lagi, sebab kalau ketahuan bisa bahaya. Begitu kan..?, silahkan pilih.

Hanya saja menurut Ilmu terawangan saya, jika disuruh memilih, maka  Wiwi  tidak mungkin akan mengatakan bahwa Ahok ngga ditahan karena ada perintah atasan/orang berpengaruh atau karena ada suap, sebabnya bisa bahaya bagi Wiwi, bisa bisa di keroyok oleh mereka mereka pengagum Ahok, jadi kemungkinan besarnya Wiwi akan pilih yang pertama, yakni karena kooperatif!.. nggih menopo nggih?. 

Saya juga kembali ke lap top.

Kalau sudah demikian adanya, Ahok sudah jadi tersangka, lantas Kapan Ahok akan ditahan?, itulah pertanyaan Wiwi, dan yang menjawab Wiwi juga. Ngga percaya..?, nih kalimatnya; Jadi kapan kira-kira Ahok akan ditahan penyidik bareskrim? Jawabannya ya mudah saja, kapan-kapan terserah pertimbangan dan mood penyidik. Kasus Ahok kan penistaan agama, ancaman hukumannya juga di bawah 5 tahun, gak wajib dilakukan penahanan.

Weleeeh, ini jebakan batman, nanya sendiri jawab sendiri. Seharusnya Wiwi menanyakan itu ke Bareskrim, biar nanti yang jawab Bareskrim. Tapi tak apalah wong namanya juga Wiwi yang suka ngejebak. Tapi Jawaban mas Wiwi itu justru menggelitik saya. Katanya kapan kapan terserah pertimbangan dan mood penyidik. Ooalaaah, kalau yang pertama memang benar, tapi yang kedua, masa urusan hukum ada mood moodan, bisa tersungging nih penyidik.

Kemudian terkait dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun yang katanya tidak wajib dilakukan penahanan, menurut saya ini juga kata jebakan dari kalimat ‘’bisa ditahan’’ dan  ‘’bisa tidak ditahan’’. Nah disinilah masalahnya karena memang ada sudut pandang yang berbeda antara wiwi dengan ummat Islam yang tersinggung, wiwi berangkat dari frasa ‘’bisa tidak ditahan”, sementara ummat Islam atau para pendemo – sekali lagi pendemo lo --, berangkat dari frasa “bisa ditahan”, makanya ummat berharap kepada pihak berwenang untuk menahan Ahok, ngga ada larangan kan untuk itu. Terahir ingin saya katakan, bahwa berdasarkan alasan alasan yang dikemukan Wiwi diatas,  memang bisa jadi Ahok tidak tahan, tetapi bisa jadi juga Ahok dijatuhi Hukuman Penjara, jika terbukti di Pengadilan tentunya.

Untuk isi tulisan terkait Deny Indrayana yang dijadikan pembanding soal ditahan atau tidaknya pelaku tindak pidana, saya tidak  menanggapi, sebab bahasan utaman tulisan Wiwi adalah Ahok. Begitu saja mas brooo….

Ikuti tulisan menarik Kang Nasir Rosyid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler