x

Iklan

firdaus cahyadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Karena Tidak Ada Ikan Nemo di Teluk Jakarta

Nemo yang sebernanya mungkin akan marah ketika laut, sebagai habitatnya, tiba-tiba direklamasi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

"Sekarang saya tanya, sebelum reklamasi, kamu juga sudah susah cari ikan di Teluk Jakarta. Mana ada ikan di Teluk Jakarta. Kamu kira teluk di Belitung? Kamu tanya, mana ada?" kata Ahok di Balai Kota Jakarta, seperti ditulis tempo.co pada 14 April 2016 silam.

Waktu berlalu. Di tahun 2017 tiba-tiba Ahok menganalogikan dirinya seperti seokor ikan yang berani berenang melawan arus. Ikan itu adalah Nemo.

Nemo adalah nama ikan kecil dalam film Finding Nemo. Film  animasi grafik komputer buatan Amerika Serikat yang meraih penghargaan Academy Award. Dirilis pada 30 Mei 2003 di Kanada dan Amerika Serikat. Pemain utamanya ialah Albert Brooks, Ellen DeGeneres, Alexander Gould, Willem Dafoe, dan masih banyak lagi. Sutradaranya ialah Andrew Stanton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendadak Nemo. Itu mungkin kata yang tepat untuk melihat Ahok yang mendadak mengibaratkan dirinya sebagai si Nemo. Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibaca sendiri di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganalogikan dirinya sebagai ikan Nemo di Jakarta yang sedang melawan arus. 

Ikan, termasuk Nemo, tidak bisa hidup tanpa lautan. Nemo yang sebernanya mungkin akan marah ketika laut, sebagai habitatnya, tiba-tiba diurung dan dijadikan pemukiman mewah dan kawasan komersial baru bagi kaum kaya seperti terjadi di Teluk Jakarta.

Setelah Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden dan Ahok menjadi Gubernur, ijin reklamasi pun dikeluarkan oleh Gubernur DKI Ahok. Menurut catatan Aktual.com, Sepanjang 23 Desember 2014 hingga 30 November 2015, Gubernur Ahok telah menerbitkan lima ijin reklamasi. Pertama, SK Gubernur Nomor 2238/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014.

Kedua, Kepgub No 2268/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dikeluarkan pada Kamis, 22 Oktober 2015.

Ketiga, Kepgub No 2269/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci pada Kamis, 22 Oktober 2015. Keempat, Kepgub No 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk pada Selasa, 17 November 2015.

Kelima, izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah pada Senin, 30 November 2015. Izin kelima inilah yang belum diketahui penerbitannya oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Saat Ahok menganalogikan dirinya dengan Nemo, si ikan pemberani itu, mungkin disebabkan karena tidak ada ikan bernama Nemo di Teluk Jakarta. Hampir dapat dipastikan tidak ada ikan bernama Nemo di Teluk Jakarta. Karena Nemo adalah nama rekaan dalam sebuah film animasi. Tapi bukan berarti di Teluk Jakarta tidak ada ikan dan nelayan.

Ironis, namun itulah kenyataannya. Ketika berkuasa dengan seenaknya menerbitkan ijin reklamasi yang berpotensi merusak habitat ikan. Namun, ketika sudah tertekan, sang penguasa itu menganalogikan dirinya dengan ikan. Andai saja ikan bisa ngomong, tentu mereka akan menggugat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Ikuti tulisan menarik firdaus cahyadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler