x

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbincang dengan salah satu anggota polisi saat meninggalkan PN Jakarta Utara dengan dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap, di Jakarta, 20 Desember 2016. REUTERS/ADEK BERRY/Pool

Iklan

Kang Nasir Rosyid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Putusan Sela Perkara Ahok, Cukup Sampai di Sini?

Menunggu putusan Sela Majelis Hakim Perkaea Ahok.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jika ada yang bertanya, kasus apa yang dalam persidangan saat ini menjadi perhatian dari rakyat Indonesia, maka saya yakin jawabnnya akan merujuk ke Persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni kasus penistaan agama dengan terdakwa Calon Gubernur DKI 2017 yaitu Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, anak dari Cahaya Purnama.

Sidang atas kasus tersebut sudah dua kali berjalan, Pertama tanggal 13 Desember 2016 lalu dengan agenda pembacaan Surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum serta pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi oleh terdakwa Ahok/Penasihat hukum. Adapun sidang yang kedua  sudah berjalan pada 20 desember  2016, dengan agenda Jawaban Penuntut Umum atas Keberatan terdakwa AHOK/Penasihat hukum.

Setelah sidang dengan agenda mendengarkan Jawaban atas keberatan/eksepsi terdawa Ahok/Penasihat oleh Jaksa Penuntut Umum, maka sidang selanjutnya adalah Sidang untuk mendengarkan Putusan Hakim terkait dengan  masalah ini pada Selasa depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan hakim pada proses ini, biasa disebut Putusan Sela. Perlu diingat bahwa putusan sela ini tidak terkait dengan pokok perkara sebagaimana yang didakwakan. Dalam hal ini, biasanya berkaitan dengan kompetensi Pengadilan atau dalam bahasa sehari hari apakah Pengadilan berwenang atau tidak mengadili perkara tersebut serta terkait juga dengan masalah  dakwaan atau keberatan atas dakwaan Jaksa.

Intinya, putusan sela dalam perkara Ahok ini, hakim akan menyimpulkan apakah keberatan yang disampaikan oleh Ahok/Penasihat Hukum ini diterima atau tidak, Jika hakim kemudian menerima keberatan yang disampaikan oleh Ahok/Pensihat hukum baik menyangkut masalah kompetensi maupun terhadap surat dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak dapat diperiksa lebih lanjut oleh Pengadilan.

Sebaliknya, jika hakim dalam putusannya menyimpulkan tidak dapat menerima keberatan yang disampaikan Ahok/Penasihat Hukum maka dakwaan Ahok sebagai Penista Agama akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan tahapan persidangan untuk memeriksa pokok perkara. Itu artinya, Ahok akan tetap menjadi pesakitan di Pengadilan.  

Jika saya perhatikan alasan alasan keberatan/eksepsi yang dikemukakan oleh Ahok dengan berderai air mata maupun keberatan yang disampaikan oleh Penasihat hukum yang intinya menolak apa yang dituduhkan jaksa dengan berbagai argumentasi, seperti kondisi perpolitikan yang melingkupi tindakan Ahok, keberhasilan  Ahok dalam menjalankan kepemimpinan  dari Belitung hingga Jakarta, serta pemahaman Penasihat hukum terkait dengan dakwaan Jaksa, menurut saya, rasanya sulit bagi hakim untuk menerima  keberatan Ahok, itu artinya menurut ilmu terawangan saya – yang tidak disertai dengan argumentasi dasar analisis -- mengatakan kemungkinan besarnya adalah hakim dalam putusan selanya akan menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan atas perkara sebagaimana telah didakwakan Jaksa.

Sekedar untuk mengingatkan kembali, pokok perkara terkait dengan masalah ini adalah ucapan Ahok yang antara lain mengatakan ;

"Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51macem-macem itu. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi, kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini, kan, hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok,…"

Atas dasar ucapan itu maka Ahok kemudian didakwa oleh jaksa telah melakukan tindakan pidana  sebagaimana diucapkan oleh Jaksa pada sidang pertama yakni;

Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

…Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumonggo kulo lan panjenengan sami, menunggu dengan sabar walaupun dengan hati yang berdebar dag dig dug deeer,  apa isi putusan sela yang akan diputuskan Majelis Hakim terhadap perkara Ahok, lanjut apa seperti lagu “cukup sampai disini” ?.

Ikuti tulisan menarik Kang Nasir Rosyid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler