x

Iklan

marwan mas

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kontroversi Tidak Nonaktifkan Ahok

Tidak dinonaktikannya Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanye selesai, ternyata menimbulkan kontoversi di tengah masyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kontroversi Tidak Nonaktifkan Ahok

Oleh Marwan Mas

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar

       Sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penistaan Agama Islam, tetapi tidak diberhentikan sementara (nonaktif) oleh Presiden telah menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Betapa tidak, penonaktifan kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) begitu jelas aturannya. Hal itu diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya (UU Pemda).

       Penetapan terdakwa bagi Ahok telah memenuhi unsur Pasal 83 Ayat (1) UU Pemda, yaitu “didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”. Makna “paling singkat lima tahun” sama dengan “ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a huruf-a KUHPidana yang dijadikan dakwakan pertama.  

       Begitu pula, unsur kedua Pasal 83 Ayat (2) UU Pemda “...diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan” telah terpenuhi. Sebab Berkas Perkara yang diserahkan JPU ke Pengadilan Negeri diberi nomor register perkara. Bagi kepala daerah yang sudah “berstatus terdakwa” semestinya segera disampaikan register perkaranya oleh Panitera Pengadilan Negeri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai syarat administrasi pembuatan Surat Keputusan Presiden untuk dinonaktifkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Status Terdakwa

       Seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana berubah statusnya dari “terangka” menjadi “terdakwa” setelah Surat Dakwaan dibacakan JPU pada sidang pertama. Namun,  kepastiannya setelah ada Putusan Sela yang menolak eksepsi terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa yang menunjukkan, bahwa pemeriksaan pokok perkara dilakukan pada sidang berikutnya.

       Sebab bisa saja dalam Putusan Sela menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa, yang berarti dakwaan JPU ditolak karena syarat materiil surat dakwaan tidak terpenuhi. Syarat materiil surat dakwaan diatur dalam Pasal 143 Ayat (3) huruf-b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Putusan Sela biasanya dibacakan pada sidang ketiga atau sidang keempat.

       Setelah proses itu terpenuhi dan Ahok berstatus terdakwa, seharusnya Ahok diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dimaksudkan agar proses pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak terhambat oleh kesibukan kepala daerah yang jadi terdakwa. Juga sekalian menjaga kredibilitas pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

       Akan tetapi, Presiden tidak menonaktifkan Ahok yang menurut Mendagri karena pada saat yang bersamaan, Ahok sudah dinonaktifkan selama masa kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Ahok sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara yang mengharuskannya nonaktif dari jabatannya sesuai ketentuan UU Pemilihan Kepala Daerah. Alasan tersebut masih bisa dipahami karena konsekuensi hukumnya sama dari dua ketentuan hukum, yaitu sama-sama nonaktif dari jabatan gubernur pada waktu yang bersamaan.

       Namun, setelah masa kampanye selesai tanggal 11 Februari 2017, seharusnya Ahok dinonaktifkan berdasarkan statusnya sebagai terdakwa tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun, sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Ahok diberhentikan tetap (Pasal 83 Ayat 4 UU Pemda).

Alasan Kontoversi

       Boleh jadi yang dijadikan ukuran Mendagri menunggu “tuntutan pidana JPU” barulah Ahok dinonaktifkan lantaran ada dua pasal yang didakwakan yang berbeda ancaman pidananya. Dakwaan pertama (primer) Pasal 156a huruf-a KUHPidana yang diancam pidana penjara lima tahun, yang berarti memenuhi syarat dinonaktifkan. Dakwaan kedua (subsidair) Pasal 156 KUHPidana yang hanya diancam pidana penjara empat tahun, sehingga tidak memenuhi syarat dinonaktifkan.

       Di sinilah letak kontroversinya. Pertama, seharusnya yang menjadi ukuran nonaktif dari jabatan gubernur adalah “dakwaan pertama yang diancam pidana penjara lima tahun”, dan dilakukan setelah berstatus terdakwa. Bukan menunggu pembacaan “tuntutan pidana oleh JPU”. Kontoversi kedua, jika ternyata JPU menuntut berdasarkan dakwaan pasal kedua yaitu Pasal 156 KUHPidana yang ancaman pidananya hanya empat tahun, berarti status terdakwa untuk dinonaktifkan tidak terpenuhi. Sesuatu yang mencederai substansi status terdakwa yang ditegaskan Pasal 83 Ayat (1) UU Pemda.

       Kendati begitu, hal tersebut masih bisa diperdebatkan karena bisa saja hakim menilai bahwa yang terbukti sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap di depan persidangan adalah dakwaan pertama Pasal 156a huruf-a KUHPidana, meskipun JPU menilai sebaliknya. Atas dasar itu, hakim akan memutuskan perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dan terdakwa dijatuhi pidana penjara.  

       Tentu berbeda kalau seorang kepala daerah didakwa kasus korupsi, terorisme, makar, tindak pidana keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah-belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 83 Ayat 1 UU Pemda). Ukuran pemberhentian sementara kepala daerah bukan lagi pada ancaman pidananya, melainkan pada jenis tindak pidananya.

       Ternyata kasus yang menimpa Ahok memang cukup rumit lantaran ditengarai melibatkan beragaman aspek non-hukum. Boleh jadi benar dalam kasus ini sentilan “teori sibernetik” dari Talcott Parson dalam pelajaran Sosiologi Hukum, bahwa dalam kenyataannya hukum itu tidak otonom.

       Kenapa begitu? Menurut Parson karena hukum sejak pembentukan sampai pelaksanaannya selalu dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum (non-hukum). Faktor non-hukum dimaksud adalah faktor ekonomi, kekuatan politik atau kekuasaan, faktor sosial, serta budaya hukum masyarakat. Nah...(*)

Makassar, 11 Februari 2017.

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik marwan mas lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB