x

Iklan

Wendie Razif Soetikno

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Debat1PilkadaDKI : Penggusuran vs Film Jakarta Unfair

Penggusuran sesungguhnya merupakan amanat dari Pasal 17 ayat 1 PP No.38 Tahun 2011 yg ditanda tangani oleh Presiden SBY tgl 27 Juli 2011

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

#Debat1PilkadaDKI telah banyak dibahas dalam medsos, tapi kesalahan fatal justru terjadi pada karena tidak dipahaminya dasar hukum dari penggusuran (istilah teman2 medsos) atau penataan (istilah Pemprov DKI) atau penertiban (istilah gubernur2 terdahulu).

Padahal penertiban bantaran sungai ini adalah perintah Presiden SBY yang tertera secara gamblang di Pasal 17  ayat 1 PP No.38 Tahun 2011 : “Kalau terdapat  bangunan di sempadan sungai, maka secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai”.  Anehnya, paslon 1 (AHY-Sylvi) ikut2 mengkritik penggusuran yang diserukan oleh Presiden SBY sendiri. PP ini ditanda tangani oleh Presiden SBY tanggal 27 Juli 2011.  Bahkan awak crew film "Jakarta Unfair" juga lupa pada ketentuan hukum ini. Mari kita melawan lupa, agar pada debat berikutnya hal ini tidak terulang.

Paslon 2 (Ahok-Djarot) yang dicecar soal penggusuran, tidak menggunakan kesempatan itu untuk memberi tahu publik bahwa normalisasi sungai dan pengosongan bantaran kali merupakan amanat dari UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dijabarkan dalam PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai (sebagai pengganti PP No.35 Tahun 1991 tentang Sungai).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mari kita simak kenapa banyak Pemda fokus pada penanganan sungai.  Setidaknya ada empat pasal dalam UU No.7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa sumber air adalah sungai

Pasal 12 ayat 1 UU No.7 Tahun 2004 : “Pengelolaan air permukaan didasarkan pada wilayah sungai

Pasal 20 ayat 2 : “Konservasi sumber daya air dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air  yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai”.

Pasal 28 ayat 1 butir a : “Penetapan peruntukan air pada sumber air pada setiap wilayah sungai dilakukan dengan memperhatikan daya dukung sumber air”.

Pasal 28 ayat butir g : “Penetapan peruntukan air pada setiap wilayah sungai dilakukan dengan memperhatikan perhitungan dan proyeksi kebutuhan air

Pasal 21 ayat 2 butir g : “Perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan melalui pengaturan daerah sempadan sumber air

Faktanya : sumber air bersih masyarakat Jakarta adalah penjernihan air sungai di Pejompongan

Oleh sebab itu, konservasi sungai ditegaskan dalam Pasal 24 : “Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air  dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan  pencemaran air.”

 

Kenapa keputusan akhirnya diambil untuk mengatasi kedaruratan banjir di ibukota?  Karena itu adalah perintah UU : Pasal 33 UU No.7 Tahun 2004 : “Dalam keadaan memaksa, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mengatur dan menetapkan penggunaan sumber daya air untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas penggunaan sumber daya air” juncto Pasal 52 : “Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.”

            Jadi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan banjir, seperti menduduki dan mendirikan bangunan di daerah sempadan sungai.

Ancaman pidana dan sanksinya dirinci secara jelas dalam Pasal 94 dan Pasal 95 UU No.7 Tahun 2004

Jadi kalau ada yang nekad menduduki bantaran sungai dan meminta paslon berjanji tidak akan menggusur mereka, jelas merupakan tindakan melanggar hukum

Pemulihan akibat banjir secara eksplisit menyebutkan pemulihan kembali lingkungan hidup. Simak ketentuan Pasal 57 ayat 1 : “Pemulihan daya rusak air dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup dan sistem prasarana sumber daya air

            Jadi sebenarnya : menata ulang sungai itu sah dan legal.

Apabila lingkungan bantaran sungai menjadi daerah pemukiman yang kumuh, maka Pemda dapat bertindak, dasarnya adalah Pasal 91 : “Instansi pemerintah yang membidangi sumber daya air bertindak untuk kepentingan masyarakat apabila terdapat indikasi masyarakat menderita akibat pencemaran air dan/atau kerusakan sumber air yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

UU No.7 Tahun 2004 ini dijabarkan dalam PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai yang ditanda tangani oleh Presiden SBY tanggal 27 Juli 2011 (Lembaran Negara No.74 Tahun 2011). 

Pasal 3 ayat 1 Pp No.38 Tahun 2011 : “Sungai dikuasai oleh Negara dan merupakan kekayaan negara

            Maka agak aneh kalau masih ada yang mengklaim pemilik bantaran sungai dan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk menolak dipindahkan

Pasal 9 butir b : “Garis sempadan sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan itu berjarak 15 meter dari palung sungai

            Jadi seperti S.Ciliwung di daerah Bukit Duri dan Jatinegara itu minimal lebarnya harus 30 m (tidak boleh menyempit karena dipenuhi bangunan liar).

Pasal 11 : “Garis sempadan sungai bertanggul di kawasan perkotaan paling sedikit berjarak 3 m dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai

            Jadi aliran S.Ciliwung di kawasan Jakarta Pusat itu sebenarnya tidak memenuhi syarat ini.  Oleh sebab itu masih sering terjadi banjir di daerah Jakarta Pusat sampai ke hilir di Jakarta Utara

Kalau masih ada yang melaporkan bahwa wilayah Jakarta Utara masih sering banjir, ya wajar karena garis sempadan sungai di wilayah Jakarta Pusat itu kurang dari 3 m (disamping masih ada faktor rob)

Pasal 17 ayat 1 : “Kalau terdapat  bangunan di sempadan sungai, maka secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai

            Jadi tindakan penertiban itu sah secara hukum

Tindakan penertiban  itu ditujukan untuk konservasi, pengembangan sungai agar banjir terkendali, sesuai amanat Pasal 36 ayat 2 butir a : “Pembangunan prasarana pengendali banjir dilakukan dengan membuat peningkatan kapasitas sungai

            Jadi sungai harus dilebarkan dan diperdalam

Pasal 36 ayat 2 butir b : “Pembangunan prasarana pengendali banjir dilakukan dengan membuat tanggul

Pasal 36 ayat 2 butir e : “Pembangunan prasarana pengendali banjir dilakukan dengan perbaikan drainase perkotaan” juncto Pasal 77 ayat 1 : “Sungai dan/atau anak sungai yang seluruh daerah tangkapan airnya terletak dalam satu wilayah perkotaan, dapat berfungsi sebagai drainase perkotaan

            Jadi pembangunan prasarana pengendali banjir itu juga meliputi konservasi, peningkatan kapasitas dan pengembangan sungai dan/atau anak sungai di DKI

Dalam PP No.35 Tahun 1991 Pasal 20 : “Dalam keadaan yang membahayakan, Gubernur Kepala Daerah berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan pengamanan bahaya banjir”.

Maka kedaruratan banjir ini diperjelas dalam PP No.38 Tahun 2011 Pasal 54 ayat 3 : “Kegiatan fisik dan non fisik konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak air sungai dalam hal tertentu dapat dilakukan tanpa izin

Ketentuan dalam Pasal 5 ayat 3 PP No.35 Tahun 1991 : “Garis sempadan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul yang berada di wilayah perkotaan dan sepanjang jalan ditetapkan tersendiri oleh Pejabat yang berwenang”

dipertegas dalam Pasal 80 PP No.38 Tahun 2011 : “Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak PP No.38 Tahun 2011 ini berlaku, Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib menetapkan garis sempadan pada semua sungai yang berada dalam kewenangannya

Paslon 2 juga kurang mengelaborasi kenapa mereka fokus menangani banjir melalui penataan sungai. Seharusnya mereka mengemukakan bahwa penataan sungai itu merupakan bagian dari mendidik masyarakat atau edukasi masyarakat agar tidak memperlakukan sungai sebagai tempat pembuangan sampah atau jamban raksasa dan pembuangan limbah rumah tangga (dulu sungai dipenuhi busa deterjen, warnanya hitam dan bau). Pasal 27 ayat 1 butir d : “Pelarangan pembuangan sampah ke sungai”.

Kalau di PP No.35 Tahun 1991 Pasal 27 itu dirinci apa saja yang digolongkan dalam sampah pencemar disertai sanksi pidana di Pasal 33 ayat d, namun di PP No.38 Tahun 2011 ini sanksi pidana ditiadakan sehingga orang semau-maunya membuang sampah dan limbah ke sungai

Kalau orang masih membuang sampah dan/atau limbah ke sungai, sanksi pidananya harus merujuk pada Pasal 94 dan Pasal 95 UU No.7 Tahun 2004

Edukasi masyarakat diamanatkan dalam Pasal 45 ayat 1 butir d : “Persiapan menghadapi banjir dilakukan melalui kegiatan peningkatan kesadaran masyarakat” juncto Pasal 70 ayat 1 : “Sosialisasi pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap masalah yang terkait dengan perlindungan sungai, pencegahan pencemaran air sungai, serta pengurangan resiko kerentanan banjir

Ibu Tien Soeharto mencoba menjalankan amanat UU itu melalui Program Kali Bersih (Prokasih) tapi gagal karena melupakan program edukasi masyarakat ini. Begitu juga gubernur2 DKI sebelum Ahok, padahal pejabat publik dilantik untuk menjalankan UU.  Penghuni bantaran sungai yang membanjiri Jakarta sebagai akibat urbanisasi adalah pendatang yang menduduki secara tidak sah tanah negara di bantaran sungai.  Pemindahan mereka ke rumah susun yang difasilitasi dengan berbagai keperluan pokok dan kebutuhan pokok itu juga tidak dihiraukan paslon lain dan timsesnya.

Bahkan paslon 3 (Anies-Sandi) Anies Baswedan yang seharusnya debat dgn Ahok dalam masalah banjir, malah menyinggung Presiden Jokowi melalui pelaksanaan Nawa Cita No.5 (pembangunan kampung deret) dimana Anies ikut menyusun Nawa Cita itu saat menjabat sebagai Deputi Kepala Tim Transisi (Kepala Tim Transisi saat itu dijabat oleh Ibu Rini Sumarno). 

Nawa Cita No.5 : Pembangunan kampung deret baru bisa dilaksanakan kalau penataan sungai sudah selesai. Anies Baswedan juga menyinggung motto Kabinet Kerja (Kerja, Kerja, Kerja) padahal Anies pernah menjadi bagian dari kabinet itu (sebagai Mendikbud).  Seharusnya moderator : Dr. Ira Koesno menggunakan haknya untuk memperingatkan Anies agar tidak melebar kemana-mana, apalagi sampai menyinggung Presiden yang pernah didukungnya.

Ikuti tulisan menarik Wendie Razif Soetikno lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler