Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, secara hierarkis telah memberikan pengakuan penuh dalam melakukan kewenangan dan kedaulatan, sehingga desa lebih leluasa untuk mengatur pengelolaan pemerintahannya secara mandiri.
Bantuan Pemerintah Pusat kepada desa, kini tak dapat lagi dipungkiri “bagai air yang mengalir untuk sang putri manja Ibu Pertiwi” tanpa kesulitan yang berarti.
Program-program bantuanpun, seperti Dana Desa, Sertifikat Prona Gratis, listrik gratis, Rumah Tidak layak Huni dan seabreg yang lainnya dalam rangka mempercepat pembangunan pedesaan, pada intinya demi kesejahteraan masyarakat setempat yang menjadi rangkuman di wilayah desa tersebut, masih disalah artikan oleh sebagian pelaku aparatur desa dengan dalih yang tak masuk akal.
Salah satunya, penggunaan bantuan dana desa di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun anggaran 2016, masyarakat setempat meragukan kebenaran laporan(SPJ) yang dibuat Tim yang diketuai Sekdes dan kawan-kawan.
Nara sumber yang tak mau disebut namanya, mengatakan Desa Sukanegara mendapat bantuan dana desa pada termin pencairan kwartal terakhir sekitar 646 juta, dana ini digunakan untuk ifrastruktur jalan di tujuh titik wilayah, antara lain:
1.Jalan kp. Cikiara, 2. Jalan kp. Ciheras, 3. jalan kp. Cikakak, 4. Jalan kp. Kolot, 5. Jalan kp. Cidadap, 6. Jalan setapak cimaung girang, 7, Jembatan kp sukamaju.
Masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan mosi tidak percaya (audensi) terhadap pemerintahan desa sukanegara, untuk itu pada hari sabtu tanggal 7 Januari 2017, bertempat di Kecamatan Tanjungjaya, hadir pula saat itu Kapolsek dan Danramil setempat. Dari hasil pertemuan tersebut, pihak pemerintahan desa yang didalangi oleh sekdes sebagai penanggung jawab dibantu sekretaris dan bendahara telah mengakui melakukan mark up pembelian dalam pengadaan barang untuk ketujuh titik di wilayah tersebut, sekitar 146 juta telah masuk kantong pribadi tim kerja.
Menurutnya, masalah ini juga sudah ditangani oleh pihak Polsek Tanjungjaya, namun sampai berita ini diturunkan belum diketahui hasilnya.
Sebaiknya Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya tidak tinggal diam, sesegera mungkin melakukan penyelidikan, pemeriksaan administrasi desa tersebut, Kilahnya.
Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.(07/02)
Iwan Singadinata
Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.