x

Iklan

Mukhotib MD

Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Penyandang Disabilitas; Jalan itu Masih Menyingkirkan

Infrstruktur jalan masih mengabaikana keberadaan penyandang disabilitas. Trotoar, sebagian besar belum memiliki guiding block bagi disabilitas netra.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Para penyandang disabilitas netra menyusuri trotoar tanpa guidong blockUU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan, berbagai daerah pun telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) menyangkut pemenuhan hak penyandang disabilitas. Di Kota Yogyakarta, misalnya, telah memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bahkan sudah pula terbentuk Komite Daerah Penyandang Disabilitas yang beranggotakan multistakeholder.

Tetapi, kenyataannya, aksesibilitas jalan, sebagai infrasturktur yang mendukung mobilitas penyandang disabilitas belum juga memadai. Bisa dibayangkan bagi daerah-daerah yang belum memberlakukan Peraturan Daerah (PERDA) pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Muncullah asumsi umum adanya ketidakberesan sistem perencanaan pembangunan yang masih abai terhadap hak dan kepentingan penyandang disabilitas. Akar persoalan paling mendasar, pertama, pemahaman para pengambil kebijakan masih belum memadai mengenai penyandang disabilitas. Mereka masih berada dalam pemahaman abnormalitas, melihat penyandang disabilitas sebagai kelompok masyarakat yang tidak normal, harus dikasihani dan menjadi beban dalam sepanjang hidupnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Komite Nasional Disabilitas tak bisa menggunakan kursi roda karena jalan terhalang patok rambu lalu lintasCara pandang ini, terejawantah dalam sikap dan tindakan yang secara intens ditunjukkan dalam konsep-konsep pembangunan insfrastruktur di Indonesia. Jalan-jalan tidak memiliki rambu-rambu atau alat-alat bantu, menjadikan penyandang disabilitas netra dan daksa (kursi roda dan kruk), misalnya, menjadi tak mandiri melakukan mobilitasnya, terutama saat melakukan pekerjaan sebagai penopang ekonominya.

Pembangunan trotoar menjadi bagian penting bagi penyandang disabilitas netra dan daksa dalam mobilitas di jalan raya. Sebagiannya sudah dibuat guiding block, tetapi masih menunjukkan adanya cekungan yang dalam. Kursi roda tak bisa melaluinya, pengguna kruk rentan terpeleset, dan penyandang netra menghadapi risiko lebih besar lagi.

Kedua, sinergitas dan koordinasi yang buruk antar pelaku pembangunan jalan raya di daerah. Bukan rahasia lagi, ketika Dinas Perhubungan dan PU baru saja membenahi jalan, tak lama PLN dan PDAM merusak begitu saja, dan tak melakukan perbaikan sesuai dengan kondisi sebelumnya.

Pada sisi yang lain, guiding block yang tersedia, di sana sini terhalang dengan benda atau bangunan lain. Sebut, misalnya, pot-pot bunga, pohon, tiang telepon, bahkan halte bus yang dibangun pemerintah sendiri, dan juga lapak para pedagang kaki lima.

Ketidaksepahaman dalam pembangunan jalan raya sungguh merugikan hak penyandang disabilitas dalam mengakses jalan, sebagai sarana mobilitas utama bagi para penyandang disabilitas. Lantas menjadi penghalang dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

Walhasil, gagasan mengenai infrastruktur bagi semua mewujud sebagai slogan belaka. Kritik-kritik yang disampaikan berbagai organisasi penyandang disabilitas dan orang-orang yang peduli terhadap penyandang disabilitas diresponse secara negatif. Dan sebagiannya, menjuawab dengan diplomasi klasik, keterbatasan anggaran pembangunan manakala memenuhi kepentingan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Lalu?

Pembangunan jalan raya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan penyandang disabilitas sebagai pengguna ruang publik. Upaya ini bisa ditempuh dengan merumuskan indikator-indikator pembangunan jalan raya yang memiliki aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Indikator ini bisa dimanfaatkan sebagai alat perencanaan dan alat ukur keberhasilan pembangunan dalam memenuhi hak penyandang disabilitas.

Perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan sudah seharusnya melibatkan para penyandang disabilitas. Melalui partisipasi yang bermakna (full-meaning participation), tak hanya diundang untuk hadir, menjadi tempat bertanya mengenai kerangka bangun yang menurut penyandang disabilitas benar-benar aksesibel. Dengan begitu implementasi perencanaan pembangunan akan sesuai syarat-syarat yang memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses jalan raya.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten/Kota sudah seharusnya memulai menggunakan indikator aksesibilitas jalan dalam melakukan perencanaan pembangunan. Diskusi-diskusi intensif harus dibangun antara pemangku kepentingan yang memiliki tugas pokok dan fungsi bersinggungan secara langsung dan tak langsung dengan pembangunan jalan.

Melalui strategi ini, gagasan infrastruktur bagi semua, diyakini akan bisa dirasakan oleh semua elemen masyarakat, tak hanya penyandang disabilitas, tetap juga akan aman dan nyaman bagi kelompok rentan lain, seperti anak-anak dan orang lanjut usia.***

 #infrastrukturKitaSemua

Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB