x

Iklan

Kang Nasir Rosyid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Singgasana Ahok Pasca-Putusan Sela

Sidang Penistaan Agama Ahok.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Memperhatikan pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 8 Tahun delapan puluh satu tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan ‘

Mengadili,

  1. 1. Menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Cahaya purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
  2. 2. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum nomor register nomor registrasi pdn 147/jkt.ut/12/201 sebagai dasar pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
  3. 3.Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1537/PidB/2016/ PNJktutr terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama
  4. 4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Ya, itulah bagian ahir dari putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta utara atas perkara Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Cahaya Purnama alias Ahok pada sidang yang ketiga Selasa lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan tidak diterimanya keberatan Ahok dan Penasihat Hukum atas surat dakwaan jaksa terkait kasus Ahok ini membuktikan bahwa alasan alasan yang dikemukakan oleh Ahok dan Penasehat hukumnya dimata hakim tidak ada kaitannya dengan surat dakwaan jaksa.

Putusan Sela pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, sesuai dengan penerawangan saya di Media ini melalui tulisan “Putusan Sela Ahok, Cukup Sampai di Sini?” yang saya posting pada tanggal 22/12/2016 lalu. Dalam tulisan tersebut saya memprediksi bahwa dengan melihat beberapa alasan keberatan terdakwa Ahok dan Penasihat hukumnya yang melancong kemana mana, sulit rasanya bagi hakim untuk menerima keberatan Ahok/Penasihat hukum atas surat Dakwaan Jaksa.

Adapun alasan alasan yang dikemukakan Majelis Hakim hingga tidak bisa menerima atau menolak keberatan Ahok dan Penasihat Hukumnya, bisa dilihat di sini.

Dengan putusan tersebut, sebagaimana juga disebutkan dalam amar putusan nomor 3, maka sidang selanjutnya adalah pemeriksaan pokok perkara yang akan menghadirkan para saksi dan pembuktian apakah Ahok dinyatakan bersalah atau tidak. Itu artinya Ahok akan selalu rutin duduk di kursi terdakwa sebagai pesakitan Pengadilan atas kasus Penistaan Agama.

Duduknya Ahok dikursi pesakitan itu, ternyata tidak membuat Ahok sedih atau malu, alasannya karena kasusnya bukan Korupsi. Bahkan Ahok menganggap dirinya adalah “Pahlawan”. Pahlawan apa?, Pahlawan Demokrasi.

Menilik komentar Ahok ini, ada kesan bahwa persoalan hukum yang dianggap menodai dan bisa membuat malu hanyalah yang ber-urusan dengan korupsi, selebihnya tidak membuat malu, artinya perbuatan apapun yang melanggar hukum, selain korupsi tidak ada unsur kemaluannya eh tidak ada unsur yang bisa dijadikan untuk malu.

Bukan hanya itu, kursi pesakitan Pengadilan atau kursi terdakwa yang ia duduki tiap hari Selasa dianggap oleh Ahok sebagai (bagikan) Singgasana. (Lihat Ahok Merasa Duduk di Singgasana Bukan Kursi Pesakitan)

Nah, Selamat buat Ahok, pasca Putusan Sela, ternyata Ahok sudah punya Singgasana, nikmati saja kursi Singgasana itu dengan riang gembira tiada tara hingga hakim Pengadilan memberikan putusan.

Ikuti tulisan menarik Kang Nasir Rosyid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler