x

BI Targetkan Pangsa Pasar Bank Syariah 8 Persen

Iklan

ubaidmad

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ekonomi Islam Sudah Mati?

Ekonom Islam di negeri ini asyik dengan teori akad untuk lembaga keuangan syariah

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kita tidak bisa memungkiri bahwa Ekonomi Islam di abad ke-21 telah menunjukkan perkembangan yang sangat menakjubkan. Pada tataran teoritis, berbagai literatur, baik dalam bentuk buku, jurnal, pamflet, artikel, maupun lainnya, turut mendewasakan disiplin yang masih bayi ini. Pada tingkat praktis, aneka lembaga keuangan syariah dengan berbagai bentuknya juga ikut menjadi saksi sejarah pertumbuhan keuangan berbasis Islam tersebut. Pada level institusi pendidikan, bermacam-macam lembaga pendidikan tinggi berlomba-lomba membuka program studi ekonomi dan keuangan Islam guna mengorbitkan sistem alternatif itu. Pendeknya, ekonomi Islam "dipeluk" oleh banyak peminat dari berbagai ranah.

Tetapi sayang sekali, menurut pengamatan saya, para pegiat ekonomi Islam, terutama di Indonesia, hampir tidak menaruh perhatian pada persoalan ekonomi bangsa. Mereka seakan-akan tidak menyadari bahwa tanah air yang mereka tempati, pelan tapi pasti, sedang dikuasai oleh bangsa-bangsa asing.

Sebagaimana yang dikabarkan media massa akhir-akhir ini bahwa Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan mencatat sebanyak 11 pulau kecil di sejumlah kepulauan di Tanah Air telah dikelola swasta asing. Nilai investasi yang ditanamkan tidak sedikit, yaitu mencapai Rp 11,046 triliun. Direktur Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan Abdul Halim menjelaskan, sebelas pulau kecil itu tersebar di Kepulauan Riau (Riau), Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat), Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat), dan Kabupaten Pandeglang (Banten).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masih menurut Halim, kebijakan ini berjalan lantaran terdapat dasar hukum yang memayungi. Bentuknya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Di dalam UU ini, Menteri Kelautan dan Perikanan memiliki otoritas penuh mendelegasikan kewenangannya kepada investor asing.

Di sini kita melihat bahwa kewajiban pemerintah melakukan model pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara swadaya dengan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat tidak ditunaikan. Padahal, masyarakat, khususnya masyarakat perikanan tradisional, menyadari bahwa kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan adil. Terlebih mereka mendapati betapa besarnya manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya.

Pertanyaan-pertanyaan yang bisa kita ajukan adalah: Apakah para pegiat ekonomi Islam di Indonesia mempertahankan sumber daya ekonomi yang kini sedang dijajah oleh orang-orang asing tersebut? Jawabannnya adalah tidak. Apakah para eksponen ekonomi Islam di negeri ini malah asyik mengembangkan teori-teori akad untuk lembaga keuangan syariah? Jawabannya adalah iya. Di sinilah kita menyaksikkan lonceng kematian ekonomi Islam berbunyi. Ekonomi tidak punya daya dobrak dan daya lawan atas ketidakadilan ekonomi di nusantara ini.

Kematian ekonomi Islam semakin terlihat ketika ekonom-ekonom Islam mempertahankan pemahaman ahistoris, bukan historis. Selama ini pemahaman kita mengenai kisah-kisah yang ditulis dalam Al-Quran cenderung sangat bersifat ahistoris, padahal maksud Al-Quran menceritakan kisah-kisah itu adalah justru menyuruh kita berpikir historis. Kita ambil contoh misalnya tentang bangsa Israel yang tertindas pada zaman Firaun yang sering kita pahami pada konteks zaman itu. Kita tidak pernah berpikir bahwa apa yang disebut kaum tertindas itu sebenarnya ada di sepanjang zaman dan ada pada setiap sistem sosial.

Pada zaman feodalisme, kapitalisme, dan sosialisme, selalu terdapat apa yang disebut kaum mustadh'afin (kaum tertindas). Oleh karena itu, sesunggunya kita harus menjelaskan siapakah golongan-golongan yang berapa pada posisi tertindas itu dalam sejarah, termasuk pada saat sekarang, yaitu pada sistem sosial ekonomi yang memungkinkan terjadinya penguasaan sumber-sumber ekonomi di tangan segelintir elite. Tamsil lainnya misalnya adalah bahwa di dalam sebuah ayat kita diperintahkan untuk "membebaskan mereka yang terbelunggu". Dengan cara berpikir historis, kita akan dapat mengindetifikasi siapakah yang dimaksud sebagai golongan "yang terbelenggu" itu di dalam sistem ekonomi sekarang ini.

Festival Ekonomi Syariah atau Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang digelar di Surabaya pada 25 hingga 30 Oktober 2016 lalu seharusnya menjadi ajang perkumpulan ekonom-ekonom Islam membahas ekonomi bangsa. Bahkan, Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah.

Tanda tanya besar barangkali bisa kita ajukan lagi misalnya: pusat pengembangan ekonomi syariah yang seperti apa yang dimaksudkan tersebut? Kalau hanya pengembangan perbankan syariah, saya kira Festival Ekonomi Syariah tidak banyak membawa manfaat bagi kemerdekaan ekonomi bangsa. Sekarang ini, Indonesia sedang membutuhkan ekonom-ekonom Islam yang mau menghadirkan ekonomi Islam dengan wajah baru, yaitu menampilkan ekonomi Islam yang mampu membebaskan ekonomi Indonesia dari penguasaan bandit-bandit ekonomi.

 

Ekonomi Islam yang Membebaskan

Dalam hal ini, saya sangat setuju dengan pandangan Asghar Ali Engineer, intelektual asal India dalam tulisannya berjudul Islamic Economics: Progressive Perspective dalam Jomo K.S (ed) "Islamic Economics Alternatives: Critical Perspectives and New Directions", yang memahami konsep riba dengan tepat sekali sebagaimana yang dilarang oleh Al-Quram. Menurut Engineer, konsep riba sangatlah penting, tetapi kurang dipahami secara baik. Riba bukan sekadar tidak menerapkan bunga dalam perbankan yang kemudian menggantinya denga sistem profit and loss sharing. Pelarangan riba yang merupakan ruh ekonomi Islam harus dipahami sebagai tindakan ekspolitatif, dan bukan semata-mata tingkat bunga tetap. Tujuan hakiki pelarangan riba dalam ekonomi Islam tidak bisa diwujudkan tanpa menghapus eksploitasi dalam segala bentuknya.

Yang saya tekankan dalam tulisan ini sebenarnya adalah ekonomi Islam itu ekonomi pembebasan. Segala benuk tindakan ekonomi, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok, harus menjadi target pembebasan para pendukung ekonomi Islam. Kebijakan-kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah yang tidak menguntungkan rakyat harus menjadi perhatian utama para eksponen ekonomi Islam. Kalau ini tidak mampu kita jalankan, saya pikir kematian ekonomi Islam benar-benar terjadi.

===

Ikuti tulisan menarik ubaidmad lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB