x

Iklan

Kang Nasir Rosyid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mungkinkah Ahok ditangguhkan Penahanannya?

Vonis Ahok

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Selamat Pagi

Semoga kita semua, yang disini dan yang disana dalam keadaan Sehat dan Afiat. Sejahtera buat kita semua.

Dua hari terahir ini, berjuta juta rakyat Indonesia, mata dan telinganya tertuju pada tayangan Televisi terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa “Penista” Agama (Islam) Ahok alias Basuki Tjahaya Purnama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siapa sebetulnya Ahok?. Berikut saya copy paste Wikipedia Indonesia tentang riwayat dari Ahok.

Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. (EYD: Basuki Cahaya Purnama, nama Tionghoa: Zh?ng Wànxué / ???, lahir di Manggar, Belitung Timur, 29 Juni1966; umur 50 tahun), atau paling dikenal dengan panggilan Hakka Ahok (??), adalah Gubernur DKI Jakarta yang menjabat sejak 19 November2014 hingga 9 Mei2017.

Pada 14 November2014, ia diumumkan secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta pengganti Joko Widodo, melalui rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta.Basuki resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 19 November2014 di Istana Negara, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sejak 16 Oktober hingga 19 November2014.

Purnama merupakan warga negara Indonesia dari etnis Tionghoa dan pemeluk agama Kristen Protestan pertama yang menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta pernah dijabat oleh pemeluk agama Katolik, Henk Ngantung (Gubernur DKI Jakarta periode 1964-1965).

Basuki pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI dari 2012-2014 mendampingi Joko Widodo sebagai Gubernur. Sebelumnya Basuki merupakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Golkar namun mengundurkan diri pada 2012 setelah mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pemilukada 2012. Dia pernah pula menjabat sebagai BupatiBelitung Timur periode 2005-2006. Ia merupakan etnis Tionghoa pertama yang menjadi Bupati Kabupaten Belitung Timur.

Pada tahun 2012, ia mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI berpasangan dengan Joko Widodo, wali kota Solo. Basuki juga merupakan kakak kandung dari Basuri Tjahaja Purnama, Bupati Kabupaten Belitung Timur (Beltim) periode 2010-2015. Dalam pemilihan gubernur Jakarta 2012, mereka memenangkan pemilu dengan presentase 53,82% suara. Pasangan ini dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Pada 10 September2014, Basuki memutuskan keluar dari Gerindra karena perbedaan pendapat pada RUU Pilkada. Partai Gerindra mendukung RUU Pilkada sedangkan Basuki dan beberapa kepala daerah lain memilih untuk menolak RUU Pilkada karena terkesan "membunuh" demokrasi di Indonesia.

Pada tanggal 1 Juni 2014, karena Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengambil cuti panjang untuk menjadi calon presiden dalam Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, Basuki Tjahaja Purnama resmi menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Setelah terpilih pada Pilpres 2014, tanggal 16 Oktober 2014 Joko Widodo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Secara otomatis, Basuki menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Basuki melanjutkan jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta tanpa dukungan partai (independen)hingga pun dirinya dilantik sebagai Gubernur DKI pada 19 November 2014.

Pada 9 Mei 2017, Basuki divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kasus penodaan agama.

Nah, saya kira yang membaca tulisan saya ini juga ikut mencermati Tentang Vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diatas dengan berbagai Ekspektasi masing masing.

Pasca Putusan Hakim itu, berbagai tanggapan muncul, para pendukung nan setia kepada Ahok, sudah barang tentu merasa putusan hakim ini tidak Adil, bagi kalangan yang lain malah sebaliknya, Putusan Hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Ya itulah Hukum, Keadilan adalah sesuatu hal yang “nisbi”.

Tulisan ini tidak saya maksudkan untuk bicara adil atau tidak, tetapi hanya sekedar mencermati tentang konsekwensi atas putusan hakim diatas.

Sudah sama sama kita ketahui, awalnya JPU mendakwa Ahok dengan Dakwaan Alternatif yakni Pasal 165 a subsider pasal 165 KUHP. Pada saat membacakan tuntutan, Jaksa menuntut 1 Tahun Penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Dasar tuntutan Jaksa itu hanya memakai dakwaan pasal 156 KUHP, sementara dakwaan pasal 156a dianggap tidak terbukti.

Tapi seperti sudah diketahui, Hakim justru memutuskan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 165 a tentang Penodaan terhadap Agama dan di vonis dengan 2 Tahun Penjara. Dalam putusan itu hakim juga memerintahkan agar Ahok di tahan.

Dengan demikian Putusan hakim telah menjungkir balikkan pandangan dan logika berpikir Jaksa Penuntut Umum yang hanya mendasakan pasal 265 KUHP tentang kebencian tehadap Golongan (bukan penistaan terhadap Agama).

Setelah pembacaan putusan, Hakim menanyakan kepada JPU dan Ahok/Penasihat Hukum tentang Vonis yang dijatuhkan. Saat itu juga baik Jaksa maupun Ahok/Penasihat hukum menyatakan banding. Atas dasar putusan itu, Ahokpun dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang yang kemudian dengan alasan keamanan dipindah ke Mako Brimob Depok. Sementara dari pihak Penasihat Hukum akan memohon Penangguhan Penahanan, bahkan Plt Gubernur yang baru Djarot S,Hidayat-pun menjaminkan diri agar Ahok ditangguhkan Penahanannya.

Yang menarik dari semua itu, bagi saya bukanlah soal vonis 2 tahun penjara, tapi pernyataan soal penangguhan Penahanan. Pertanyaannya kemudian adalah “Melalui sarana Apa penasihat Hukum minta Penangguhan Penahanan atau Apakah mungkin Ahok bisa ditangguhkan Penahanannya?.

Harus diketahui bahwa soal Penahanan Ahok adalah Perintah Hakim yang dijadikan satu dalam putusan hakim. Maka dari itu, sulit rasanya jika Permohonan Penangguhan Penahanan itu hanya ditempuh melalui Surat Permohonan biasa. Perintah Hakim tidak mungkin bisa dirubah hanya dengan Surat, lepas siapapun penjaminnya.

Lantas apakah bisa ditangguhkan?, Jawabannya bisa, asalkan ditempuh melalui upaya hukum Banding, hanya saja dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan tergantung dari pertimbangan Majlis Hakim Pengadilan tinggi, tapi,,,, kata teman saya sulit rasanya Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan itu.

Ikuti tulisan menarik Kang Nasir Rosyid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB