x

Iklan

Ridhony Hutasoit

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Hak Angket: Amit-Amit Jabang Bayi!

Ketika DPR RI tidak berperan dengan semestinya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Makin lucu memang oknum-oknum DPR RI akhir-akhir ini. Apa-apa pakai hak angket. Seolah-olah dengan adanya hak angket mereka ada di atas Presiden sebagai eksekutif, padahal dalam sistem pemerintah presidensial, kedudukan eksekutif dan legislatif setara dan independen, sehingga tidak boleh dilupa fungsi pengawasan DPR RI tidak bersifat vertikal, melainkan horizontal. Cuman ya gitu deh, biar pamornya tidak hilang dan “greget gigitannya” tidak pudar, makanya sekarang lagi kebiasaan kalau ada apa-apa pakai kewenangannya, sehingga sengaja lupa sama kewajibannya. Buktinya, masih bisa dihitung sama jari berapa undang-undang yang disusun dan disahkan atau setidaknya direvisi selama mereka menjabat.

Jikalau merujuk pasal 79 ayat 3 undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, hak angket digunakan DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah, dengan kriteria kebijakan penting dan luar biasa dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara. Jadi penggunaan hak angket harus memenuhi kriteria-kriteria berupa ruang lingkup kebijakan eksekutif, serta kebijakan dimaksud bersifat  penting, luar biasa, dan sangat berpengaruh dalam skala nasional. Nah, dalam kasus e-KTP sudah menandakan penerapan hak angket dipakai serampangan, dan bahkan kontradiksi dengan takrif sejatinya. Penanganan kasus ini bukanlah kebijakan eksekutif, melainkan bagian penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi. Justru penaganan kasus ini, sangat dibutuhkan bangsa untuk segera dituntaskan karena menyangkut pengerukan uang negara besar-berasan dan “berjamaah”. Karena di dalamnya terdapat bahaya laten, di mana “bagi-bagi jarahan” adalah agama dalam politik. Tak bisa dipungkiri, kasus mega korupsi e-KTP memang sangat merimaskan anggota-anggota DPR RI terhormat. Bagaimana tidak, mulai dari pemimpin dan berbagai anggota fraksi disinyalir terlibat, termasuk yang dulu pernah diberhentikan, kemudian kembali bertahta, eh sekarang digoyang lagi karena kelakukannya sendiri.

Kelucuan yang lain adalah pengunaan hak angket berpotensi melanggar hukum. Dalam hukum pidana, mens rea atau niat jahat sangat penting dalam menentukan apakah suatu tindakan tergolong pidana tertentu. Niat bisa terlihat dari kondisi, relasi, hingga kolaborasi (korek) dalam proses terjadinya suatu tindakan. Proses penetapan hak angket ini sangat kuat terlihat menghalangi upaya penegakkan hukum oleh KPK, apalagi saat pemutusan hak angket ini dilakukan dengan sepihak, tanpa diawali dengan musyawarah mufakat/voting. Buktinya, beberapa fraksi walk out. Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).” Artinya oknum-oknum anggota DPR RI yang telah menyetujui hak angket ini, telah menjadikan lembaganya sendiri sebagai “odong-odong” untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Menghalangi proses penegakkan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan adalah wujud contempt of law yang tidak pantas dilakukan oleh legislatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi seburuk-buruknya kondisi, selalu ada sisi positif. Dengan adanya hak angket ini, bukankah kita makin tahu siapa wakil rakyat yang sejati dan munafik. Di sinilah peran rakyat untuk makin cerdas dalam memilih wakilnya, termasuk kini kita satu hati berperang melawan kebobrokan ini. Dan bukan itu saja, penegak hukum sebenarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi oknum-oknum anggota DPR RI, dengan mempidanakan setiap oknum yang setuju dengan hak angket ini, supaya ke depan anggota-anggota DPR ini semakin hati-hatian dan berakuntabilitas dalam menggunakan hak/kewenangannya, serta fokus untuk memprioritaskan kewajibannya kepada negara ini. Di sisi lain, penegakkan pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat mengajarkan bangsa ini tentang kesetaraan setiap orang di mata hukum. Soalnya, jika kelakuan oknum anggota-anggota DPR RI terhormat dibiarkan begini, saya makin takut dan tak kuat menahan galau, jika lembaga DPR RI kehilangan muruahnya dan bertransformasi menjadi lembaga “odong-odong” yang mengentalkan “kelucuannya” menjadi satu kemuakkan dan kemarahan bangsa ini. Ah, jangan sampai lembaga mulia dan bermanfaat ini karena ulah segelintir oknum, akhirnya dipensiunkan oleh rakyat negeri sebagai pemilik sejati. Amit-amit jabang bayi!

Ikuti tulisan menarik Ridhony Hutasoit lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB