x

Iklan

Syarifuddin Abdullah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pukulan Telak Bagi Ahok: Pembatalan Tiga Izin Reklamasi

Penentang Ahok akan menilai Ahok sudah selesai. Tapi bagi pemilih loyal Ahok, putusan PTUN itu mungkin dianggap sebagai angin lalu saja.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada 23 Maret 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta: Pulau F dan Pulau I, yang dikeluarkan oleh Ahok pada 22 Oktober 2015 dan Pulau K yang diterbitkan pada Nopember 2015. Ketiga pulau yang dibatalkan izinnya itu adalah bagian dari 17 rencana reklamasi untuk pulau buatan di Teluk Jakarta. (Majalah Tempo, edisi 20-26 Maret 2017, hlm 24).

Dan ada beberapa catatan awal yang perlu dicermati, sebagai berikut:

Pertama, pembatalan oleh PTUN adalah putusan pengadilan tingkat pertama, yang berati masih dimungkinkan upaya banding. Namun keputusan itu mengirim sinyal kuat bahwa kebijakan Ahok melakukan keliru fatal ketika memberikan tiga izin reklamasi untuk membuat pulau buatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, bisa dipastikan adu argumentasi hukum dan juga soal asas manfaat proyek reklamasi di Teluk Jakarta akan terus berlanjut. Segala kemungkinan masih mungkin terjadi di tingkat banding. Namun keputusan pembatalan oleh PTUN, harus diakui sebagai pukulan telak bagi Ahok, karena dikeluarkan sekitar dua pekan sebelum pencoblosan Pilgub DKI, 19 April 2017.

Ketiga, jelang Pilgub DKI 2017, Ahok terkepung oleh dua persoalan hukum sekaligus, yang berkaitan langsung dengan dengan posisinya sebagai petahana Gubernur DKI. Satunya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama, yang kini masih berproses. Satunya lagi, kali ini PTUN membatalkan kebijakan yang diambil oleh Ahok, terkait proyek reklamasi.

Keempat, kubu Anies-Sandi tentu akan memanfaatkan putusan PTUN itu – bersamaan dengan posisi Ahok sebagai pesakitan dalam persidangan penistaan agama – sebagai amunisi tambahan untuk terus menggerogoti popularitas dan tingkat keterpilihan Ahok pada putaran kedua.

Kelima, pertanyaan kuncinyanya, apakah putusan PTUN akan berpengaruh terhadap elektabilitas Ahok pada putaran kedua Pilgub DKI 19 April 2017? Sedikit-banyak tentu akan berpengaruh, khususnya bagi kelompok pemilih mengambang atau undecided voters. Dan bagi penentang Ahok, putusan PTUN menunjukkan bahwa Ahok sudah selesai. Tapi bagi pemilih loyal Ahok, khususnya yang telah memilihnya dalam putaran pertama, putusan PTUN itu mungkin dianggap sebagai angin lalu saja.

Syarifuddin Abdullah | Jumat, 24 Maret 2017 /26 Jumadil-akhir 1438H.

Sumber foto: Majalah Tempo, edisi 20-26 Maret 2017. Proyek reklamasi Teluk Jakarta, April 2016.

Ikuti tulisan menarik Syarifuddin Abdullah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler