x

Kondisi Pepohonan yang ada di dalam kawasan Hutan Harapan. TEMPO/Syaiful Bukhori

Iklan

Didik Suharjito

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mempercepat Realisasi Perhutanan Sosial

Mempercepat Realisasi Perhutanan Sosial

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah telah menyanangkan alokasi lahan hutan negara untuk program Perhutanan Sosial (PS) seluas 12,7 juta ha yang akan direalisasikan selama periode 2015-2019. Pertanyaannya adalah bagaimana program PS direalisasikan? Pengalaman selama ini prestasi realisasi program PS sangat rendah, hanya kurang lebih 500 ribu Ha selama 15 tahun. Strategi, pendekatan dan langkah-langkah taktis pemerintah sudah dimulai. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan peraturan Dirjen sudah dibuat, calon areal yang dicadangkan telah dipetakan pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), komunikasi dengan para pihak sudah dijalankan. Dukungan para pihak juga sudah bergerak dari lembaga donor, NGOs, pemda, dan Kelompok Kerja Nasional maupun Kelompok Kerja Daerah. Areal hutan yang dicadangkan untuk PS adalah 13.4 juta  ha dengan sebaran menurut wilayah dan fungsi hutan sebagaimana disajika pada Tabel 1.

Tabel 1. Areal yang dicadangkan untuk PS dan disajikan pada peta indikatif menurut wilayah (x1000 Ha)

Wilayah

Hutan Lindung

(Ha)

Hutan Produksi

(Ha)

Hutan Konservasi

(Ha)

Kemitraan

(Ha)

Jumlah

(Ha)

Sumatera

1.264,8

2.266,2

150,5

922,4

4.602,9

Jawa

21,1

9,3

-

-

30,3

Bali, NTB,NTT

713,0

416,9

0,4

24,6

1.154,8

Kalimantan

1.104,5

1.884,6

266,5

1.000,5

4.256,2

Sulawesi

144,9

798,2

7,8

55,4

1.006,3

Maluku & Papua

861,9

1.185,3

232,9

131,4

2.411,6

Indonesia

4.109,3

6.560,4

658,1

2.134,3

13.462,1

Sumber: Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), Kementerian LHK (2016)

Namun demikian, areal yang dicadangkan belum diketahui siapa yang secara de facto menguasainya. Kementerian LHK akan menunggu usulan dari masyarakat dan Dinas Kehutanan. Prosesnya masih belum dapat bergerak lebih cepat sehingga bisa jadi target tahunan atau target seluruhnya tidak tercapai. Terobosan  apa yang dapat ditempuh sehingga target dapat dicapai, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip partisipatif dari para pihak dan sasaran pelaku pengelola PS.

 

Langkah-langkah percepatan

Satu jalan cepat yang dapat ditempuh adalah peran aktif Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pemerintah desa (atau nama lainnya: nagari, negeri) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah pertama, Menteri LHK bersama-sama Mendagri, dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi mendeklarasikan bahwa kawasan hutan negara yang berada di dalam wilayah administrasi desa pengelolaannya didevolusikan kepada desa. Secara teknis operasional, deklarasi ini ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal, Dinas Kehutanan Provinsi, KPH dan pemerintah desa. KPH yang sudah aktif baik yang sudah mempunyai dokumen RPHJP maupun belum, dapat diminta oleh Ditjen PSKL untuk segera mengajukan usulan areal PS yang berada di dalam kawasan hutan KPHnya. Areal PS yang diusulkan tersebut sudah merupakan hasil identifikasi luas dan batas kawasan hutan bersama-sama masyarakat desa yang akan menerimanya. Batas areal hutan yang diusulkan dapat menggunakan batas administratif desa. Dengan kata lain kawasan hutan negara yang diusulkan oleh pemerintah desa melalui KPH dan Dinas Kehutanan Provinsi untuk PS adalah kawasan hutan yang masuk kedalam wilayah administrasi desa (wilayah pangkuan atau wewengkon atau pertuanan). Kawasan hutan yang diusulkan tersebut segera disahkan oleh Kementerian LHK.

Gambaran umunya adalah sebagai berikut: Jika kita menggunakan data PODES BPS yang sudah di-overlay dangan peta BAPLAN 2006 & 2008, luas hutan negara yang berada di dalam wilayah administrasi desa adalah 22 juta Ha, hampir dua kali lipat dari luas target PS 12,7 juta Ha. BPS (2015) menyebutkan bahwa pada tahun 2014 jumlah rumahtangga desa hutan sekitar 8,6 juta. Jumlah desa sekitar 20.000, jadi rata-rata per desa 1000 ha. Areal hutan 1000 ha itu dapat dikelola semuanya sebagai HD atau semuanya HKm (rata-rata 2 ha per rumahtangga), atau sebagian HD dan sebagian HKm. Jika dibuat rata-rata per rumahtangga mendapatkan 1-2 Ha. Apakah pengelolaannya dengan HD, HKm, HTR atau kemitraan sepenuhnya diputuskan dan disepakati di tingkat masyarakat desa masing-masing melalui musyawarah dan konsensus pemerintah desa, BPD, dan masyarakat desa.

Dengan langkah ini alokasi areal pencadangan PS segera dapat direalisasikan, segera dapat dipegang oleh masyarakat desa, sehingga mengurangi peluang okupasi lahan hutan secara illegal oleh orang-orang di luar masyarakat desa. Dalam banyak kasus, lahan-lahan hutan yang ditinggalkan oleh perusahaan kehutanan (HPH atau pemegang IUPHHK), atau perusahaan tidak aktif, segera diokupasi secara illegal. Meskipun ada kemungkinan areal hutan yang sudah diserahkan kepada masyarakat tidak segera dikelola, namun setidaknya sudah ada yang memegang hak atas kawasan hutan tersebut dan mengamankannya dari tindakan okupasi kawasan hutan secara illegal.

Langkah kedua, KPH melakukan pembinaan teknis, kelembagaan dan manajemen bisnis. Langkah kedua ini butuh waktu, komitmen para pihak dengan kompetensi dan perannya, dan pendanaan. KPH dapat meminta bantuan kepada perguruan tinggi/ universitas setempat, LSM, atau pelaku bisnis dalam pembinaan masyarakat tersebut, termasuk memfasilitasi kerjasama masyarakat dengan pelaku bisnis. Pembinaan teknis kegiatan ekonomi produktif berbasis sumberdaya hutan (kayu, bukan kayu, dan jasa lingkungan) dalam kerangka pengelolaan hutan maupun kegiatan ekonomi produktif di luar kehutanan perlu segera dilakukan untuk membangkitkan pendapatan masyarakat desa dan KPH. KPH dapat membantu penguatan kelembagaan masyarakat desa, misalnya BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), peraturan desa atau aturan-aturan adat untuk pengelolaan hutan. Kelembagaan masyarakat desa diperkuat untuk mewujudkan keadilan distribusi tanggung jawab dan manfaat atas sumberdaya hutan dan kelestarian hutan. KPH juga dapat membantu penguatan kapasitas manajemen bisnis masyarakat.

Kapasitas KPH sangat menentukan keberhasilan pengelolaan hutan di tingkat tapak, termasuk keberhasilan PS. SDM KPH yang selama ini masih sangat terbatas semestinya sudah mulai membaik sehubungan dengan proses mutasi dan penataan SDM dari Dinas Kehutanan Kabupaten dan UPT-UPT Pusat. Infrastruktur KPH untuk mendukung kegiatan pelayanan oleh KPH kepada masyarakat perlu ditingkatkan, misalnya kendaraan dan perlengkapan kantor.

Dinas-dinas dan badan-badan PEMDA yang terkait (Dinas kehutanan, pertanian, industri, pariwisata, pekerjaan umum) disinergikan untuk membangun desa hutan. KPH menjadi penggerak atau yang memobilisir sumberdaya yang tersedia di daerahnya, bahkan dapat menjalin kerjasama atau membangun jejaring dengan para pihak yang lebih luas. KPH harus diberi kewenangan yang luas. Kementerian LHK mendukung peran KPH dalam pembinaan masyarakat, dalam bentuk dukungan anggaran, kebijakan/regulasi, koordinasi dan sinergi di level kementerian/lembaga negara, lembaga donor, ilmu pengetahuan, jejaring nasional dan internasional, monitoring dan evaluasi kenerja. Demikian pula pemerintah provinsi mendukung anggaran (APBD), pembinaan SDM, regulasi daerah, koordinasi dan sinergi dinas-dinas dan badan-badan di level provinsi dan kabupaten.

 

Industrialisasi pedesaan berbasis hutan

Langkah lebih lanjut adalah pengembangan industri berbasis sumberdaya hutan: hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta jasa lingkungan (ekowisata, air bersih, mikro hidro) di pedesaan. Industrialisasi berbasis sumberdaya hutan di pedesaan akan meningkatkan kesempatan kerja dan berusaha di pedesaan, menahan urbanisasi, dan meningkatkan kegiatan ekonomi produktif di pedesaan. Industri yang dikembangkan dapat dimulai dari pengolahan setengah jadi ataupun pengolahan lebih lanjut sampai barang siap pakai (finished products). Di beberapa pedesaan industri pengolahan hasil hutan sudah berjalan. Secara umum kegiatan industri lebih produktif dan lebih menguntungkan dibandingkan dengan usaha produksi primer, sehingga dapat lebih meningkatkan pendapatan rumahtangga dan masyarakat desa. Oleh karena itu pengembangan PS tidak berhenti hanya pada pengelolaan hutan di tingkat tapak, tetapi perlu diintegrasikan dengan pengembangan industri dan jasa kehutanan di pedesaan. Generasi muda pedesaan diharapkan lebih tertarik dan dapat berkiprah dalam bisnis industri berbasis sumberdaya hutan (dan pertanian dalam arti luas) di pedesaan. Sudah ada beberapa contoh sukses dari sarjana-sarjana yang terjun di bisnis agroindustri. Hubungan saling ketergantungan para warga desa yang menjadi pelaku bisnis kehutanan akan menjaga kelestarian hutan.

Di atas komitmen kementerian LHK dan pemerintah provinsi, keberhasilan PS tetap membutuhkan komitmen politik yang kuat dari presiden untuk menggerakan anggaran dan program-program pembangunan masyarakat desa, kehutanan, pertanian, industri, dan lainnya.

 

Oleh: Didik Suharjito

Guru Besar pada Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor.

Ikuti tulisan menarik Didik Suharjito lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler