x

RUU Pertembakauan Ancam Ledakan Perokok Baru

Iklan

Tulus Abadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Waspadai Gerilya Politik RUU Pertembakauan~Tulus Abadi

Bukan hal yang aneh jika Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan kompromistis dengan RUU Pertembakauan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 
Kendati menuai protes sangat serius dari kalangan masyarakat sipil, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergeming meloloskan RUU Pertembakauan. Sebuah RUU yang kini bertengger pada nomor urut 21 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Saat ini bola RUU Pertembakauan tengah dilempar ke eksekutif. Terkait hal itu, menurut sumber tepercaya yang penulis peroleh (03/02/2017), berikut ini konfigurasi pembahasan RUU Pertembakauan di tingkat kementerian. Yaitu, 5 (lima) kementerian secara tegas menolak RUU Pertembakauan, dan 3 (tiga) kementerian bersikap "so so". Lima kementerian yang menolak adalah: Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, plus Kementerian Keuangan, yang diwakili oleh Ditjen Bea dan Cukai. Adapun yang bersikap "so so" tapi cenderung menerima adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri. 
 
Bukan hal yang aneh jika Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan kompromistis dengan RUU Pertembakauan. Selama ini kedua institusi kementerian itu adalah "darling"-nya industri rokok, bahkan lebih sering menjadi juru bicaranya industri rokok, daripada mengusung kepentingan publik. Yang justru sangat absurd adalah sikap Kementerian Luar Negeri. Seharusnya, jika Kemenlu paham (atau pura-pura tidak paham) soal dinamika internasional terkait FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), maka seharusnya pihak Kemenlu menolak dengan keras RUU Pertembakauan. RUU Pertembakauan adalah antitesa terhadap FCTC.
 
Bagaimanakah lima Kementerian yang menolak RUU Pertembakauan? 
 
Pertama, Kemenkes. Bukan hal yang aneh jika Kemenkes menjadi institusi paling lantang menolak RUU Pertembakauan. Pasalnya, hadirnya RUU Pertembakauan akan menggergaji pasal-pasal yang mengendalikan konsumsi rokok, baik yang termaktub dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Rokok sebagai Zat Adiktif, dan seabreg aturan turunan lainnya. Misalnya, secara tekstual RUU Pertembakauan mewajibkan adanya smoking area di Kawasan Tanpa Rokok, dan mengembalikan peringatan kesehatan bergambar bahaya rokok menjadi peringatan berupa tulisan saja. Kedua ketentuan yang diusung RUU Pertembakauan itu tegas-tegas bertentangan dengan UU Kesehatan, PP No. 109/2012, dan aturan lainnya.
 
Kedua, Kementan. Kementerian Pertanian tak kalah lantangnya dengan Kemenkes. Kementan menolak RUU Pertembakauan karena akan bertabrakan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 20013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani. Sebuah UU yang mengatur secara komprehensif tentang tanaman pertanian di Indonesia, tentunya, juga tentang pertanian tembakau. Lagi pula apa istimewanya tanaman tembakau sehingga diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang? Tidak satu pun jenis tanaman yang secara khusus diatur pada sebuah UU, sekalipun untuk tanaman pangan, padi misalnya. 
 
Ketiga, Kementerian Hukum dan HAM. RUU Pertembakauan akan berlawanan (bertentangan) dengan semua undang-undang yang sudah eksis terlebih dahulu. Baik itu undang-undang di bidang kesehatan, pertanian, perekonomian, keuangan bahkan UU Perlindungan Anak. Apalagi sistem hukum di Indonesia tidak mengenal istilah "undang-undang payung" (umbrella act). Ini penting ditandaskan, karena RUU Pertembakauan mengklaim sebagai undang-undang payung. Bahkan yang lebih tragis lagi, RUU Pertembakauan memerintahkan bahwa semua produk hukum yang bertentangan dengannya, maka yang berlaku adalah ketentuan yang ada pada UU Pertembakauan.
 
Keempat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Yang menjadi target utama dan pertama adalah anak-anak dan remaja sebagai investasi industri rokok di Indonesia di masa depan. Mereka akan menggantikan para perokok yang telah mati muda akibat dampak racun rokok. Apalagi pertumbuhan dan prevalensi perokok anak-anak di Indonesia, merupakan angka tertinggi di dunia, yakni 14,5 persen per tahun. Jadi sudah sepantasnya Kementerian ini menolak dengan keras RUU Pertembakauan.
 
Kelima, Kementerian Keuangan. Jika RUU Pertembakauan disahkan, maka Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai juga tidak berlaku. Cukai rokok yang diatur via UU Cukai akan rontok dan harus tunduk pada UU Pertembakauan. Padahal, pasal-pasal tentang cukai pada RUU Pertembakauan, mutlak menyesatkan. Misalnya, sebagian dana cukai harus dikembalikan untuk memberdayakan petani tembakau. Lho, bagaimana mungkin pasal sampah seperti ini bisa muncul? Filosofi cukai itu dikenakan pada barang yang menimbulkan dampak eksternalitas negatif, kok malah sebagian dananya akan digunakan untuk sektor pertanian tembakau. Usulan keblinger!
 
Kementerian Ketenagakerjaan pun seharusnya menolak RUU Pertembakauan. Sebab faktanya industri rokok adalah industri yang paling dominan melanggar hak-hak buruh. Getol pula melakukan mekanisasi, menggantikan buruh rokok dengan mesin. Ini hal yang logis, sebab satu mesin pelinting rokok bisa menggantikan 900 buruh rokok. Bagi industri rokok mekanisasi sangat menguntungkan, karena lebih efisien, tak banyak tuntutan kenaikan upah, dan demonstrasi. 
 
Kesimpulan
 
Kendati dilevel eksekutif maping politiknya kini RUU Pertembakauan lebih banyak ditolak, tetapi ini belumlah given. Ingat, industri rokok adalah industri yang sangat licik dan licin, selicin belut. Mereka akan melakukan gerilya politik yang amat masif  untuk terus menyorongkan RUU Pertembakauan, guna melanggengkan dan mengguritakan bisnis racunnya itu. Kelima kementerian yang tadinya menolak RUU Pertembakauan, bisa jadi loyo di tengah jalan. Jangan lupa, tumbangnya Ketua DPR Ade Komaruddin, patut diduga dengan kuat karena  menolak RUU Pertembakauan itu.  Kini bola RUU Pertembakauan berada di kaki Presiden Joko Widodo. Kalaulah Presiden ingin mengentaskan kemiskinan di Indonesia dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak ambruk; maka pengendalian konsumsi rokok/tembakau menjadi prasyarat pertama dan utama. Menolak RUU Pertembakauan, berarti menyelamatkan masyarakat Indonesia dari bencana kemiskinan akut, bencana kebodohan, kerusakan lingkungan dan bahkan bencana sosial lainnya. Sebaliknya, wabah dan bencana akibat rokok akan kian masif jika RUU Pertembakauan disahkan menjadi undang-undang. ***
 

Ikuti tulisan menarik Tulus Abadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler