x

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pengendalian Tembakau (Gempita) melakukan aksi unjukrasa di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis 26 April 2012. TEMPO/Subekti. 20120426.

Iklan

FX Wikan Indrarto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Melawan Asap Rokok ~ FX. Wikan Indrarto

Kita wajib bekerjasama dalam mencermati Draft RUU Pertembakuan karena draft ini terkesan dipaksakan untuk kepentingan industri rokok.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sampai saat ini, belum ditemukan metode terbaik untuk melawan asap rokok dan melindungi perokok pasif dari paparan asap tembakau. Aturan hukum bebas asap rokok yang komprehensif diduga menjadi satu-satunya cara yang efektif, untuk menghilangkan risiko yang terkait dengan merokok. Laporan WHO Regional Eropa yang terbit 5 Januari 2016 dengan judul 'Bagaimana kita dapat melindungi bukan perokok dari paparan asap rokok?' mengevaluasi dampak dari kebijakan bebas asap rokok di sembilan negara Eropa, yang telah memberlakukan undang-undang bebas asap rokok secara komprehensif. Apa yang perlu dicermati?

Dukungan publik yang kuat untuk kebijakan bebas asap rokok yang komprehensif, haruslah disertai penegakan aturan tersebut dan jaminan kepatuhannya. Kebijakan bebas asap rokok ini tentu akan mampu melindungi warga negara, mengurangi paparan asap rokok di tempat kerja dan tempat umum, juga akan mengurangi mortalitas dan morbiditas penyakit yang terkait paparan asap rokok. Selain itu, dapat juga mendukung larangan merokok di tempat umum, menurunkan jumlah perokok dan perilaku yang berhubungan dengan merokok,  menghasilkan penghematan yang cukup besar untuk pembiayaan sistem kesehatan, tetapi tidak mengakibatkan kerugian ekonomi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan bebas asap rokok yang komprehensif merupakan kebijakan pertama, menuju visi Eropa daerah bebas asap rokok, yang ditetapkan dalam Deklarasi Ashgabat. Perlindungan dari paparan asap tembakau juga merupakan kewajiban utama berdasarkan Pasal 8 pedoman Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO (Framework Convention on Tobacco Control). Deklarasi Ashgabat tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2020, dirumuskan oleh para menteri kesehatan Eropa, di Ashgabat, Turkmenistan, pada 3 dan 4 Desember 2013. Turkmenistan telah berhasil menekan prevalensi perokok terendah di dunia, yaitu hanya 8% dari populasi orang dewasa, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Kesehatan dr. Nurmuhammet Amannepesov dan Wakil Menteri Luar Negeri Turkmenistan, Mr. Vepa Hadjievich Hadjiev. Terdapat bukti ilmiah yang kuat bahwa penyakit tidak menular adalah penyebab penderitaan utama dan melemahkan prestasi pembangunan sosial dan ekonomi di Eropa. Sebagian besar penyakit yang dapat dicegah, terkait dengan satu dari empat faktor risiko umum, yaitu merokok, penggunaan alkohol, diet yang tidak sehat, dan kurangnya aktivitas fisik.

Dalam melengkapi Rencana Aksi Global untuk Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular yang disahkan pada 2013, segenap pihak berkomitmen untuk tindakan kebijakan yang selaras dengan tujuan Pembangunan Bidang Kesehatan tahun 2020. Dalam rangka meningkatkan kesehatan bagi semua, mengurangi kesenjangan derajad kesehatan, dan memperkuat kepemimpinan atau tata pemerintahan yang partisipatif, untuk pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular. Tindakan konkrit adalah memberikan perlindungan untuk generasi sekarang dan mendatang, dari paparan asap rokok yang menghancurkan.

Sementara beberapa negara telah mencapai posisi terendah di dalam prevalensi penggunaan tembakau, beberapa negara secara keseluruhan masih memiliki prevalensi tertinggi jumlah perokok, termasuk Indonesia. Kita semua berkewajiban mendorong negara yang belum tergerak, untuk mempertimbangkan menerapkan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau tersebut. Kita dapat belajar dari kepatuhan Turkmenistan kepada Protokol Menghilangkan Perdagangan Rokok Ilegal (WHO FCTC Protocol to Eliminate Illicit Trade in Tobacco Products), yang juga merupakan bukti komitmen dan kemauan politik negara yang kuat, dalam mempromosikan kesehatan yang sebenarnya. Kewajiban kita juga untuk mendorong negara agar meratifikasi Protokol Menghilangkan Perdagangan Rokok Ilegal, mewujudkan ambisi menuju kawasan bebas asap rokok dan mencapai target global menekan penyakit tidak menular yang berkaitan dengan tembakau, menjadi sebuah kenyataan di semua negara.

Kita wajib bekerjasama dalam mencermati Draft RUU Pertembakuan yang baru saja diajukan DPR kepada Pemerintah, karena draft rancangan DPR ini terkesan dipaksakan untuk kepentingan industri rokok. Banyak pasal dalam rancangan itu yang menyulitkan pencapaian target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, yaitu menurunkan prevalensi perokok usia di bawah 18 tahun, menjadi sebesar 25%. Pada hal semangat RUU tersebut adalah meningkatkan produksi tembakau dan produk industri rokok. Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, jika RUU Pertembakauan ini disahkan, akan berdampak bahwa Indonesia semakin terpuruk derajatnya dalam peradaban Internasional. Dalam BAB XI RUU Pertembakuan ini disebutkan bahwa, semua regulasi yang terkait dengan pengendalian tembakau atau rokok, akan tidak berlaku lagi. Demikian juga regulasi terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok menjadi lemah dan generasi muda Indonesia akan mudah terpengaruh untuk menjadi perokok pemula.

Penyusun Draft RUU Pertembakuan sebaiknya berselancar secara digital ke Ashgabat, Turkmenistan. Dampak kebijakan bebas asap rokok di Turkmenistan  dan sembilan negara Eropa yang telah memberlakukan undang-undang bebas asap rokok secara komprehensif, sangat inspiratif. Mengapa kita tidak mencontoh yang baik?

Sekian

Yogyakarta, 21 Maret 2017

*) Sekretaris IDI Wilayah DIY, dokter spesialis anak di RS Panti Rapih

Ikuti tulisan menarik FX Wikan Indrarto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB