x

Kebijakan tarif cukai rokok ternyata berimbas pada rontoknya industri di kelas menengah dan bawah. Raksasa asing semakin mendominasi?

Iklan

Deni Wahyudi Kurniawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

RUU Penyiaran Harus Konsisten Melarang Iklan Rokok

Koalisi Nasional Masyarakat Sipil meminta dukungan Menkominfo agar iklan rokok dilarang di media penyiaran.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau beraudiensi dengan Menteri Komunikasi dan Informasi RI pagi ini. Koalisi ini menyampaikan masukkan terkait Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR. Secara spesifik koalisi ini mendukung draft terakhir DPR yang melarang iklan dan promosi rokok di penyiaran. Koalisi meminta pemerintah Menkominfo mendukung agar iklan rokok tidak diperbolehkan di media penyiaran.

Seperti diketahui saat ini DPR sedang membahas revisi UU Penyiaran yang masuk dalam prioritas prolegnas 2017. Dalam draft terakhir yang beredar, Panja DPR mencantumkan iklan sebagai salah satu tayangan iklan yang dilarang untuk disiarkan. Draft RUU ini saat ini dalam tahap harmonisasi di badan legislasi DPR.

Dalam kesempatan tersebut koalisi menyampaikan kertas kebijakan (policy paper) Perlunya melarang iklan rokok sebagai strategi untuk membendung perokok pemula. Koalisi melihat bahwa salah satu penyebab masih tingginya pandemi rokok di Indonesia karena kebijakan yang belum komprehensif, salah satunya belum melarang iklan rokok di berbagai media penyiaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua koalisi Ifdhal Kasim, dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa selama ini ada inkonsistensi dalam pengaturan zat adiktif dalam regulasi kita. “Minuman keras sudah jelas dilarang diiklankan di televisi, namun rokok masih diperbolehkan, meski dengan pembatasan waktu dan  selama tidak menampilkan wujud rokok dan orang yang sedang merokok” ujar mantan ketua Komnas HAM ini. Menurut Ifdhal kondisi ini menyebabkan lemahnya penegakan hukum terhadap larangan zat adiktif. Jelas itu merugikan perlindungan kesehatan masyarakat.

Sementara itu Deni W. Kurniawan, anggota koalisi dari Indonesian Institute for Social Development (IISD) menyatakan di berbagai belahan dunia pelarangan total iklan rokok terbukti efektif mengurangi konsumsi rokok. “Penelitian yang dilakukan di 102 negara menunjukkan bahwa negara yang melarang promosi secara parsial menurunkan konsumsi hanya 1%, sementara pelarangan secara total promosi rokok akan menurunkan konsumsi rokok 9%” ujarnya menjelaskan. Sementara itu studi lain di 30 negara berkembang menunjukkan bahwa pelarangan sebagian menurunkan konsumsi per kapita sebanyak 13,6% sementara pelarangan total menurunkan konsumsi hingga 23,5%.

Virgo Sulianto perwakilan dari Pemuda Muhammadiyah menyatakan bahwa dalam konteks iklan rokok Indonesia sudah tertinggal jauh dari berbagai negara lain. “Di banyak negara  pengaturan rokok itu dilakukan pertama-tama dengan melarang iklan rokok. Indonesia ketinggalan beberapa langkah dari Negara lain” tambahnya.

Menkominfo, Rudiantara menyatakan belum menerima draft RUU Penyiaran baru karena pembahasan masih belum selesai di DPR. Selanjutnya Menkominfo menyampaikan bahwa pada prinsipnya RUU Penyiaran harus netral dan focus mengatur isu penyiaran. Meskipun begitu, UU penyiaran harus tunduk dan menyesuaikan kepada peraturan perundang-undangan di sektor lain yang sudah berlaku. Terkait rokok, jika UU Kesehatan sudah menyatakan rokok sebagai zat adiktif seharusnya diperlakukan sama seperti zat adiktif yang lain. Lebih jauh Rudiantara menyatakan jika pembahasan sudah melibatkan Kemenkominfo ia akan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.

Ikuti tulisan menarik Deni Wahyudi Kurniawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler