Pemerintah memberikan perhatian pada kebutuhan perumahan rakyat dengan mengeluarkan kebijakan segmen perumahan kelas menengah kebawah.
Menyikapi kenaikan harga tanah, pemerintah akan mengambil langkah paling tepat dengan menyiapkan bank tanah atau land bank. Pengertian Bank Tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku “the best practise land bank“ adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk mempromosikan revitalisasi lingkungan dari properti, khususnya untuk penataan kembali pemilikan dan penggunaan kembali perumahan dan pemukiman di perkotaan. Bank tanah dalam konteks sektor publik sebagai suatu strategi pemerintah untuk menangani pembaharuan kota (urban renewal), melestarikan ruang terbuka dan menstabilkan nilai tanah milik pada area tertentu.
Dengan adanya bank tanah diharapkan pemerintah dapat mengontrol harga tanah dan properti perumahan sehingga masyarakat menengah ke bawah dapat memiliki atau memenuhi kebutuhan perumahan.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (lPW) Ali Tranghanda beberapa waktu lalu mengatakan, "Adanya relaksasi loan to value (LTV) dari Bank Indonesia, pemangkasan perizinan, pemotongan PPh final, suku bunga KPR yang cenderung menurun, amnesti pajak, dan disertai pembangunan infrastruktur yang masif menjadikan potensi besar bagi bisnis properti di tanah air untuk menorehkan kinerja positif."
Kita ketahui jika kondisi yang terjadi saat ini pemerintah menyerahkan pembangunan dan penyediaan hunian buat masyarakat (public housing) dengan menggantungkan kepada swasta dengan dasar kekurangan dana. Hal tersebut akan berpengaruh pada harga properti rumah yang tinggi karena pelaku swasta memiliki orientasi pada keuntungan bisnis.
Salah satu komponen yang menentukan harga rumah adalah tanah. Semakin strategis letak tanah, makin minimnya lahan akan menaikan harga rumah dan kondisi tersebut tidak ada kata rumah murah.
Ikuti tulisan menarik Anggraini lainnya di sini.