x

Iklan

Manik Sukoco

Suka membaca. Sesekali menulis.
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Catatan tentang Kebebasan Pers

Kebebasan pers secara global turun ke titik terendah dalam 13 tahun terakhir. Pemikiran kritis untuk masa kritis: mengkaji peran media dalam memajukan masyarakat damai, adil, dan inklusif.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Minggu lalu, Indonesia menerima kehormatan menjadi tuan rumah World Press Freedom Day (WPFD) 2017. Sebanyak 1.500 jurnalis hadir pada rangkaian acara Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Freedom Day (WPFD) 2017 di Jakarta Convention Center (JCC). Dari 1.500 jurnalis yang hadir tersebut, 500 diantaranya merupakan jurnalis asing. Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia tahun ini mengambil tema Pikiran Kritis untuk Masa Kritis: Peran Media dalam Memajukan Masyarakat Damai, Adil, dan Inklusif.

Acara ini diselenggarakan oleh UNESCO tepatnya pada 1–4 Mei 2017 di Jakarta, dengan acara pembukaan dilakukan pada 3 Mei 2017. Berikut ini adalah isu-isu internasional yang masih menjadi permasalahan mengenai kebebasan pers.

Masih tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis. Di Meksiko misalnya, masih terdapat kasus pembunuhan terhadap jurnalis (The NY Times, 29/4). Polisi secara ilegal memperoleh rekaman pembicaraan wartawan (The Sydney Morning Herald, 28/4). Donald Trump menyerang media Amerika Serikat di Pennsylvania dalam peringatan 100 hari masa pemerintahannya (BBC, 30/4)

Setiap minggu, media memberitakan mengenai terkikisnya kebebasan pers di seluruh dunia. Tidak mengherankan jika survei Reporters Without Borders (2017) mengenai kebebasan pers tahun ini, menggambarkan peta yang lebih gelap dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sumber: RSF 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebebasan pers secara global turun ke titik terendah dalam 13 tahun terakhir. Kini jurnalis berada di tengah ancaman yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ancaman kebebasan pers bisa dilihat dari jumlah wartawan yang terbunuh, dipenjara, dan diasingkan.

Sejak tahun 1992, Committee to Protect Journalists (CPJ) telah mencatat 1.236 kematian yang dikonfirmasi. Adapun penyebab kematian mereka bervariasi: balas dendam atas pekerjaannya, tewas dalam baku tembak selama situasi pertempuran, atau terbunuh saat melakukan tugas berbahaya seperti saat meliput demonstrasi di jalanan. 

Pada tahun 2016, CPJ melaporkan 259 wartawan dipenjara di seluruh dunia dan 452 wartawan diasingkan secara paksa dalam 6 tahun terakhir. Adapun lokasi yang paling berbahaya bagi wartawan mencakup zona perang seperti Suriah, Irak, Afghanistan dan Libya, serta negara-negara yang menderita kekerasan internal seperti Meksiko, Filipina, Kolombia dan Rusia.

Penyensoran adalah indikator lain dari penurunan kebebasan pers. Penindasan terhadap jurnalis dapat dilihat dari beberapa tolok ukur seperti: tidak adanya media swasta atau independen, pemblokiran situs web, pembatasan perekaman dan diseminasi elektronik, persyaratan lisensi untuk melakukan kerja jurnalisme, pembatasan gerakan wartawan, pemantauan wartawan oleh pihak berwenang, dilarangnya siaran media asing, dan pemblokiran koresponden asing. Adapun 10 negara yang paling ketat dalam hal penyensoran meliputi: Eritrea, Korea Utara, Arab Saudi, Ethiopia, Azerbaijan, Vietnam, Iran, Cina, Myanmar, dan Kuba. 

Kebebasan media terbukti semakin rapuh, bahkan di negara-negara demokrasi. 

Tuduhan dan pernyataan yang memuakkan terhadap media, undang-undang yang kejam, konflik kepentingan, dan penggunaan kekerasan fisik kerapkali menimpa pekerja media. Di Australia, kini boleh dilakukan penyadapan ilegal terhadap percakapan/komunikasi wartawan. Di Inggris, undang-undang pengawasan baru mengancam sumber maupun pelapor dari pihak wartawan. Bahkan di Amerika Serikat, kepala negara dan pendukungnya meyakini bahwa pers adalah "musuh masyarakat".

Tantangan dalam pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi menjadi kian beragam. Dalam praktiknya hari ini, problem yang mengemuka tidak hanya yang sifatnya tradisional (offline), seperti kebebasan berpendapat, kebebasan pers, atau kebebasan akademis, tetapi juga masalah kebebasan dalam jejaring sosial (online).

Khusus di Indonesia, dalam konteks tradisional (offline), problem impunitas terhadap kekerasan jurnalis, berakibat pada terus berulangnya praktik-praktik kekerasan terhadap jurnalis. Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sejak 2006 hingga 2016, per tahun rata-rata ada 52 kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Kekerasan paling banyak pada 2007 dan 2016, masing-masing 75 dan 80 kasus. Terendah pada 2009 dengan jumlah 38 kasus. Bahkan, per 2 Mei 2017, jumlah kekerasan terhadap wartawan sejak 1 Januari 2017 telah mencapai 23 kasus. Kekerasan fisik masih jadi kasus terbanyak terhadap wartawan. Sejak 2006 - 2016, ada 179 kasus kekerasan fisik. Selain kekerasan fisik, 109 kasus lain adalah ancaman kekerasan, teror, atau tekanan. Sedangkan kekerasan yang paling sedikit dialami wartawan adalah penculikan dan penyekapan (2 kasus) selama 2006-2016 (Tirto, 5/5).

Meski kisah pemukulan ataupun kekerasan terhadap jurnalis bukanlah cerita baru di Indonesia, namun Papua Barat adalah kasus khusus. Tak hanya jurnalis lokal, bahkan jurnalis asing juga kesulitan untuk melakukan liputan di kawasan tersebut. Walau Presiden Jokowi sudah menjanjikan akses terbuka bagi media negara lain untuk meliput di Papua Barat, namun dalam laporan Human Rights Watch (HRW), disebutkan kalau wilayah ini masih terbilang sulit. Jurnalis Papua umumnya menghadapi ancaman, intimidasi, dan kekerasan dari aparat keamanan dan aparat pro-kemerdekaan saat melaporkan korupsi, pelanggaran HAM, perampasan tanah, dan topik sensitif lainnya (Rappler, 3/5)

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, sejak 2015 lalu tercatat ada 15 kasus intimidasi terhadap jurnalis lokal di Papua. Bentuknya beragam, mulai dari pelarangan liputan, intimidasi, hingga larangan siaran terhadap sebuah stasiun radio. Penyebabnya pun bisa karena aparat ataupun Pemda tidak suka terhadap liputan media tersebut hingga karena dianggap punya motif tertentu. Bahkan bulan lalu dua orang jurnalis asal Perancis juga dideportasi. 

Sumber: Aljazeera.

Ke depan Pemerintah harus menjamin kebebasan pers dan hak untuk mengakses informasi di Papua sebagai pemenuhan atas hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (Pasal 28 UUD 1945) dan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi... serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F UUD 1945).

Sumber: Free Press.

Sementara dalam jaringan (online), seperti halnya problem yang dihadapi di tingkat global, Indonesia juga mengahadapi sejumlah tantangan baru, seiring dengan terus meningkatnya jumlah pengguna internet. Sampai dengan akhir tahun 2014, menurut data yang dirilis oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia telah mencapai angka 88,1 juta, meningkat cukup besar dibanding tahun sebelumnya. 

Sisi positif dari besarnya penetrasi penggunaan internet ini adalah semakin mudahnya pertukaran informasi dan traksaksi ekonomi. Namun, hal ini juga melahirkan beberapa permasalahan baru. Era digital telah memperkuat tantangan yang dihadapi oleh wartawan, baik berupa ancaman melalui media online, peretasan, maupun pelecehan di jejaring sosial. 

Sumber: Eric Drooker.

Keamanan jurnalis merupakan prasyarat penting bagi kebebasan berekspresi. Kejahatan terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap satu individu atau organisasi. Membungkam seorang jurnalis berarti menghalangi hak publik untuk menerima informasi. Tindakan ini juga dapat mengintimidasi orang lain untuk tidak berbicara. Impunitas terhadap kejahatan yang dilakukan terhadap media profesional mendorong lingkungan kerja yang tidak aman bagi para jurnalis. 

Perlu ada penanganan yang efektif dan komprehensif. Perlindungan terhadap wartawan yang sedang berada dalam kondisi bahaya dan pencegahan kekerasan terhadap media harus dibarengi dengan penuntutan dan proses hukum yang adil terhadap mereka yang melakukan kejahatan terhadap wartawan. Perlu ada jaminan keamanan kepada pegiat media untuk menciptakan masa depan jurnalisme dan kebebasan berekspresi di seluruh dunia yang lebih baik.

Sumber: CNN.

Era digital juga telah banyak mengubah proses komunikasi dan informasi serta memberikan sarana kepada masyarakat untuk menjadi produsen konten. Media digital kini merupakan sarana untuk bisa berbagi pandangan atau kreativitas dengan khalayak global. Media digital memungkinkan demokratisasi hak fundamental atas kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi. Namun, perkembangan positif ini disertai serangkaian tantangan. 

Media digital telah mempermudah wacana, berita palsu, dan propaganda yang penuh kebencian. Bahkan dengan mudah seseorang dapat menyebar kebohongan, menyebabkan distorsi kebenaran, dan membahayakan stabilitas masyarakat.

Gerakan literasi media dan informasi adalah cara yang efektif untuk melawan ucapan kebencian, misinformasi, dan polarisasi secara online. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan edukasi terhadap konsumen media, perancangan alat/aplikasi yang tepat untuk mempermudah kontrol, memberikan mereka pengetahuan tentang bagaimana cara menavigasi Internet dan menafsirkan informasi dengan bijak. 

Gerakan literasi media memungkinkan warga untuk membentuk pengetahuan dan pemahaman mereka secara independen. Alih-alih menerima informasi secara pasif, dengan pemberitaan yang berimbang, komentar dari pembaca lain akan mereduksi rasa kebencian dan intoleransi, serta bagaimana harus bereaksi terhadap keragaman informasi, perbedaan perspektif, dan saran yang sifatnya membangun. 

Media massa telah mengalami perubahan pesat dalam dua dekade terakhir dan telah merombak dirinya sendiri secara radikal dengan menciptakan alat, platform, dan layanan media baru. Jika tadinya konsumennya hanya merupakan pembaca pasif kini mereka justru didorong untuk aktif menjadi pembuat konten. Dalam prosesnya, inovasi semacam ini telah melebarkan jangkauan pengguna sarana komunikasi dan informasi. Bentuk inovasi media massa ini bisa diterapkan untuk membangun pemahaman masyarakat, solidaritas manusia, dan inovasi sosial. 

Media secara keseluruhan harus mewakili citra: dapat dipercaya, berbasis fakta, dapat diverifikasi, dan komprehensif. Sebuah representasi seimbang dari semua anggota masyarakat melalui media merupakan langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif. Inovasi menawarkan alat dan kemungkinan-kemungkinan yang lebih lebar untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai penunjang kegiatan jurnalistik.

Tantangannya adalah bagaimana media dapat mengambil tindakan proaktif untuk mempromosikan isu-isu kontemporer seperti kesetaraan gender, representasi dan partisipasi kelompok marjinal, serta bagaimana mempromosikan inklusivitas dan saling pengertian. Sejauh mana inovasi ini mampu menjangkau kelompok-kelompok minoritas, entah karena kewarganegaraan, letak geografis, etnisitas, budaya, bahasa, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau bahkan disabilitas.

Jurnalisme berkualitas, baik online atau offline harus bekerja berdasarkan standar profesional dan etika. Pers di era modern bertujuan untuk masyarakat yang adil, damai, dan inklusif, dimana kebebasan mendasar dijamin melalui institusi yang efektif. Melalui sektor media yang bebas, independen dan pluralistik, arus informasi menjadi semakin berharga dan semakin besar manfaatnya. 

Media kini berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan maupun sosialisasi kebijakan publik. Penting untuk memberdayakan setiap anggota masyarakat, dan memberikan mereka kesempatan untuk turut andil dalam mengambil bagian, terutama mereka yang terpinggirkan, secara politik, ekonomi, atau sosial. 

Tantangannya, platform media, pers, dan jurnalis kini dihadapkan pada audiens yang skeptis. Media membutuhkan model dan strategi baru untuk mendapatkan kembali kepercayaan konsumen dan untuk memastikan bahwa cerita-cerita yang bias dan "berita palsu" tidak menyalip arus informasi. Media itu tidak boleh menjadi pemasok aktif dari ketidakbenaran, atau bahkan memanipulasi fakta untuk tujuan politik yang sempit.

Agar perubahan positif bisa berakar, masyarakat perlu menjadi agen perubahan mereka sendiri. Media komunikasi dan informasi bisa melibatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan dan membantu membangun fondasi untuk keseluruhan pencapaian agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan.

Kemandirian media dan kontra narasi dalam melawan kekerasan. Media kadang-kadang terlibat dalam pengembangan narasi kekerasan, ujaran kebencian, isu-isu SARA, dan radikalisme. Media perlu menjunjung tinggi asas bebas dan independen serta bertindak sebagai mercusuar dalam "badai" debat agresif yang kacau di media sosial. Media harus mampu menyediakan berita-berita yang solid sehingga dapat menjadi rujukan serta tolok ukur yang andal bagi masyarakat. 

Perlu ada ruang bagi tokoh-tokoh masyarakat, termasuk otoritas keagamaan untuk memberikan argumentasi yang etis, moral dan ideologis yang mendukung perdamaian dan tindakan-tindakan non-kekerasan. Kecenderungan sensasionalisme di beberapa media seyogyanya dihindari supaya tidak memperparah dan mengeksploitasi ketakutan publik. 

Media tidak boleh memberikan dukungan bagi penyebaran ucapan kebencian, diskriminasi, bahkan pengucilan sosial. Peran media sangatlah penting dalam mempengaruhi persepsi publik terhadap suatu hal. Media harus teguh dalam memberikan pelaporan yang akurat, dengan menjunjung profesionalitas, standar etika, dan kemanusiaan. Idealnya, media harus berkontribusi untuk memberikan alternatif dan solusi kebijakan yang koheren, menyalurkan aspirasi yang baik, dan mendorong terciptanya integrasi dalam masyarakat.

Ada juga kebutuhan akan perlunya investigasi jurnalistik. Rakyat haus dan menginginkan media untuk bisa mengungkap dan mempublikasikan informasi yang sensitif. Korupsi, keamanan pangan dan produk, ketidakadilan kerja, kesenjangan ekonomi, kemiskinan, pelanggaran HAM, penambangan ilegal, penebangan hutan secara liar, atau kerusakan lingkungan adalah isu-isu yang akan menyita perhatian publik bahkan pemerintah. 

Bagi masyarakat, media bisa jadi adalah harapan terakhir untuk sebuah perubahan. Bagi pemerintah, media adalah penyuplai informasi untuk mensukseskan program pembangunan. Tantangannya adalah urgensi jaminan keamanan, kerahasiaan sumber, dan penggunaan saluran komunikasi yang terenskripsi. Jurnalisme semacam ini mahal dan membutuhkan keberanian dari pihak praktisi sekaligus pemilik media.

Menangkap ketidakadilan melalui lensa. Ada jargon yang berbunyi, "satu buah gambar bermakna seribu kata". Fotografi dokumenter juga berperan untuk memberikan informasi pada masyarakat tanpa harus menggunakan banyak kata-kata. Jurnalisme telah memungkinkan masyarakat untuk dapat mengetahui tentang ketidakadilan yang terjadi di berbagai tempat. 

Kamera ponsel kini bahkan telah dilengkapi kemampuan untuk menangkap gambar dengan baik dan dengan cepat dapat menyebarkan aksi kekerasan atau ketidakadilan yang berpotensi menimbulkan opini publik. Tanpa kontekstualisasi yang tepat, video dan gambar yang menggambarkan kekerasan dan ketidakadilan dapat mudah disalahartikan dan digunakan untuk melemahkan hak warga negara atas nilai persamaan, penghargaan privasi, dan menghancurkan martabat seseorang. 

Jurnalisme profesional dan kredibel harus mampu menghindari kesalahan informasi, manipulasi, atau penindasan oleh pihak-pihak atau segelintir kelompok yang ingin mendapatkan keuntungan. Media harus berperan secara aktif untuk meredakan ketegangan. Laporan yang tidak sensitif dan tidak akurat malah bisa memperburuk kekerasan dan menciptakan perasaan benci di masyarakat. Sebaliknya, laporan yang seimbang akan menjadi katalisator aktif untuk perdamaian dan memperkuat pembangunan. 

Menurut Thomas Friedman, media adalah bisnis yang bertujuan untuk mencerahkan, bukan memperpanas keadaan.

Kinerja jurnalisme yang profesional, etis, dan terpercaya menjadi penting untuk mengurangi konflik, menguatkan persaudaraan, dan mensukseskan pembangunan.

Internet kini juga telah mempengaruhi, memfasilitasi, dan mengubah hampir semua aspek kehidupan modern. Perkembangan internet menjadi lebih penting dari sebelumnya. Saat ini, miliaran pengguna menggunakan internet tanpa menyadari sepenuhnya, dampak positif atau negatif penggunaan teknologi tersebut. 

UNESCO bercita-cita untuk menyediakan kerangka kerja komprehensif dalam pengembangan internet melalui empat norma universal: bahwa internet harus berbasis pada nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), bersifat terbuka, dapat diakses oleh semua kalangan, dan melibatkan partisipasi banyak pihak. Harapannya, internet dapat digunakan untuk mempromosikan perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. Hal ini terkait erat dengan tujuan UNESCO untuk menciptakan masyarakat yang memiliki pengetahuan, dimana masyarakat umum perlu memiliki akses terhadap informasi yang dibangun dengan nilai-nilai persatuan, kemanusiaan, dan dialog antarbudaya.

Ikuti tulisan menarik Manik Sukoco lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB