x

Iklan

TD Tempino

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ini Dia Icon Rumah Sakit Polri

Dalam konteks kasus perlukaan yang ditangani di RS, kewajiban memeriksa korban dan membuat VER merupakan kewajiban dari setiap dokter yang menangani pasien

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kapusdokkes Polri Brigadir Jendral Polisi dr Arthur Tampi meresmikan gedung Sentra Visum dan MedikoLegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk 1 R Said Sukanto. Didampingi oleh Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol dr Didi Agus Mintadi Sp Jp DFM menggunting pita sebagai tanda dimulainya oprerasional pelayann visum bagi masyarakat. Gedung baru visum terletak di depan Gedung Ruang Inap Utama (GRIU) persis di samping Pujasera.

Acara diselenggarakan pada hari Rabu, 21 Desember 2016 setelah sebelumnya Kapusdokkes meresmikan penambahan ruang perawatan Edelweis. Ruang Edelweis untuk perawatan kelas 1 dan kelas 2 terletak di bagian atas poliklinik. Penambahan fasilitas pelayanan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayan terbaik bagi Anggota Polri dan keluarganya serta masyarakat. Dengan demikian jumlah tempat tidur RS R Sukanto di akhir tahun 2016 terpasang 800 buah dan tercatat sebagai Rumah Sakit dengan jumlah tempat tidur terbanyak urutan ke 10 skala nasional.

Dari gedung GRIU nampak iringan ondel ondel menyertai para pejabat dan Undangan yang akan menghadiri peresmian gedung. Ondel ondel kesenan tradisionel betawi nampaknya menjadi langganan tetap di setiap acara peresmian gedung di kawasan RS Polri Kramatjati. Gedung Sentar Visum merupakan bangunan baru kesekian yang dibangun selama 35 hari. Gunting pita disaksikan pula oleh Brigadir Jendral Polisi (P) dr Edy Saparwoko, Sp Jp DFM mantan Kapusdokkes Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika menyampaikan sambutan Kapusdokkes Polkri menyampaikan selamat dan penghargaan kepada Kepala Rumah Sakit Bhayang Kara Tk I R Said Sukanto dan jajaran. Penghargaan atas kerja keras terus menerus tanpa lelah dalam meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada klien. Fasilitas baru untuk pelayanan visum dan medikolegal diharapkan semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan khususnya bagi kasus kasus terkait pidana. Apabila selama ini pelayanan permintaan visum dilaksanakan di Instalasi Gawat Darut bersama dengan pelayanan masyarakat umum maka mulai diresmikan gedung pelayanan 24 jam lebih terkosentrasi di gedung Sentra Visum dan Mediko Legal.  

Terpisahnya pelayanan Visum diharapkan pelayanan akan lebih cepat dengan petugas khusus sesuai dengan keahliannya. Menjabarkan visi Kapolri Jendral Tito Karnavian berupa Profesional, Modern dan Tepercaya (Promoter) Karumkit RS Polri menegaskan pelayanan akan menggunakan media online. Diharapkan pelayanan visum bisa selesai dalam waktu singkat. target ke depan dalam waktu 1 jam visum sudah bisa dikeluarkan dengan tetap mempertahankan sisi keabsahan dan keahlian ahli forensik. Pelayanan Visum dan MedicoLegal akan menjadi Icon Rumah Sakit Bhayangkara.

Hal tersebut di ungkapkan Kapusdokkes karena tidak semua Rumah Sakit Umum di Indonesia memiliki fasilitas sedemikian rupa, Artinya ketika berbicara tentang Rumah Sakit Polri maka yang tersimpan dalam memory publik adalah Sentra Visum dan medikolegal. Tentu saja pelayanan publik ini sejalan dengan tugas pokok Pusdokes Polri dan jajarannya dalam memberi dukungan fungsi kedokteran untuk Tugas Operasional Polri. Pelayanan cepat, profesional didukung oleh tenaga ahli merupakan persyaratan penting bagi pelayanan publik prima denan manajemen transparansi dan akuntabilitas.  

Konteks hukum pidana di Indonesia, setiap dokter menangani kasus tersebut, dibebani Kewajiban Hukum untuk memeriksa pasien (atau korban, jika dilihat dari konteks hukum) dan membuat Visum et Repertum. Hal ini diatur dalam pasal133(1) KUHAP yang menyatakan bahwa, “Penyidik dalam menangani kasus luka, keracunan,atau mati, yang diduga karena tindak pidana, dapat meminta bantuan dokter ahli kehakiman, dokter atau ahli lainnya”. Kewajiban dokter untuk membantu penyidik sebagaimana dinyatakan pasal ini merupakan suatu kewajiban hukum, karena pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya 9 bulan, menurut pasal 224 KUHP.

Dalam konteks kasus perlukaan yang ditangani di RS, kewajiban memeriksa korban dan membuat VER merupakan kewajiban dari setiap dokter yang menangani pasien tersebut, termasuk dokter jaga IGD, dokter jaga poliklinik, dan dokter spesialis yang menangani perawatan pasien tersebut. Dalam hal pasien hanya menjalani rawat jalan, kewajiban ini ada pada dokter Sentra Visum dan Mediko Legal menangani korban tersebut. Pada kasus pasien yang dirawat inap di RS, kewajiban tersebut merupakan kewajiban bersama dokter dan dokter spesialis yang merawat pasien tersebut. Pada kasus pidana semacam ini, setiap dokter yang menangani kasusnya, harus berperanganda. Pertama, ia harus berperan sebagai dokter klinik (attending doctor) yang berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang, lalu menegakkan diagnosis dan mengobati pasiennya. Kedua, ia harus juga, atas dasar hukum, berperan sebagai dokter “forensik” (assessingdoctor), yang melakukan anamnesis, pemeriksaan forensik klinik (pencarian bukti tindak pidana) dan pemeriksaan penunjang, dan menyimpulkannya dalam bentuk VER.  

Dokter pada umumnya memfokuskan pelayanannya pada aspek klinik, untuk mengobati pasien dalam rangka penyembuhan, pengurangan rasa sakit dan kecacatan serta pencegahan kematian. Aspek pencarian bukti tindak pidana, walaupun diminta secara tegas dalam surat permintaan VER dari penyidik, pada umumnya dianggap sebagai hal sekunder. Ketaatan petugas medis dan para medis mematuhi Standard Operasional Procedur (SOP) menjadi pedoman utama pelayanan berkualitas professional guna menghindari terjadinya mal praktek.

Gedung tingkat 3 memiliki fasilitas pelayanan meliputi Bedah, Anak, Obgyn DVI, DNA, Psikaitri Forensik, Psikologi Forensik PPAT, Narkoba, Keslap dan Food Security , dan Ruang Rekonsiliasi. Apabila selama ini pelayanan operasional visum dan adminstrasi terpisah di dua tempat maka pelayanan satu atap Kedokteran Kepolisian anak lebih mempermudah kerja sama dengan stake holder dari instansi terkait. Paling tidak keberadaan Gedung Sentra Visum memberikan rasa nyaman bagi pihak keluarga klien yang terkait kasus yang patut diduga tindak pidana seperti kasus perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tentu saja informasi keberadaan fasilitas Sentra Visum dan Mediko Legal Rumah Sakit Bhayangkara Tk I R Said Sukanto yang terletak di kawasan Kramatjati Jakarta Timur harus di sampaikan kepada Stake Holders. Anggota Polri di lapangan yang menangani kasus kasus pidana serta masyarakat umum yang memerlukan pelayanan visum dilayani setiap saat (24 jam) bisa segera meluncur ke RS Polri. Sesuai arahan Kapolri Jendral Tito Karnavian, Institusi Polri terus meningkatkan pelayanan public, khusus Rumah Sakit Polri memiliki 2 tanggung jawab. Tugas pokok itu meliputi prosperty (kesejahteraan) Keluarga Besar Polri dan Masyarakat Umum menyangkut pelayanan kesehatan dan dukungan kedokteran kepolisian bagi tugas operasional Polri.

Salamsalaman

TD

 

 

Ikuti tulisan menarik TD Tempino lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler