IKHWANUDIN, Asisten 1 pemerintah provinsi Sumatera Selatan dimajukan dihadapan pengadilan tindak pidana korupsi PN Palembang. Tidak ada yang berubah dari mantan Kepala Kesbangpol ini ketika dijumpai di ruang sidang sebelum hakim membuka persidangan. Ia masih ramah kepada siapapun yang dijumpainya termasuk ia menyempatkan bertegur sapa dengan beberapa wartawan yang meliput sidang perdana, Senin, 13 Maret 2017. Namun secara fisik Ikhwanuddin tampak menderita satu penyakit sehingga ia harus ditopang oleh tongkat ketika melangkahkan kakinya.
Bahkan ketika harus turun dari kendaraan Inova hitam yang ditumpanginya, ia harus dipapah oleh keluarga dan pengacaranya agar tidak terjatuh. Jalannya tetap tampak pincang meskipun sudah mengenakan tongkat. Pagi menjelang siang kemarin merupakan babak baru dari proses hukum yang sedang menimpanya bersama Laonma PL Tobing, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan. Sementara itu Tobing sendiri tampak tidak memiliki kendala dari sisi kesehatan. Kemanapun ia bergerak tidak mesti dipapah apalagi menggunakan bantuan tongkat.
Dua pejabat di lingkungan Pemerintah provinsi Sumatera Selatan dimajukan ke persidangan tindak pidana korupsi PN Palembang, Senin, 13 Maret 2017. Kedua terdakwa adalah Laonma PL Tobing sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin selaku kepala badan Kesbangpol. Dalam dakwaan primer yang dibacakan Jaksa Tumpal Pakpahan, Tasjrifin, Erni Yusnita, Rosmaya kedua pejabat tersebut didakwa melanggar pasal 2 dan subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi tahun 1999.
“Mereka meloloskan penerimah tanpa ada verifikasi, evaluasi sehingga Negara dirugikan Rp 21 miliar,” kata Jaksa Tasjrifin, usai persidangan. Menurutnya kasus ini terjadi pada saat keduanya menjabat ditahun 2013 silam. Dari pemeriksaan awal, Jaksa mengungkapkan terdapat 382 lembaga penerimah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas meskipun mereka sudah menerimah bantuan tersebut. Modusnya terdakwa menerimah proposal dari berbagai pihak meskipun lembaga tersebut tidak jelas keberadaannya.
“yang menjadi persoalan itu bukan pada penganggarannya melainkan pada saat pencairan dana,” katanya lagi. Lebih lanjut dijelaskan oleh Tasjrifin, kasus ini dimulai dari pengajuan proposal oleh sejumlah lembaga melalui Kesbangpol ke pihak BPKAD. Secara garis besar diterangkan bahwa potensi kerugian anggaran di Kesbangpol hingga Rp 16 miliar dan BPKAD Rp 6 mliar.
Ditambahkan oleh Jaksa Tumpal Pakpahan, kedua terdakwa memiliki saling keterkaitan satu sama lainnya sehingga pihaknya mendakwa dengan pasal yang sama. Guna pembuktian dipersidangan yang dipimpin oleh ketua mejelis hakim Saiman, dan anggotanya Abu Hanafiah serta Arizona, pada sidang pekan depan Jaksa akan menghadirkan setidaknya 6 orang saksi. Para saksi termasuk organisasi masyarakat yang sebenarnya tidak layak diberikan dana hibah akan tetapi tetap mendapatkan kucuran dana hibah “Kami miliki 200an saksi yang siap dihadirkan di persidangan,” kata Tumpal Pakpahan.
Sementara itu Laonma PL Tobing yang saat ini masih menjabat sebagai kepala BPKAD dan Ikhwanuddin yang telah dipromosikan sebagai assiten 2 Setda Provinsi Sumsel memastikan akan mengajukan eksepsi dihadapan mejelis hakim pada persidangan mendatang. Usai persidangan perdana, keduanya juga mengatakan menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Selain itu mereka juga telah mengajukan jaminan ke mejelis hakim untuk tidak di lakukan penahanan karena masih berdinas aktif ditambah lagi Ikhwanuddin yang harus dipapah karena terserang suatu penyakit. “dari awal sudah sampaikan bahwa saya tetap mengikutu prosedur dan saya didampingi penasehat hukum,” kata Laonma. (pharliza@gmail.com)
Ikuti tulisan menarik Parliza Hendrawan lainnya di sini.