x

Iklan

Riesta A

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

3 Konsekuensi Hukum bagi Penghina Pemerintah

Bijak dan cermat di era teknologi, informasi dan elektronik

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kalau dulu kalimat “Mulutmu Harimaumu” sering kita dengar karena salah satu iklan di televisi, mungkin di era teknologi sekarang ini akan lebih tepat jika kalimat “Gadgetmu Harimaumu” yang digunakan. Ya, jaman sekarang banyak sekali masyarakat urban yang curhat melalui media sosial, bukan hanya curhat, bahkan luapan rasa kesal sering ‘kebablasan’ diekspresikan melalui media sosial. Apalagi sekarang musimnya PILKADA serentak, pastinya ada masyarakat yang ‘kepleset’ dan ikut panas untuk mengkampanyekan calon pemerintah daerah yang jadi jagoannya. Boleh ikut panas tapi harus hati-hati, jangan sampai kampanye yang anda lakukan malah menghina Pemerintah, karena menghina sesama saja bisa di hukum dengan dasar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apalagi menghina Pemerintah.

Akan tetapi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mengatur khusus mengenai penghinaan terhadap pemerintah. Namun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE lebih mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Jadi bisa juga dijadikan dasar penghinaan atau pencemaran nama baik dalam kasus menghina pemerintah ini.

Selain UU ITE, dalam KUHP sendiri, ada 3 pasal yang dapat dijadikan konsekuensi hukum kepada orang yang menghina pemerintah, yaitu:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1.    Pasal 207 KUHP

Jika kata-kata kasar tersebut dilakukan dengan tujuan menghina pemerintah, maka pelaku diancam pidana yang diatur dalam Pasal 207 KUHP:

'Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atu tulisan menghina kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamnya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500-," 

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 164) menjelaskan bahwa pasal ini menjamin alat-alat kekuasaan Negara supaya tetap dihormati. Tiap-tiap penghinaan terhadap alat-alat tersebut dihukum menurut pasal ini.

Menurut Soesilo, menghina dengan lisan atau tulisan sama dengan menyerang nama baik dan kehormatan dengan kata-kata atau tulisan. Agar penghinaan tersebut dapat dihukum harus dilakukan dengan sengaja dan di muka umum, jika dilakukan dengan tulisan, misalnya dengan surat kabar, majalah, pamfelt dan lain-lain harus dibaca oleh khalayak ramai.

Soesilo menambahkan bahwa obyek-obyek yang dihina itu adalah sesuatu kekuasaan (badan kekuasaan pemerintah) seperti: Gubernur, Residen, Polisi, Bupati, Camat dan sebagainya, atau suatu majelis umum (parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebagainya). Penghinaan tersebut bukan mengenai orangnya. Jika yang dihina itu orangnya sebagai pegawai negeri yang sedang melakukan kewajiban yang sah, maka pelaku dikenakan Pasal 316 KUHP.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa. Jadi, apabila pemerintah yang dihina tersebut tidak mengadukan kasus penghinaan ini maka tidak dapat dipidana

2.    Pasal 316 KUHP

Sebagaimana telah disebutkan di atas, jika yang dihina itu orangnya sebagai pegawai negeri yang sedang melakukan kewajiban yang sah, maka pelaku dikenakan Pasal 316 jo. Pasal 310 – Pasal 315 KUHP yang berbunyi:

"Hukuman yang ditentukan dalam segala pasal yang di atas dari bab ini dapat ditambah dengan sepertiganya, kalau penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab menjalankan pekerjaannya dengan sah." 

Terkait pasal ini, R. Soesilo (hal. 229) menjelaskan bahwa ancaman hukuman terhadap kejahatan yang dilakukan kepada pegawai negeri yang sedang bertugas yang sah ditambah sepertiga dari ancaman pidana pada Pasal 310-315 KUHP misalnya, penghinaan terhadap agen polisi yang sedang meronda.

Tentang yang dimaksud dengan pegawai negeri, Soesilo merujuk pada Pasal 92 KUHP yang berbunyi:

  1. Yang masuk sebutan amtenar (pegawai), yaitu sekalian orang yang dipilih menurut pilihan yang sudah diadakan menurut undang-undang umum, demikian pula sekalian orang yang bukan karena pemilihan menjadi anggota Dewan pembuat Undang-undang Pemerintahan atau perwakilan rakyat yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah, seterusnya sekalian anggota dari Dewan-Dewan daerah dan setempat dan sekalian kepala bangsa Indonesia dan Timur Asing, yang melakukan kekuasaan yang sah.
  2. Yang masuk sebutan amtenar dan hakim, termasuk pula akhli memutus perselisihan; yang temasuk sebutan hakim, yaitu mereka yang menjalankan kekuasaan hukum administrative, demikian juga ketua dan anggota dewan agama.
  3. Sekalian orang yang masuk bala tentara dipandang juga sebagai amtenar.

Soesilo menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan definisi tentang apa yang diartikan dengan amtenaar atau pegawai negeri. Pasal ini hanya memberikan perluasan pengertian amtenaar itu. Adapun menurut yuris prodentie yang diartikan denganambtenaar adalah orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat umum untuk menjalankan sebagian dari tugas Pemerintahan atau bagian-bagiannya.

Jadi unsur-unsur yang termasuk disini adalah:

  1. pengangkatan oleh instansi umum;
  2. memangku jabatan umum; dan
  3. Melakukan sebagian dari tugas pemerintah atau bagian-bagianya.

Penghinaan terhadap pegawai negeri ini bukan delik aduan. Tetapi kemudian Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal ini merupakan delik aduan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015.

3.    Pasal 208 KUHP

Jika penghinaan tersebut dilakukan dengan cara mempertontonkan atau dengan menempelkan tulisan atau gambar yang isinya penghinaan terhadap pemerintah, maka pelakunya akan diancam pidana dengan Pasal 208 ayat (1) KUHP sebagai berikut:

"Barang siapa menyiapkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya penghinaan bagi sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau bagi sesuatu mejelis umum yang ada di sana, dengan niat supaya isi yang menghina itu diketahui oleh orang banyak atau lebih diketahui oleh orang banyak, dis hukum penjara paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500-,"

Terkait pasal ini, R. Soesilo (hal. 165) menjelaskan bahwa pasal ini merupakan delik penyebaran dari kejahatan dalam Pasal 207 KUHP. Yang dihukum menurut pasal ini ialah orang yang menyiarkan, mempertontonkan tulisan atau gambar (siapapun yang membuatnya) yang berisi penghinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dengan maksud supaya penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh orang banyak.

Kira-kira begitu konsekuensi hukum yang bisa dikenakan pada orang yang menghina pemerintah, sebagai masyarakat yang baik harusnya bisa secara bijak dan cermat dalam menggunakan sarana teknologi dan informasi saat ini. Anda juga bisa mendapatkan penjelasan langsung dari praktisi hukum yang memiliki bidang teknologi dan informasi apabila mengalami masalah hukum terkait penyalahgunaan sarana teknologi dan informasi

Ikuti tulisan menarik Riesta A lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler