x

Iklan

Syarifuddin Abdullah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Toleran vs Intoleran

Seperti halnya defenisi terminologi lain di bidang pemikiran, toleran dan intoleran juga memiliki banyak defenisi yang umumnya longgar dan multi tafsir.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Seperti halnya defenisi terminologi lain di bidang pemikiran, toleran dan intoleran juga memiliki banyak defenisi yang umumnya longgar dan multi tafsir serta sering gampang dimanipulasi sesuai tujuan penggunanya.

Namun jika mengacu pada beberapa defenisi tentang toleransi, ide utama dalam pengertian toleran adalah kesiapan menerima pihak lain yang berbeda, terutama di bidang keyakinan dan pemikiran.

Tollerance is capacity to endure pain or hardship (kesiapan untuk menanggung rasa sakit dan tekanan);

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atau The ability or willingness to tolerate something, in particular the existence of opinions or behavior that one does not necessarily agree with (kemampuan atau kesediaan untuk mentolerir sesuatu, khususnya pendapat atau perilaku yang tidak disetujui);

Atau an interest in and concern for ideas, opinions, practices, etc., foreign to one's own; a liberal, undogmatic viewpoint (minat dan perhatian kepada ide, pendapat, praktek, dll, yang berbeda; liberal, atau sudut sudut pandang tidak dogmatis).

Karena itu, dengan menggunakan logika kebalikan, intoleran adalah ketidakmampuan atau ketidaksiapan menerima perbedaan padangan, kepercayaan dan perilaku orang lain (unwillingness to accept views, beliefs, or behavior that differ from one's own).

Selama hanya terbatas pada tataran sikap dan gagasan, pandangan intoleran adalah sesuatu yang normal. Karena setiap orang cenderung untuk membenarkan keyakinan yang telah dipercayainya. Namun intoleran akan mulai menjadi persoalan ketika diterjemahkan dalam bentuk tindakan (action).

Mengacu pada berbagai defenisi tentang toleran dan intoleran tersebut, maka sikap dan/atau tindakan intoleran umumnya memiliki beberapa ciri utama, antara lain:

Pertama, orang intoleran akan lebih cenderung tidak bisa menerima atau bersikap kaku (rigid) ketika berhadapan orang atau kelompok yang berbeda dengan keyakinan-keyakinannya.

Kedua, seorang intoleran berpotensi melakukan ujaran-ujaran kebencian terhadap orang atau kelompok yang berbeda dengan keyakinan-keyakinannya.

Ketiga, pada tingkat tertentu, seorang intoleran dapat menggunakan berbagai cara, termasuk tindak kekerasan, baik ketika merasa terancam oleh orang/kelompok yang berbeda dengannya, dan/atau ketika ingin memaksakan kehendaknya kepada pihak lain.

Dengan demikian, seorang intoleran bisa sangat lentur. Artinya, seseorang bisa saja bersikap toleran dalam kasus tertentu, tetapi bersikap sangat intoleran dalam kasus-kasus lain.

Ketika Donald Trump menyimpulkan bahwa umat Islam di Amerika bisa menjadi ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi Amerika Serikat, selama periode kampanyenya, Trump tampil mengadvokasi kebijakan-kebijakan yang sangat intoleran.

Di beberapa daerah di Indonesia, dengan alasan-alasan tertentu, sekelompok umat Islam Indonesia menolak misalnya pembangunan gereja. Tapi pada saat yang sama, sejumlah komunitas gereja di beberapa daerah Indonesia yang mayoritas penduduknya Kristen juga menolak pembangunan masjid.

Sebagian besar tokoh nasionalis Indonesia sepakat bahwa, misalnya, NU adalah Ormas Islam paling toleran dengan kelompok agama lain yang diakui di Indonesia. Tapi sejumlah warga yang keluarganya pernah menjadi korban kekerasan oleh oknum Banser NU di awal-awal Oder Baru akan cenderung memposisikan NU dan Banser-nya tidak toleran.

Beberapa negara di Eropa Barat belakangan sedang berupaya melegitimasi peraturan atau kebijakan yang melarang wanita Muslim mengenakan jilbab di ruang publik. Menurut saya ini sikap yang tidak toleran.

Dengan begitu, sikap toleran dan intoleran bukan monopoli suatu kelompok apalagi suatu agama. Sebab setiap orang dan kelompok berpotensi bersikap intoleran.

Karena itulah, di sebuah negara yang sangat majemuk, seperti Indonesia, diperlukan sebuah rujukan bersama atau konsensus yang menjadi semacam kontrak sosial untuk merawat kehidupan bersama yang saling menghargai. Dan inti dari rujukan bersama di sini adalah peraturan praktis (biasa disebut UU dan beberapa istilah turunannya)

Di Amerika dan juga hampir di semua negara Eropa Barat, sebenarnya tidak ada ideologi tertentu yang menjadi panutan resmi negara, misalnya seperti Pancasila di Indonesia. Secara ekonomi, Amerika dan Eropa Barat memang menganut praktek ekonomi liberal, tapi di sana juga banyak penganut ekonomi sosialis. Bahkan prinsip-prinsip demokrasi sekalipun tidak mampu mengakomodasi semua kepentingan.

Di tengah absennya ideologi (sejenis Pancasila) dan ketidakmampuan sistem demokrasi mengakomodasi semua kepentingan itulah, muncul konsensus bahwa semua lini kehidupan harus diatur melalui peraturan (baik dalam bentuk undang-undang yang bersifat fleksibel dan selalu bisa diubah berdasarkan dinamika perkembangan zaman ataupun dalam bentuk konstitusi yang relatif lebih permanen).

Secara filosofis, seluruh dinamika dan interaksi kehidupan manusia adalah gabungan empat komponen utama: pikiran, rasa, ucapan dan tindakan. Hukum dan peraturan tidak bisa mengakses, apalagi menindak semua yang ada di pikiran dan hati masing-masing warga.

Dan betapapun agungnya suatu idoelogi yang dianut oleh sebuah komunitas dalam bernegara dan berbangsa, takkan pernah bisa efektif secara maksimal, bila tidak dibarengi penegakan peraturan (dan berbagai stratanya: peraturan sektoral, undang-undang dan konstitusi).

Contoh kasus: seorang warga negara, siapapun dia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, misalnya, maka kasus itu akan diolah dan diadili berdasarkan pasal-pasal Penistaan Agama yang masih berlaku. Hakim dan Jaksa tidak akan bertanya kepada tersangka: “Apakah kamu berideologi Pancasila atau tidak?” Makanya, yang tidak puas dengan pasal-pasal penistaan agama itu, silahkan mengusulkan atau melakukan perubahan sesuai dengan prosedur yang juga sudah disepakati.

Di beberapa negara Eropa Barat misalnya, kalau ada tetangga yang menyetel musik dengan suara kencang pada jam istirahat, warga yang merasa terganggu bisa melaporkannya ke polisi, dan pemutar musik kencan itu akan dijerat dengan peraturan yang terkait kenyamanan umum. Polisi tentu tidak akan bertanya kepada penyetel musik kencang itu: kamu beriodeologi liberal atau sosilis? Warga asli atau pendatang? Menerima demokrasi atau anti demokrasi? Toleran atau intoleran?

Syarifuddin Abdullah | 18 Januari 2017 / 20 Rabiul-tsani 1438H

Ikuti tulisan menarik Syarifuddin Abdullah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler