x

Iklan

Kamaruddin Azis

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Fenomena Bumdes

Tulisan ini merupakan sintesa obrolan anggota grup Whatsapp FIK ORNOP Sulawesi Selatan terkait pembangunan desa dan fasilitasi Bumdes.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tulisan ini merupakan rangkuman obrolan online Whatsapp atas implementasi UU Desa berdasarkan pengalaman dan pelajaran yang dipetik oleh beberapa aktivis Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK-ORNOP) Sulawesi Selatan, (10/04). Mari simak! (foto: peresmian Bumdes di Pulau Yamdena, foto: Kamaruddin Azis)

Capaian Bumdes dan dukungan Negara

Nampaknya, semua mata aktivis pembangunan desa tertuju ke Ponggok. Ihwalnya, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di desa di Kabupaten Klaten tersebut dilaporkan meraup omzet hingga 10,3 miliar. Capaian tersebut berdasarkan efektivitas lembaga usaha mengelola sumber daya pemandian tua. Pendapatan meningkat dari Rp 5 juta menjadi Rp 6,5 miliar per tahun. Melonjak setelah mewujud Bumdes. Keuntungan bersihnya mencapai Rp 3 miliar per tahun dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan usaha lain seperti penyediaan fasilitas air bersih, homestay hingga rumah makan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cerita ini meningkatkan gairah Pemerintah terutama Kemendesa, Transmigrasi dan PDTT untuk mengkampanyekan Bumdes sebagai solusi pengentasan kemiskinan desa-desa di Indonesia. Pemerintah tak main-main, dalam tahun 2016, digelontorkan dana desa sebanyak Rp 46, 8 triliun kepada 74.754 desa di Indonesia, lalu ditingkatkan Rp 70 triliun di 2017. Ada janji untuk menambah lagi dari Rp 70 triliun menjadi Rp 103 triliun, naik lagi menjadi Rp 111 triliun di periode berikutnya.

Menurut infografis Kemendesa dan PDTT, terdapat beberapa manfaat jika desa mempunyai Bumdes; meningkatkan kapasitas di desa, menyiapkan sarana prasarana pasca panen, menciptakan iklim usaha yang baik, bantuan permodalan, terhindar dari tengkulak, memperkuat akses pasar.

Meski demikian, menurut laporan Kemendesa, Transmigrasi dan PDTT, hingga akhir tahun 2016, ‘hanya’ ada 13.000 desa yang memiliki BUMDes dari kurang lebih 75ribu desa di Indonesia.  Hingga pengujung 2016, di Indonesia terdapat 8635 Bumdes di Sumatera, Jawa 6.095, Bali dan Nusa Tenggara 574, Kalimantan 992 unit, Sulawesi 1915, Maluku dan Papua 235. Sesuai infografis itu, di  regional Sulawesi sudah ada seribuan Bumdes.

Yang terjadi di Desa Ponggok nampaknya tak semulus di desa-desa lain, ada hasrat dan latar cerita yang berbeda. Ada kekhawatiran bahwa, situasi berbeda di desa-desa Indonesia tak bisa ditangani dengan baik sebab selama ini Pemerintah cenderung simplistik dan menggeneralisasi persoalan dengan bertumpu pada aspek keuangan belaka.

Landasan Bumdes

Pada Undang-undang No. 32 tahun 2004 (sebelum direvisi UU No. 23/2014) tentang Pemerintahan Desa; Pasal 213 menyebutkan bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.

Di UU Desa, Bumdes diatur seperti di pasal 87 (1) dimana Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Bumdes dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan, Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pada pasal 88, disebutkan bahwa pendirian Bumdesa disepakati melalui Musyawarah Desa, pendirian Bumdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pada Permen 43/ 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6/2014 disebutkan pada Pasal 1 angka 7 bahwa Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut Bumdes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Disebutkan pula bahwa modal dan kekayaan desa bersumber dari APB Desa, bahwa kekayaan Bumdesa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, modal Bumdesa terdiri atas penyertaan modal Desa; dan penyertaan modal masyarakat Desa, penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya, penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari dana segar; bantuan Pemerintah;  bantuan pemerintah daerah; dan aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa.  Bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah kepada Bumdesa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c disalurkan melalui mekanisme APB Desa. 

Tujuh fenomena

Jika hingga awal 2017 jumlah Bumdes masih sangat kecil di Indonesia Timur khususnya Sulawesi Selatan, maka setidaknya ada lima fenomena terkait performa capaian Bumdes ini.

Pertama, aspek regulasi dan kebijakan. Menurut Selle KS Dalle, anggota DPRD Sulawesi Selatan, sejauh ini, Pemerintah Pusat pendekatannya masih sekadar menunaikan amanah konstitusi UU Desa yang mengikat secara politik dan hukum. Bahwa harus ada program dan anggaran yang dikucurkan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sekadar menjalankan target program dan kegiatan SKPD, lalu desa ditekan sebagai pelaksana untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban. Ada kebingungan karena tiba-tiba harus memiliki aktivitas ekonomi baru.

Ada indikasi bahwa urusan Bumdes ini hanya jadi urusan target Pemerintah Pusat, disederhanakan dan output base belaka.  Isu terkait Bumdes ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi level nasional, di antranya, adanya ketentuan bahwa semua unit usaha Bumdes harus berbadan hukum, termasuk tata kelola pemerintahan desa dalam mendukung modal ke Bumdes.

“Dulu Pemkab relatif lebih leluasa, misalnya ada dukungan modal, materi ataupun hibah dari pemerintah atau pihak ketiga maka harus tercatat dalam APBDes. Ini memang bagus namun terkadang dari sisi bisnis tidak terlalu menguntungkan karena birokrasinya panjang," tambah Siswan.

Kedua, perencanaan dan penganggaran. Inda Fatinaware, mantan Ketua Walhi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa salah satu persoalannya adalah karena banyak desa belum punya peta potensi desa. Ini berarti bahwa ada gap pada pemenuhan dokumen perencanaan yang bersumber pada data infomasi desa sebelum betul-betul menyepakai kelembagaan Bumdes ini.

“Bingung apa yg mau didorong untuk Bumdes atau Bumdes bersama,” kata Inda. Menurutnya, organisasi masyarakat sipil penting pula mengambil peran dan mengajak pendamping desa dalam kegiatan perencanaan dan pengembangan kapasitas, termasuk pemetaan sosial, analisis sosial desa dan juga teknik-teknis penilaian potensi desa seperti PRA.

Ketiga, efektifitas pelaksanaan dan pemantauan. Terkait dengan efektivitas program pembangunan desa terutama dana desa untuk Bumdes ini, memang terdapat beberapa indikasi bahwa fasilitasinya hanya mengejar otuput belaka.

“Prosesnya masih lemah,” kata Selle KS Dalle. Oleh sebab itu harusnya implementasinya dikawal dan dipastikan sesuai dengan perencanaan dan target yang telah disusun. Masih terdapat banyak Bumdes yang asal pasang spanduk dan papan nama belaka.  Khusus untuk Sulawesi Selatan, menurut Siswan, telah ada rencana untuk mendukung Pemerintah Desa, ada rencana untuk pelatihan pencegahan korupsi berkaitan dana desa.  

Ada contoh menarik dengan efektivitas Bumdes ini. Di Kabupaten Bantaeng, dulu ada beberapa Bumdes di sana, dari sisi cash flow sangat bagus namun setelah suksesi pada level desa. organisasi tersebut kena imbas efek politik desa. “Manajemennya diganti sesuai keinginan pemerintah desanya. akhirnya Bumdes kehilangan energi. Jadi sangat dipengaruhi oleh dinamika politilk level desa. Ini mirip dengan BUMD dan BUMN juga,” katanya.

Keempat, kapasitas masyarakat dan pendamping. “Umumnya pemerintah desa kebingungan dengan Bumdes, tidak ada penguatan dari pendamping desa, Pemkab dan Pemprov. Sementara perubahan atas regulasinya juga sangat kencang. Belum apa-apa, regulasinya sudah berubah,” kata Siswan.

Menurut Siswan, di Kabupaten Takalar sebenarnya telah ada Perda tentang Bumdes namun sejak difinalkan tidak pernah dibuka atau dioperasonalkan. Terkait dengan penguatan kapasitas pendamping desa ini menurut, Inda, ada peluang di Kota Makassar sebab ada Balai Pelatihan Masyarakat yang merupakan peninggalan Balai Latihan Transmigrasi.

“Ini bisa menginisiasi pelatihan untuk Bumdes dan lain-lain termasuk membangun sistem informasi desa. Di Riau balai ini telah berjalan karena adanya organisasi masyarakat sipil yang ikut mendorong,” kata Inda.

Persoalan kapasitas nampaknya tetap menjadi batu sandungan jika ingin meluaskan dampak Bumdes ini di Sulawesi Selatan maupun di Indonesia secara keseluruhan. Menurut laporan Siswan, masih banyak pendamping desa yang datang ke Kantor BPMDK dan Provinsi dengan segudang pertanyaan di kepala. Rekrutmen pendamping tetap menjadi titik kritis sebab beberapa konisderan tentang kapasitas acap tak menjadi perhatian utama.

 “Mereka bertanya apa sebenarnya yang menjadi ruang lingkup pekerjaannya,” katanya.

Kelima, pendampingan masyatrakat dan kerjasama multipihak. Persoalan lainnya adalah perlunya kolaborasi multipihak di tingkat desa yang didukung unsur di atas. “Semua pihak harusnya punya visi yang sama, para pendamping dan konsultannya harus punya visi ke situ,” kata Sutriani Tahir. Menurut Sutriani, Pemerintah terutama Pemerintah Desa umumnya tidak tahu kebutuhan mereka.  Azis dari LBH Makassar mengatakan bahwa seharusnya, saat ini pemberdayaan masyarakatlah yang harus didorong sebab fokus pembangunan infrastruktur telah semakin massif dan mengkhawatirkan. Ini untuk menjawab premis bahwa Bumdes ini cacat bawaan sebab bukan atas kesadaran dan kapasitas warga desa setempat yg menginisiasi dan mengawalnya.  Apalagi kuat indikasi bahwa dinamika dan kepentingan politik lokal sangat dominan terutama di Sulawesi Selatan.  

Ini sejalan dengan pikiran Junardi yang mengatakan bahwa dalam konteks usaha, apakah perseorangan atau kelompok, umumnya program "memaksakan" konsep karena kepentingan pemenuhan jumlah/target.

“Lebih dari itu pada pendamping yang ada juga tidak punya pengalaman dan kemampuan berusaha. Mungki hal yang sama terjadi untuk Bumdes. Paradigma tentang dana desa masih seperti ada "harapan" lain sehingga sedikit menghidari prosedur ideal,” kata Junardi. Dalam pemaknaan yang luas, urusan desa terutama Bumdes harus merupakan tema besar yang mencakup fasilitasi sosial, potensi sumber alam yang melibatkan banyak pihak. Dia tak sekadar keputusan Pusat yang menyasar jumlah Bumdes berdiri tetapi memperhatikan keragaman organisasi pendukung, fasilitator dan faktor pengungkit lahirnya kemandirian melalui program pemberdayaan masyarakat yang beragam dan multidisiplin.

Langkah ke depan

Bahasan tentang Bumdes ini sangat relevan di tengah situasi sosial ekonomi nasional. Data BPS menunjukkan bahwa persentase penduduk pedesaan yang berada di bawah garis kemiskinan sebesar 15%, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional (kota dan desa) yang sebesar 11,2% tahun 2013. Rata-rata persentase penduduk perdesaan yang hampir miskin atau 2 kali di atas garis kemiskinan di perdesaan pada tahun 2013 mencapai 61%. Kelompok masyarakat inilah yang rentan untuk jatuh ke bawah garis kemiskinan jika ada sedikit saja guncangan ekonomi seperti kenaikan harga bahan makanan pokok.

Tingkat kesenjangan pendapatan di pedesaan, juga cenderung melebar dalam satu dekade terakhir, tercermin dari koefisien gini ratio yang meningkat dari 0,29 (2002) menjadi 0,32 (2013) meskipun angka ini berada di bawah koefisien gini ratio perkotaan. Tingkat pendidikan penduduk desa juga lebih memprihatinkan dibanding perkotaan, tercermin dari persentase penduduk berpendidikan tertinggi SD atau lebih rendah hingga 70% (2013).

Bumdes yang dianjurkan dalam UU Desa No 6 tahun 2014 harusnya dapat menjadi salah satu solusi pemberantasan kemiskinan yang memang secara proporsi lebih besar berada di pedesaan. Apapun itu, untuk mendorong Bumdes sebagai lokomotif usaha di desa, sebagai penangkal kemiskinan maka pengalokasian sejumlah besar dana tersebut harus menjadi cermatan dan kawasan organisasi masyarakat sipil.

Apa yang terjadi di Desa Ponggok, Klaten yang dipuja-puji Menteri Desa, Transmigrasi dan PDTT merupakan kisah bagus dan layak dicontoh, persoalannya, lain desa lain karakternya, lain Jawa, lain Sulawesi, lain Ponggok lain desa-desa di Sulawesi Selatan. Ada unsur yang perlu ditelisik lebih dalam dan jelas, kapasitas orang perorang, komitmen politik lokal pengambil kebijakan pembangunan daerah serta penilaian pada potensi sumber daya alam, apakah prospektif atau rentan masalah. Pada posisi ini, semua pihak terutama organisasi masyarakat sipil harus tampil menunjukkan andilnya. Sebab kalau tidak, Bumdes dan agenda ‘Desa Membangun’ itu hanya ilusi belaka.

Oleh sebab itu, ke depan diperlukan langkah-langkah nyata dan mendesak.

Satu, Organisasi masyarakat sipil (OMS) harus terlibat dalam memastikan apakah UU Desa telah berdampak pada perbaikan kinerja Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan desa dalam mendorong ‘Desa Membangun’. Apakah kebijakan dan regulasi telah dijalankan dengan efektif, apakah sumber daya manusia yang dialokasikan relevan dengan substansi UU Desa, atau jangan-jangan kita perlu mendefenisikan ulang kriteria desa yang layak dapat dana desa pantas dan mana yang belum pantas.

Dua, mengajak organisasi masyarakat sipil untuk mensosialisasikan UU Desa kepada masyarakat perdesaan agar mereka dapat memahami maksud dari UU tersebut sehingga dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif.  

Ketiga, memperkuat kapasitas OMS agar mampu memberikan pendampingan kepada aparat di desa dalam perumusan program, pembukuan, dan sistem pelaporan. Pada sisi yang sama, Pemerintah bersama OMS harus melaksanakan pemantauan agar potensi penyelewengan dan penyimpangan dapat dihindari.

Batua, 10/04/2017

Ikuti tulisan menarik Kamaruddin Azis lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB