x

Ilustrasi Dilarang Merokok. Tempo/Aris Adrianto

Iklan

Valentina Wiji

Valentina Wiji, seorang pembelajar dari dusun yang semata hendak menjunjung kemanusiaan :)
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Merokok dalam Pembiaran Negara

Seiring putusan ini, frase ‘merokok adalah hak asasi manusia’ kembali mengemuka tapi sesungguhnya bertentangan dengan keutamaan universal.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Merokok dalam Pembiaran Negara

 

Selasa siang 7 Februari 2017 saya melihat lembar hijau bertuliskan ‘Boleh Merokok’ tertempel di dua pintu ruang DPRD Kota Yogyakarta. Pengalaman ini beriringan dengan atmosfer yang dibawa oleh sikap keukeuh Senayan mengusung Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan dalam Prolegnas 2017. Menengok ke belakang, seingat saya, lembar hijau bertuliskan ‘Boleh Merokok’ itu marak beriringan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 57/PUU-IX/2011 yang menghapus kata ‘dapat’ dari Penjelasan Pasal 115 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Seiring putusan ini, frase ‘merokok adalah hak asasi manusia’ kembali mengemuka. Ditilik dalam pendekatan hak asasi manusia (rights-based approach), frase ini bertentangan dengan keutamaan universal. Semua pejuang hak asasi manusia tahu, suatu hak disebut asasi jika tanpa hak itu derajat dan martabat manusia berkurang. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang kemudian dijabarkan menjadi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menjadi norma penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU RI No. 11 Tahun 2005. Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik  pun sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU RI No. 12 Tahun 2005.

 

Kembali ke UU RI No. 36 Tahun 2009, undang-undang ini tentu diniatkan dan diharapkan membawa perwujudan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia atas kesehatan. Dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, hak asasi manusia atas kesehatan terangkum dalam Pasal 12. Ayat (1) dalam Pasal 12 tersebut berbunyi “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental.” Ayat (2) berbunyi “Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara-negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai perwujudan sepenuhnya hak ini harus mencakup tindakan yang diperlukan untuk a) mengurangi angka kematian bayi pada waktu kelahiran dan kematian bayi, serta perkembangan anak yang sehat; b) perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri; c) pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan, dan penyakit lainnya; serta d) penciptaan kondisi yang menjamin adanya semua pelayanan dan perhatian medis ketika penyakit timbul.”

 

Mengacu kepada norma dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, hak untuk merokok bukanlah hak asasi manusia. Bukti-bukti empirik menunjukkan betapa kebiasaan merokok menggerogoti derajat kesehatan manusia, baik janin, balita, anak-anak, remaja, orang dewasa; laki-laki dan perempuan. Biaya untuk mengatasi dampak buruk akibat perilaku merokok pada tahun 2007 mencapai Rp 180 triliun (penelitian Soewarta Kosen, 2007). Tahun 2008, kerugian akibat rokok dalam perekonomian Indonesia adalah Rp 338,75 triliun (Soewarta Kosen,  2008). Health And Economic Costs Of Tobacco In Indonesia tulisan Soewarta Kosen dkk tahun 2016 menunjukkan bahwa akumulasi kerugian makroekonomi Indonesia tahun 2015 mencapai Rp 596,56 triliun (setara  USD 4,59 miliar). Rincian angka ini mencakup uang yang dibelanjakan untuk membeli rokok (Rp 208,83 triliun) dan tidak bisa dialokasikan untuk belanja yang bermanfaat, kerugian akibat hilangnya tahun-tahun produktif karena kematian dini, morbiditas, dan disabilitas atau Disability Adjusted Life Years/DALYs (Rp 374,06 triliun), dan belanja medis akibat penyakit-penyakit terkait perilaku merokok (Rp 13,67 triliun).

 

Kerugian negara senyatanya sangat besar. Jika dihadapkan dengan penerimaan cukai (pajak dosa atau sin tax) hasil tembakau maka besaran-besaran itu mencapai tiga kali lipat penerimaan cukai. Karenanya, ungkapan ‘saya merokok untuk menyumbang penerimaan negara’ bertentangan dengan nalar waras. Kenyataan menunjukkan bertahun rakyat nombok di anggaran negara untuk menanggulangi dampak buruk merokok.

 

Kajian Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan Badan Pusat Statistik menunjukkan betapa kebiasaan merokok turut melestarikan kemiskinan di Indonesia. Rumah tangga miskin membelanjakan 70% pendapatan untuk belanja rokok. Belanja rokok menempati urutan kedua belanja rumah tangga miskin, sesudah belanja padi-padian. Belanja rokok rumah tangga miskin jauh lebih besar daripada belanja rumah tangga miskin untuk daging, telur, bahkan pendidikan. Kebiasaan merokok juga kasat mata menurunkan derajat kebersihan lingkungan serta udara dengan tebaran abu dan puntung rokok serta kepulan asap.  Jelas, derajat hidup manusia akan lebih berkualitas tanpa merokok.

 

Perwujudan komitmen Indonesia atas hak asasi manusia untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental belum memadai.  Ironi dalam Putusan MK No. 57/PUU-IX/2011 ini hanya salah satunya.  Putusan ini telah menggerus prakarsa untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang adalah bagian upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia atas kesehatan. Putusan ini menunjukkan pembiaran negara atas rongrongan terhadap derajat kesehatan rakyat.

 

Judul undang-undang yang diputus uji materinya melalui Putusan MK No. 57/PUU-IX/2011 adalah UU Kesehatan, namun perlakuan MK  yang adalah lembaga negara justru mengingkari amanat yang termaktub dalam judul undang-undang. MK justru membuat putusan yang semakin menjauhkan rakyat dari pemenuhan hak asasinya atas kesehatan. Tidak nampak kehendak untuk melindungi rakyat. Yang terjadi justru penjerumusan rakyat dalam laju penggerusan derajat kesehatan. Putusan MK menunjukkan masih adanya pemahaman aparat negara atas hak asasi manusia yang justru mengancam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Entah bagaimana putusan ini bisa dibuat oleh lembaga terhormat serupa MK ketika itu. Menyimak rekam jejak yang ada, campur tangan atau interference industri rokok terlalu sulit untuk disebut tidak ada.

 

Interference industri rokok menjadi tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2012 lalu dan tetap relevan hingga saat tulisan ini dibuat, awal tahun 2017. Sejatinya, interference industri rokok terhadap pemajuan hak atas kesehatan sudah terungkap dalam berbagai publikasi. Dalam buku A Giant Pack of Lies diungkap bahwa interference ini salah satunya mewujud dalam proses legislasi UU Kesehatan tahun 1992. Ada dokumen publik yang mencatat fenomena ini. Legislasi UU No. 36 Tahun 2009 pun diwarnai oleh fenomena hilangnya ‘ayat tembakau’ yang hingga saat ini tidak juga terang perkaranya. Komitmen Indonesia untuk menandatangani (karena periode ratifikasi sudah lewat) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) pun tidak kunjung jelas wujudnya dan ditengarai juga karena interference serupa.

 

Prolegnas 2017 yang memuat RUU Pertembakauan sedang dikerjakan. Ia turut menandai bahwa komitmen Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia atas kesehatan masih harus diperjuangkan. Ia akan menjadi batu uji pengambil kebijakan : berpihak kepada pemajuan kesehatan-kesejahteraan rakyat atau berpihak kepada industri yang merongrong kesehatan-kesejahteraan rakyat. Sekali lagi sejarah akan mencatat, Indonesia memenuhi wajib dengan menghormati-melindungi-memenuhi hak asasi manusia atas kesehatan atau justru melanggar hak asasi manusia atas kesehatan dengan membiarkan pemburu rente mencederai hak asasi manusia atas kesehatan. Semoga akal waras yang hadir.

 

Valentina Wiji

Alumni Angkatan ke-29 (tahun 2008) International Human Rights Training Program, Equitas, Montreal, Canada; pemerhati kebijakan publik; pekarya Satunama.

 

 

Ikuti tulisan menarik Valentina Wiji lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler