x

Anggota Polri berjaga di depan ratusan karangan bunga yang di kirim dari masyarakat, di Markas Besar Polri, Jakarta, 3 Mei 2017. Karangan bunga yang dikirim oleh berbagai pihak dan elemen masyarakat itu sebagai wujud dukungan kepada TNI dan Polri dal

Iklan

Kang Nasir Rosyid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Fakta-fakta di Balik 'Ngetopnya' Ahok (2)

Faktayang sekaligus fenomena baru adalah banjir karangan bunga di balaikota

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebelum melanjutkan membaca tulisan ini, tak ada salahnya jika saya berwasiat, sebaiknya anda membaca tulisan  saya yang pertama, klik disini;

https://indonesiana.tempo.co/read/111163/2017/05/06/nasir.kang/fakta-fakta-dibalik-ngetopnya-ahok-1

Dalam tulisan itu telah saya runut beberapa fakta yang telah diperbuat/yang melingkupi Ahok diantaranya, Ahok adalah Gubernur bukan hasil pemilihan yang banyak dipuji sekaligus banyak cacian, Ahok telah menyampaikan kata kata terkait Surat Almaidah 51 yang telah menyinggung perasaan ummat Islam, Ahok ditetapkan sebagai tersangka yang tidak ditahan hingga persidangan berlangsung, Suasana dipersidangan yang dipenuhi massa dan diluar gedung terjadi pemandangan yang kontras antara massa yang pro Ahok dan yang kontra Ahok serta Ahok kalah dalam Pilkada DKI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tulisan yang kedua ini masih sama, yakni merunut beberapa fakta yang melingkupi Ahok.

Berbarengan dengan proses Pilkada dan Persidangan Ahok yang telah didakwa oleh Jaksa dengan dakwan Pasal 165 a subsider pasal 165 KUHP,Jaksa mengungkapkan pada persidangan yang semula dijadwalkan akan membacakan tuntutan, tiba tiba ketika ditanya oleh Majlis Hakim, Jaksa belum siap untuk minta Sidang di undur, alasannya ‘’hanya’’ karena Jaksa Penuntut Umum belum selesai ‘’ngetik” tuntutan hukuman sebagaimana telah disepakati bersama. Namun kemudian jaksa meminta jadwal penundaan sidang disesuaikan dengan permintaan Kapolda Jakarta M. Iriawan, yakni sesudah penyelenggaraan Pilkada.

Sidang itu berlangsung beberapa hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada DKI yang ahirnya disepakati Sidang ditunda dan akan dilanjutkan setelah Pemungutan Suara. Ini adalah fakta yang ada, saya tidak berkomentar soal ada apa dibalik penundaan ini.

Setelah Pilkada selesai, dimana Ahok mengalami kekalahan dalam perhitungan suara berdasarkan Perhitungan Cepat dari seluruh Lembaga Survey yang terlibat, Sidang Pembacaan tuntutan dilanjutkan. Ringkasnya, Jaksa kemudian membacakan tuntutan hukuman kepada Ahok dengan Hukuman 1 Tahun Penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Itu artinya jaksa hanya menuntut ‘’hukuman gantung” alias hukuman yang tidak mewajibkan Ahok menjalani hukuman penjara, Ahok bisa jalan jalan kemanapun mau, Hanya saja Ahok selama dua tahun tidak boleh melakukan perbuatan yang sama. Dasar tuntutan Jaksa itu hanya memakai dakwaan pasal 156 KUHP, sementara dakwaan pasal 156a dianggap tidak terbukti. Lha ini juga fakta yang ahirnya bikin geger dunia hukum yang kemudian menimbulkan pro kontra, nggih toh..?.

Fakta lain yang sekaligus menjadi fenomena baru dalam kehidupan perpolitikan adalah fenomena Karangan Bunga di Balaikota pasca Ahok kalah Pilkada dan Pembacaan Tuntutan hukuman di persidangan Ahok. Karangan bunga yang pertama berupa ucapan macam macam terkait kekalahan Ahok dalam Pilkada, ucapannya juga macam macam, tapi intinya adalah simpati terhadap Ahok yang sedang mengalami kegagalan dalam Pilkada. Entah darimana dan dari siapa Karangan bunga itu dikirimkan, yang pasti bukan dari pihak lawan dalam Pilkada. Setelah karangan bunga itu bernasib malang karena dibakar buruh saat demo May Day, muncul lagi gelombang karangan bunga yang kedua, kali ini bukan hanya di letakkan di Balai Kota, tapi menyusur ke Mabes Polri. Isi perkataannya juga macam macam, diantaranya Ahok tidak bersalah, Bebaskan Ahok hingga yang bersinggungan soal Anti Pancasila dan Anti NKRI.  

Sekian dulu, hanya itulah fakta yang dapat saya telusur, tapi ingat ya, saya hanya mengungkapkan fakta, tidak beropini, kalau anda anda semua mau beropini tentang fakta diatas, ya silahkan, saya mau ngopi dulu...!

  

Ikuti tulisan menarik Kang Nasir Rosyid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler