NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan bentuk dari sebuah identitas sesorang dalam memenuhi hak dan kewajibannya dalam hal membayar pajak. Fungsi dari sebuah NPWP adalah salah satu syarat dokumen dalam mendapatkan pelayanan umum misalnya, jika kamu ingin memiliki kartu kredit atau paspor kamu biasanya akan diminta nomor NPWP kamu untuk melakukan pengecekan dalam hal perpajakan kamu. Seiring berkembangnya zaman, pengurusan NPWP bisa kita lakukan via online. Ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan dalam membuat NPWP Online:
1. Masuk kedalam Website Online
Langkah pertama adalah kamu dapat masuk ke https://ereg.pajak.go.id/login. Bila kamu sudah terdaftar, maka halaman inilah yang akan menjadi pintu masuk login mengakses informasi seputar NPWP. Sedang bila belum terdaftar, maka kamu cukup klik daftar di bagian bawah halaman ini. Ikuti petunjuk di sana yaitu memasukkan alamat email yang kamu miliki. Pastikan email yang kamu masukkan adalah email yang masih aktif dan sering kamu gunakan. Pasalnya, email tersebut kelak sekaligus menjadi email yang akan digunakan di formulir pendaftaran NPWP. Direktorat Pajak akan memverifikasi status keaktifan email kamu melalui pengiriman instruksi langkah selanjutnya dari tahap pendaftaran ini ke email.
2. Aktivasi dan Log-in Akun NPWP
Setelah mendaftarkan email, kamu akan mendapat email berisi link yang harus kamu klik untuk mengaktivasi akun NPWP kamu. Buka email yang sudah kamu daftarkan tadi. Bila belum menerima, coba cek folder spam agar kami bisa langsung mengaktivasi akun.
3. Pengisian formulir NPWP online
Setelah mendapat email, kamu tinggal klik link di dalamnya. Lanjutkan dengan mengisi kolom yang tertera di sana. Jenis WP atau Wajib Pajak harus dipilih. Bila ini adalah akun NPWP kamu pribadi, maka pilihlah WP Pribadi. Setelah itu, isilah identitas kamu, termasuk alamat sesuai KTP dan nomor telepon yang aktif dan akan selalu digunakan. Setelah lengkap semua, kamu tinggal klik DAFTAR. Asal tahu saja, daftar NPWP online secara otomatis akan memilihkan kantor pajak sesuai data KTP kamu. Kartu NPWP juga akan dikirimkan sesuai alamat kamu yang tertera di KTP.
4. Pengiriman berkas elektronik
Setelah formulir terisi lengkap, kamu akan diarahkan menuju “DASHBOARD” dan tinggal klik tombol “TOKEN”. Setelah itu, nomor token akan dikirimkan ke email yang sudah kamu daftarkan. Selanjutnya, kamu tinggal salin dan tempel nomor token ke dalam kolom yang tersedia di dashboard dan klik KIRIM. Bila dalam jangka waktu 14 hari kamu tidak mendapatkan notifikasi informasi NPWP melalui email, kemungkinan besar pendaftaran NPWP kamu secara online gagal. Sebaliknya, bila berhasil, kamu akan mendapatkan notifikasi dan informasi tentang identitas NPWP kamu. Mudah bukan daftar NPWP online? Tunggu apalagi? Jadilah warga negara yang baik dan daftar NPWP online sekarang juga.
Nah itu dia langkah-langkah yang dapat kamu lakukan dalam membuat NPWP online. Ayo segera buat dokumen tersebut, agar transaksi keuangan kamu dapat dilakukan dengan mudah.
Ikuti tulisan menarik Saskia Nikita Sibo lainnya di sini.