x

Iklan

Sisca Mutiara

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Hindari Jebakan Politik Uang di Pilkada 2017

Uang yang diterima gak seberapa tapi bisa menyesal selamanya.. Pemilih cerdas pasti menghindari praktik politik uang dalam Pilkada serentak 2017

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Uang yang diterima gak seberapa tapi bisa menyesal selamanya... Pemilih cerdas pasti menghindari praktik politik uang karena hal itu hanya semakin membodohi diri sendiri dan masyarakat Indonesia.

Masa tenang pilkada akan segera berakhir, dibutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar pilkada serentak 2017 berjalan dengan kondusif. Biarkanlah masyarakat yang sudah mempunyai pilihan untuk menentukan pilihannya. Tentunya mereka mempunyai penilaian dan pertimbangan masing-masing terhadap paslon yang akan dipilihnya.

Dibutuhkan jiwa besar bagi setiap kontestan pilkada agar tetap menjaga kredibilitasnya dengan tidak melakukan kejahatan pemilu selama masa tenang karena tindakan seperti itu dapat merusak demokrasi di Indonesia. Para pendukung pasangan calon yang akan maju harus menghentikan perselisihan yang terjadi selama masa kampanye, pencoblosan dan pengumuman hasil pemenang.

Masyarakat juga harus sadar bahwa pelaku politik uang sangat berpotensi melahirkan pemimpin koruptif saat menjabat. Pemimpin yang menggunakan politik uang biasanya berupaya mengembalikan uang yang dikeluarkan pada saat menjabat melalui penggarapan proyek yang didanai APBN. Orientasi mereka selalu pada uang dan kekuasaan, tidak terfokus lagi pada kepentingan masyarakat seperti janji-janji mereka pada saat kampanye. Inilah yang menjadikan moral dan mental pemimpin menjadi buruk sehingga semakin mengakar dan menjadi budaya negatif. Praktik politik uang seperti ini harus dihentikan mulai sekarang, jangan sampai memberi celah bagi oknum untuk terus menciderai nilai-nilai dan sendi-sendi Pancasila dan demokrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Panwaslu dan Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki otoritas dan kewenangan penuh dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pilkada secara jujur dan adil diharapkan dapat melakukan fungsi pengawasan secara maksimal dikarenakan sejumlah tahapan pilkada terdapat potensi pelanggaran atau kecurangan.

Dalam UU Pilkada telah diatur detail tentang larangan dan sanksi pelaku politik uang. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Sementara pada Pasal 187A menyebutkan ada ancaman hukuman pidana penjara bagi yang terbukti memberikan janji yaitu paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian uang itu.

Aturan dan hukum untuk praktik politik uang sudah jelas, jangan sampai masyarakat menjadi korban dan merugikan diri mereka sendiri akibat politik uang. Biarkan minggu tenang menjadi kesempatan pemilih untuk mempertimbangkan para calon berdasarkan penilaian dan keyakinan sendiri tanpa ada paksaan atau intimidasi dari siapapun.

Ikuti tulisan menarik Sisca Mutiara lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler