x

Petugas dari Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan berusaha memadamkan hutan yang terbakar di Bukit Sibuatan, Kecamatan Merek, Karo, Sumatra Utara, 1 Oktober 2016. Kebakaran ini diperkirakan dari puntung rokok yang dibuang. TEMPO/Aditia Noviansyah

Iklan

Leonard Simanjuntak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Keterbukaan Peta Hutan~Leonard Simanjuntak

Transparansi dan keterbukaan informasi publik penting untuk menjaga lingkungan dan hutan Indonesia agar bisa bebas dari perusakan alam dan pembalakan hutan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

LEONARD SIMANJUNTAK

Kepala Greenpeace Indonesia

Di Indonesia, transparansi masih menjadi barang langka. Baru saja Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan angin segar bagi masyarakat Indonesia. Pada akhir Oktober lalu, KIP memutuskan data peta tutupan lahan hutan dan peta perizinan konsesi kelapa sawit, hak pengusahaan hutan, hutan tanaman industri, serta pinjam-pakai kawasan hutan untuk pertambangan dalam format shapefile terbuka untuk publik. Sebagai tergugat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wajib memberikan data tersebut.

Namun KLHK mengatakan pemerintah tidak menerima keputusan KIP karena Undang-Undang Informasi Geospasial mengharuskan informasi geospasial disahkan sebelum diumumkan dan shapefile tidak memiliki cara untuk memuat digital signature. Kementerian berencana mengajukan banding, meski majelis KIP sudah menolak dalil ini karena informasi tersebut sudah disahkan saat diumumkan dalam format lain. Permohonan banding KLHK ini bertolak belakang dengan komitmen Presiden Joko Widodo. Nawa Cita, yang dibacakan saat pelantikan Jokowi sebagai Presiden, menegaskan bahwa pemerintahannya berniat membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan dapat dipercaya.

Apalagi, Indonesia merupakan satu dari delapan negara pendiri The Open Government Partnership pada 2011, bahkan sempat memimpin gerakan ini pada 2013. Fondasi peme-rintahan terbuka juga sudah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Transparansi dan keterbukaan informasi publik sangat penting untuk menjaga lingkungan dan hutan Indonesia agar bisa bebas dari perusakan alam dan pembalakan hutan. Dengan terbukanya informasi tentang pengelolaan hutan dan sumber daya alam lainnya, masyarakat bisa turut berpartisipasi menjaga hutan dan mewujudkan pemba-ngunan yang berkelanjutan. Keterbukaan informasi bahkan bisa menjadi salah satu solusi bagi kebakaran hutan.

Sejumlah media menyebut kebakaran hutan tahun lalu sebagai bencana iklim terparah abad ini, yang mencakup enam negara di kawasan Asia Tenggara. Ledakan emisi gas rumah kaca saat itu melebihi pelepasan emisi harian di Amerika Serikat. Nilai total kerugian ekonomi yang ada lebih besar daripada yang ditimbulkan bencana tsunami Aceh pada 2004. Berdasarkan penelitian Harvard University, bencana dengan paparan asap beracun selama berbulan-bulan mengakibatkan lebih dari 100 ribu kematian dini di Asia Tenggara.

Parahnya, kebakaran hutan dan lahan gambut tahun lalu akhirnya mendorong Presiden mengeluarkan kebijakan moratorium izin baru kelapa sawit serta pertambangan. Sayangnya, komitmen moratorium sukar diterapkan karena tidak adanya transparansi peta. Selama izin konsesi, area hutan yang dilindungi dan wilayah kelola masyarakat masih dirahasiakan dan tumpang-tindih. Walhasil, akan sulit bagi pemerintah untuk menerapkan komitmen ini, juga komitmen Kebijakan Satu Peta.

Tidak dibukanya akses peta untuk publik akan melemahkan janji Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia berpartisipasi dalam upaya global menanggulangi perubahan iklim. Tahun lalu, dalam acara COP21 di Paris, Presiden menyampaikan komitmennya di hadapan para pemimpin dunia untuk menerapkan Kebijakan Satu Peta sebagai upaya Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030. Penerapan Kebijakan Satu Peta ini perlu disertai dengan transparansi peta. Awal November lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah mengula-ngi janji ini dalam COP22, yang berlangsung di Marrakesh, Maroko. Dunia internasional akan melihat bagaimana pemerintah Indonesia menindaklanjuti janjinya: menurunkan emisi karbon dan membenahi pengelolaan hutan.

Tidak transparannya peta juga akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat adat dan lokal yang tempat tinggal dan wilayah penghidupannya kerap terancam akibat operasi perusahaan besar. Pada Juli 2015, KLHK telah berjanji menyerahkan 12,7 juta hektare hutan sosial untuk dikelola masyarakat di sekitar kawasan hutan. Ini tentunya tidak bisa diimplementasikan dengan baik jika peta untuk menentukan wilayah tersebut tidak dibuka bagi masyarakat.

Disediakannya peta untuk publik akan memperkuat peran masyarakat adat dan lokal serta seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penyelamatan hutan dan wilayah kelolanya sekaligus memonitor hot spot dan mencegah kebakaran hutan. Karena itu, mari kita dorong pemerintah merealisasi keputusan KIP agar mulai transparan dan membuka akses informasi demi kepentingan publik.

Ikuti tulisan menarik Leonard Simanjuntak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler