x

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Umum PP Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas’udi (kedua kanan), Rais Syuriah PBNU Ahmad Ishomuddin (kanan), dan Politisi Nasdem Effendi Choirie (kiri) saat me

Iklan

Iwan Kurniawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kyai Ishomuddin: Al Maidah 51 Multitafsir

Dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan tak ada unsur penodaan agama yang dilakukan Ahok.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

KH Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriah PBNU dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, menjadi saksi ahli dalam sidang ke-15 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017. Dakwaan itu terkait dengan penyebutan surat Al-Maidah ayat 51 oleh Ahok.

Dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan tak ada unsur penodaan agama yang dilakukan Ahok. "Menistakan agama itu seperti menginjak-injak Al-Quran atau menaruhnya di tempat tak pantas," kata dia.

Ishomuddin juga memaparkan bahwa kata "auliya" dalam Surat Al-Maidah ayat 51 itu bermakna sebagai "teman setia".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam catatannya di akun Faceboook-nya, Ishomuddin menjelaskan lebih jauh rujukannya mengenai "auliya" tersebut. Berikut ini kutipan lengkap catatannya:

Saya meneliti dengan cermat sejumlah banyak kitab tafsir al Quran, khusus yang terkait QS Al Maidah ayat 51, dari yang paling klasik hingga yang terkini. Kata awliya' yang disebut dua kali nyata merupakan kata yang musytarak, yakni memiliki beragam makna, sehingga mufasir bebas memilih yang akibatnya multitafsir, bukan monotafsir (hanya berarti pemimpin).

Konteks ayat tersebut berbicara mengenai larangan terhadap terhadap orang-orang beriman, termasuk orang munafik yang pura-pura beriman, pada masa Nabi Muhammad shalla 'alaihi wa sallama agar tidak berteman dekat, tidak menjadi sekutu, tidak saling membantu dan menolong, terhadap orang Yahudi dan Nasrani, di mana sebagian Yahudi menjadi penolong yang bekerja sama terhadap orang Yahudi lainnya, demikian juga sebagian orang Nasrani menolong sebagian Nasrani lainnya dalam memusuhi Nabi Muhammad shalla Allahu 'alaihi wa sallama, ajaran Islam yang beliau bawa, dan para sahabat yang mengikutinya.

Baca: Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara

Jadi, 'illat (motif hukum, causa legis, alasan) pelarangannya adalah ghayat al 'adawah wa al khiyanah (karena ada permusuhan yang sangat dan dikhawatirkan terjadi penghianatan) oleh orang beriman yang munafik dalam suasana perang/tidak damai pada masa itu.

Jadi, ayat tersebut konteks aslinya tidak ada kaitannya secara langsung dengan pemilihan gubernur.

Di antara kitab kitab tafsir Al-Quran yang sempat saya teliti dengan cermat adalah:

1. Tafsir al Thabari Juz 8

2. Tafsir al Qur'an al Adzim (Ibn Katsir) Jilid 3

3. Tafsir al Ma'mun Juz 2

4. Tafsir Hadaiq ar Ruh wa al Raihan fi Rawabi 'Ulum al Qur'an Jilid 7

5. Tafsir al Baghawi Ma'alim al Tanzil Jilid 3

6. Hasyiyah al Qunawi 'ala Tafsir al Imam al Baidlawi Juz 7

7. Hasyiyah Muhyi al Din Syaikh Zadah 'ala Tafsir al Baidlawi Juz 3

8. al Kasysyaf 'an Ghawamidl al Tanzil Juz 2

9. al Jami' li Ahkam al Qur'an (al Qurthubi) Juz 8

10. Tafsir al Fahr al Razi Juz 12

11. Fath al Qadir al Jami' Baina Fannai al Riwayat wa al Dirayat min 'Ilm al Tafsir (al Syawkani) Juz 2

12. al Ta'wilat al Najmiyyah fi al Tafsir al Isyariy al Shufiy

13. al Dur al Mantsur fi al Tafsir bi al Ma'tsur (al Suyuthi) Juz 5

14. Tafsir al Mulla 'Ali al Qariy Jilid 1

15. Tafsir Ruh al Ma'ani Jilid 2

16. al Kasysyaf wa al Bayan fi Tafsir al Qur'an (Tafsir al Tsa'labi) Juz 2

Silakan membacanya dengan teliti. Semoga yang saya tulis ini bermanfaat untuk menambah ilmu dan pemahaman yang benar terkait tafsir QS Al Maidah ayat 51 yang di Indonesia sangat terkenal itu.

Segalanya akan baik jika berdasarkan ilmu, bukan atas dasar dorongan hawa nafsu.

Semoga Allah menjaga kita dari ketergelinciran dan kemaksiatan kepada-Nya.

Terima kasih.

Kyai Ahmad Ishomuddin

Baca juga:

Kontroversi Awliya dalam Al-Maidah 51: Ini Asal-Usulnya

Haramkah Pemimpin Non-Muslim? ~ Akhmad Sahal

Ikuti tulisan menarik Iwan Kurniawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB