x

Saksi Jaksa Minta Ahok Ditahan

Iklan

Acep Iwan Saidi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kontroversi Pengaktifkan Gubernur Ahok ~ Acep Iwan Saidi

Dalam kasus pengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, pakar hukum Refly Harun berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk memberhentikan Ahok.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kematian Hukum

Acep Iwan Saidi

Pakar Semiotika

Dalam kasus pengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, pakar hukum Refly Harun berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk memberhentikan Ahok. Refly mengacu pada pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya mengenai klausa "paling singkat 5 tahun". Di pasal ini memang dijelaskan bahwa pejabat yang harus dinonaktifkan adalah ia yang melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman PALING SINGKAT 5 tahun (kejahatan berat), sedangkan Ahok diancam PALING LAMA 5 tahun (kejahatan ringan).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tafsir Refly sekilas tampak benar. Tapi, mari kita lakukan kajian bahasa yang lebih mendalam.

Pada dua frase yang saling bertentangan itu (paling singkat versus paling lama) terdapat ketarangan 5 tahun yang mengikatnya. Angka pengikat ini merupakan probabilitas bagi kedua belah pihak. Artinya, pelaku kejahatan ringan sangat mungkin dihukum 5 tahun (maksimal), demikian pula pelaku kejahatan berat, sangat mungkin dihukum 5 tahun (minimal). Jika begitu, angka tersebut menjadi sisi yang tidak pasti di dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian, ia tidak bisa dijadikan acuan untuk sebuah keputusan. Kata yang paling pasti adalah TERDAKWA. Bukankah dua-duanya sama-sama terdakwa! Walhasil, baik yang melakukan kejahatan ringan maupun berat, IA HARUS DIBERHENTIKAN.

Saran: Sebaiknya pakar hukum tidak menjadikan atau memilih bagian dari undang-undang yang mengarah pada kedakpastian hukum! Kecuali jika Anda memang mau membunuh hukum itu sendiri.

Sekarang mari kita periksa pandangan Cahyo Kumolo. Menteri ini bersikukuh beragumen bahwa penonaktifan itu harus menunggu tuntutan. Tersurat bahwa jika Ahok dituntut maksimal (5 tahun) ia bisa dinonaktifkan. Sebaliknya, jika tidak Ahok bisa tetap menjabat.

Jika argumennya demikian, maka semua pejabat yang menjadi terdakwa, tak peduli ringan-berat, korupsi, narkoba, atau apa pun, baru bisa nonaktif setelah adanya tuntutan. Masalahnya, bukankah hukum kita menganut keyakinan "Praduga Tidak Bersalah". Artinya, semua orang memiliki kemungkinan divonis bebas seberat apa pun kejahatan yang didakwakan kepadanya! "Saya harus adil", kata Pak Menteri. Dan itulah keadilan versinya.

Ikuti tulisan menarik Acep Iwan Saidi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler