x

Iklan

luviana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pentingnya Surat Perjanjian Kerja

Surat Perjanjian kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Leni Suryani

 

(Tulisan tentang pentingnya perjanjian kerja ini merupakan tulisan Leni Suryani, aktif dalam advokasi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Dari data Jala Prt jumlah kasus kekerasan yang tercatat ada 228 kasus/ Desember 2016. Dari persoalan tersebut menunjukan, ketidak adilan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), Kebanyakan kasus yang menimpa kawan-kawan PRT beragam, ada yang disiram air panas,ada yang disetrika anggota tubuhnya,bahkan disekap dan tidak dibayar gajinya.

 

Bermacam-macam kekerasan secara fisik dan sikis yang mereka alami, salah satu faktor terjadinya kekerasan ialah tidak adanya payung hukum bagi pekerja rumah tangga, serta tidak adanya surat perjanjian kerja tertulis antara kedua belah pihak ( majikan dan PRT).

 

Padahal dengan surat perjanjian kerja tertulis banyak manfaatnya untuk PRT itu sendiri, karena surat perjanjian kerja adalah bagian dari kerja layak, jika isinya memuat kerja layak diantaranya :

 

1. Perjanjian kerja tertulis dengan. majikan, memuat identitas kedua belah pihak

 

2. Standar upah minimum

 

3. Uang lembur per-jam

 

4. THR ( Tunjangan Hari Raya) sebesar 1 bulan gaji penuh.

 

5. Libur/ istirahat mingguan.

 

6. Libur tanggal merah / pada hari libur nasional.

 

7. Cuti tahunan, sekurang - kurangnya 12 hari kerja/tahun.

 

8. Cuti haid apabila sedang haid.

 

9. Cuti hamil & melahirkan.

 

10. Jaminan sosial yang meliputi: jaminan kesehatan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan melahirkan.

 

11. Kebebasan berkomunikasi, berekspresi, berorganisasi

 

12. Fasilitas akomodasi ruang/ kamar yang bersih dan aman.

 

13. Fasilitas makanan sehat.

 

14. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja(k3)

 

15. Menyimpan sendiri dokumen identitas kerja dan pribadi.

 

16. Jam kerja maximal 40 jam/minggu, atau 8 jam /hari untuk 5 hari kerja dan 7 jam/hari untuk 6 hari.

 

17. Uraian tugas yang jelas sesuai jam kerja.

 

18. Penyelesaian perselisihan secara adil dengan perlindungan hukum.

 

19. Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah secara cuma2.

 

20. Penghapusan PRTA ( pekerja rumah tangga anak), usia minimum kerja 18 Tahun.

 

Saya menuliskan tentang hal ini berdasarkan pengalaman pribadi saya.

 

Awalnya bekerja, saya tidak memiliki kontrak/ surat kerja yang tertulis sebelumnya. Karena pendapat saya dulu kalau majikan sudah baik dan gaji serta jam kerja sesuai, serta libur,dan thr dapet semua, tidak perlu lagi dengan surat perjanjian kerja tertulis.

 

Tapi ternyata pendapat saya salah, semenjak mengikuti kegiatan di Organisasi SPDPRTSapulidi saya belajar banyak, salah satunya tentang kontrak kerja tertulis. Ternyata dalam kontrak kerja tersebut memuat hak- hak kita sebagai pekerja yang belum saya dapatkan semua, seperti jaminan kesehatan sosial, saya hanya mendapatkan jaminan kesehatan saja yang berupa BPJS yang di bayarkan oleh majikan tiap bulan untuk anak dan suami saya juga. Setelah mempelajari isi dari surat perjanjian kerja ternyata banyak hak saya sebagai PRT belum terpenuhi semua. Dan saya pun berusaha menjelaskan ke majikan untuk membuatkan perjanjian kerja tertulis dengan memberikan contoh surat perjanjian kerja antara PRT dan majikan.

 

Saya optimis mendapatkan surat kerja tertulis karena, majikan saya expat dan bekerja di salah satu perusahaan migas di Jakarta dan sudah pasti menggunakan kontrak kerja juga, saya PRT : Pekerja Rumah Tangga mempunyai hak yang sama dengan pekerja lainnya.

 

Majikan pun mempelajari contoh perjanjian kerja tersebut, dan akhirnya membuatkan kontrak kerja tertulis untuk saya, walaupun saya sudah bekerja dengan majikan selama 2 tahun tidak memiliki perjanjian kerja.

 

Tidak ada kata terlambat untuk mencoba dan berusaha. Dengan kontrak kerja tertulis akan mengurangi jumlah kasus - kasus kekerasan yg selama ini terjadi serta menimpa PRT.

 

Perubahan dilakukan dari diri kita terlebih dahulu, baru orang- orang di sekitar kita.

Semangat mengkampanyekan kerja layak untuk PRT.

 

PRT :BEKERJA BERBAGI BERJUANG BERSAMA UNTUK KEADILAN KESETARAAN!!!

 

PRT =PEKERJA RUMAH TANGGA

 

#BAHASDANSAHKANSEGERA

 

#RUUPPRTDAN

 

#KONVENSIILO189

 

Sekian terima kasih.

 

 

 

Salam perjuangan dan terus berkarya.

 

    

Leni Suryani

 

17 Januari 2017

 

(Foto/Ilustrasi: Pixabay.com)

Ikuti tulisan menarik luviana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler