x

Iklan

Anggraini

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Hentikan Pertikaian, Susun UU atau PP Baru

Bentrokan yang terjadi antara angkutan konvensional dengan angkutan online secara tidak langsung sudah menempatkan pada persoalan yang sangat serius.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bentrokan yang terjadi antara angkutan konvensional dengan angkutan online secara tidak langsung sudah menempatkan pada persoalan yang sangat serius. Persoalan ini semakin hari semakin heboh saja, dimana sebelumnya kejadian tersebut pernah terjadi di kota Tangerang. Peristiwa tersebut berawal dari salah seorang sopir dengan sengaja menabrak seseorang yang merupakan salah satu anggota dari angkutan online dan sampai sekarang korban masih mengalami koma di salah satu rumah sakit di Jakarta. Kasus penabrakan yang dilakukan oleh sopir angkot tersebut merupakan salah satu bagian dari tindakan kekerasan yang ada karena masih ada lagi kasus-kasus yang serupa namun tidak banyak diketahui oleh media.

Jika kita melihat fenomena terjadinya keributan antara angkutan konvensional dengan angkutan online, maka pemerintah seharusnya melihat persoalan ini secara utuh agar penyelesaian dari persoalan tersebut tidak merugikan salah satu pihak. Selama ini penyelesaian saat terjadi benturan antara angkutan konvensional dan online sepertinya hanya diselesaikan oleh kedua belah pihak saja yaitu antara pemilik angkutan umum dan penyedia jasa atau mungkin saja penyelesaian permasalahan tersebut hanya dimediasi oleh polisi saja dengan melibatkan kedua orang yang bertikai.

Jika hal ini memang betul terjadi, jangan heran bahwa persoalan ini akan menjadi lebih besar lagi. Persoalan tersebut bisa jadi merupakan ajang pertikaian seperti mafia-mafia narkotika seperti di film-film yang pernah kita lihat yang akhirnya dari kedua belah pihak akan bergantian menjadi korban akibat persaingan dalam bisnis yang dijalankan oleh kedua belah pihak tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari kejadian-kejadian yang ada maka secara tidak langsung dapat disimpulkan bahwasannya pemerintah sampai saat ini belum bisa menyajikan angkutan umum yang bisa mewadahi seluruh warga pengguna angkutan umum. Jika ditelaah lebih jauh lagi, sampai saat ini perusahaan transportasi yang ada hanya dijalankan oleh pihak swasta yang mana tentunya mereka lebih mementingkan profit namun pelayanannya sangat jauh dari yang diharapkan.

Dengan memanfaatkan kekurangan dari angkutan konvensional di dalam memberikan pelayanannya, ini tentunya menjadi peluang bagi perusahaan yang baru, dimana mereka menjanjikan pelayanan yang lebih baik, harga yang murah dan terjangkau. Oleh karena itu perusahaan jasa transportasi yang masih bersifat konvensional tersebut, secara tidak langsung mengalami kerugian hari-demi hari, sehingga kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor pemicu pertikaian kedua belah pihak.

Menghadapi persoalan dan dinamika yang ada terkait angkutan yang beroperasi di jalan raya, mungkin sudah saatnya pemerintah untuk segera merealisasikan sebuah undang-undang baru terhadap semua jenis moda transportasi yang ada di darat, sehingga undang-undang tersebut tidak merugikan semua pihak. Perumusan undang-undang sampai dengan realisasinya diharapkan dapat mewadahi semua pihak antara pihak perusahaan angkutan konvensional, perusahaan angkutan berbasis online dan juga masyarakat pengguna angkutan umum. Perumusan dan pengesahan undang-undang terkait angkutan konvensional dan angkutan berbasis online sepertinya harus segera ditindaklanjuti supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali dan tidak berlarut-larut.

Ikuti tulisan menarik Anggraini lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu