x

FREEPORT

Iklan

deniarto suhartono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kenapa RI Tak Menunggu Kontrak Karya Freeport Berakhir Saja?

Saya berfikir, ambil alih saja Perusahan tersebut kalau nanti sudah habis masa kontraknya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dari pada ribut-ribut dan gaduh seperti saat ini, Pemerintah sebaiknya bijaksana menunggu sampai dengan tahun 2021 saja setelah berakhirnya kontrak karya PT Freeport Indonesia berakhir, baru Perusahaan tersebut kita ambil alih , ini lebih elegant dan supaya tidak membuat gaduh dan untuk meminimize resiko hukum serta cost. Karena kalau terjadi dispute dengan kontrak - mereka kabarnya akan.menuntut Pemerintah RI sebesar Rp 500 triliun ke Badan Abitrasi Internasional. Pemerintah RI harus hati2 karena peluang kalah masih ada karena merevisi secara sepihak kontrak karya yang akan habis berlakunya nanti di tahun 2021. Penyelesaian dengan cara "win win solution" akan bermartabat dan membuat nyaman investor pertambangan lain yang beroperasi dan akan masuk ke Indonesia.

Memang Pemerintah kita kelihatannya sudah habis kesabarannya terhadap Freeport-Macmoran Copper&gold Inc -Perusahaan raksasa tambang dari Phoenix,Aizona, Amerika Serikat, yg melalui anak perusahaannya PT Freeport Indonesia dan yg telah 48 tahun menguasai tambang emas, perak, tembaga dan mineral lain dibumi Irian Jaya dan kontraknya akan segera berakhir di tahun 2021. Menteri ESDM Sudirman Said telah menerbitkan Peraturan Menteri No 5 Tahun 2016 yg diundangkan pada tgl 6 Pebruari 2016 ttg tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian. Ketentuan baru ini memudahkan Freeport Indonesia utk mengekspor kembali produknya keluar negeri .Aturan yg baru itu berkebalikan dengan sikap Kementerian Energi yg sebelumnya menolak memberikan rekomendasi ekspor sebelum Freeport menyetor jaminan pembangunan smelter senilai US $ 530 juta dan bea keluar 5 %. Syarat itu diberlakukan karena perkembangan pembangunan smelter Freeport di Gresik Jawa timur tdk mencapai 60% sesuai ketentuan Alih2 mentaatinya regulasi Freeport malah meminta kelonggaran dan kementrian ESDM menyetujuinya. Saya berfikir utk mengambil alih saja Perusahan tersebut kalau nanti sdh habis masa kontraknya . Kita bisa belajar dengan pengambil alihan ladang minyak kita yg di- offshore, yakni ladang minyak ONWJ - On North West Java yg di ambil alih Pertamina melalui PT PHE beberapa tahun yg lalu. Dengan berani mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengambil alih dengan cara " Bedol deso " dengan tidak merombak dan sistem Manajemen dan SDM ,sehingga tdk meruntuhkan ethos kerja karyawannya. Tarik ulur jg terjadi pada waktu itu, ada yg pro dan ada yg kontra, tetapi Alhamdulliah kita bisa lihat sekarang justru produksinya setelah dipegang anak-anak bangsa sendiri produksinya berangsur naik dari 18 ribu barrel per day sekarang meningkat menjadi sekitar 48 - 50 ribu barrel per day , demikian juga produksi gasnya.

Bayangkan Freeport yg telah bercokol hampir setengah abad di bumi Indonesia, kita hanya memperoleh royalti 3,5% tembaga, 1% emas, 1% perak dan terhitung mulai Juli 2014 baru dinaikkan menjadi tembaga 4%, emas 3,75% dan perak 3,75% dan Pemerintah hanya memperoleh saham Perusahaan sebesar 9,36% sejak 1991 dan menurut undang2 akan ditingkatkan menjadi 30% .karena aturan yg sering berubah Proses divestasi berhenti sampai sekarang dan faktanya kepemilikan saham nasional tidak bergerak dari angka 9,36% .Supaya divestasi kembali berjalan -Pemerintah membuat PP no 77 Tahun 2014 - Peraturan ini mewajibkan Freeport dan pemegang Kontrak Karya mendivestasikan sahamnya lagi hingga 20%seingga paling lambat Th 2019 menjadi 30%.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini masih Tarik ulur dalam negosiasi ada perlunya IPO atau tidak sempat ramai dipersoalkan pada waktu itu oleh publik. Tgl 14 Januari 2016 PT Freeport menawarkan divestasi 10,64% saham mrka dg harga US$ 1,7 miliar. Dalam penawaran ke kementerian ESDM menghargai seluruh aset nya US$ 16,2 M.Namun menurut pengamatan beberapa Ahli pertambangan , menganggap harga saham tsb terlalu mahal krn memasukkan cadangan emas dan tembaga di wilayah tambang Papua hingga tha 2041 sebagai komponen perhitungan aset mrka. Padahal dalam kontrak karya Freeport, cadangan tsb belum menjadi milik Freeport sblum perusahaan membayar kewajibannya. Total aset Freeport pada 2021 mendatang -- saat kontrak karya habis diperkirakan hanya US$ 11,6 miliar . Perhitungan itu berdasarkan asumsi asset Freeport 2014 sebesar US 9,1 miliar Dan total Laba bersih 2016-2021 senilai US 2,5 miliar . Dengan demikian saham yg ditawarkan Freeport sebanyak 10,64% hanya bernilai US $ 1,2 miliar bukan US $ 1,7 miliar-- apalgi mensinyalir dgn anjloknya harga komoditas di pasar global saat ini Laba bersih Freeport turun dr US $ 500 Juta dibanding th 2013 sebesar US$ 784 Juta.

Memang, semestinya kita harus tegas dan berani menghadapi Freeport ini ,mereka tidak mungkin mundur meninggalkan harta karun sebesar 2,2 milyar ton cadangan bijih tambang diwilayah konsesinya di Irian Jaya. Apabila merekapun mundur -- pengambil alihan dengan cara take over " bedol desa" ladang minyak "seperti ONWJ British Petroleum ke PT Pertamina perlu dipertimbangkan nanti setelah kontraknya berakhir pada Tahun 2021 dan secara tehnis putra2 bangsa kita mampu meneruskannya operasinya dan utk financialnya kita bisa buat konsorsium BUMN dibidang pertambangan --Banyak Investor luar negeri yg akan masuk terutama, China dan Jepang .- Dan utk meredam gejolak sosial atas pengambil alihan perusahaan tersebut kita perlu mengadakan sosialisasi intern kepada karyawan dan eksternal Perusahaan dari sekarang ini. Seperti yg dilakukan Karen Agustina Dirut Pertamina waktu mengambil alih ladang Migas ONWJ dari BP Petroleum setelah kontraknya akan berakhir.

Semoga ribut2 dengan PT Freeport ini segera berakhir segera dan masing masing puas dan menang serta merasa tidak dikalahkan,investor merasa diuntungkan dan kita benar benar bisa mengadopsi dan menerapkan konstitusi kita pasal 33 UUD 1945 dimana sumber daya alam dapat memakmurkan rakyat Indonesia sebesar- besarnya .- Semoga.

Salam

 

Deniarto Suhartono

Mantan karyawan Pertamina & ARCO Indonesia

Ikuti tulisan menarik deniarto suhartono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler