x

Kecelakaan mobil pick-up di Tol Jagorawi, 12 Oktober 2015. twitter.com/tmcpoldametro

Iklan

FX Wikan Indrarto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas ~ FX Wikan Indarto

Tulisan ini disusun untuk mengantar kepulangan menuju keabadian Bpk. H. Supriyadi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

KECELAKAAN LALU LINTAS

fx. wikan indrarto*)

Pada Senin, 8 Mei 2017 telah diterbitkan 'Save LIVES', sebuah paket teknis keselamatan di jalan raya, berupa tindakan berbasis bukti yang dapat secara signifikan mengurangi korban tewas dan luka-luka, karena kecelakaan lalu lintas. 'Save LIVES' memprioritaskan 6 strategi dan 22 intervensi untuk mengurangi separoh jumlah kematian dan cedera global akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020. Apa yang perlu kita ketahui?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan “Global status report on road safety 2015” menyebutkan bahwa sekitar 1,25 juta orang secara global meninggal setiap tahun, akibat kecelakaan lalu lintas, terutama pada remaja dan dewasa muda yang berusia 15-29 tahun. Sekitar 90% kematian di jalan raya tersebut terjadi di negara berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk di Indonesia, meskipun negara tersebut sebenarnya hanya memiliki sekitar setengah dari total kendaraan di seluruh dunia. Tanpa tindakan yang berarti, kecelakaan lalu lintas diperkirakan akan meningkat menjadi penyebab utama atas 7 kematian global pada tahun 2030.

Kecelakaan lalu lintas sangat disesalkan, karena telah diabaikan dari agenda kesehatan global selama bertahun-tahun, meskipun sebenarnya dapat diprediksi dan dicegah. Bukti dari berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan dramatis dalam mencegah kecelakaan lalu lintas, dapat dicapai melalui upaya bersama yang melibatkan berbagai sektor seperti perhubungan, kepolisian, kesehatan, dan pendidikan. Faktor risiko utama kecelakaan lalu lintas adalah kecepatan. Peningkatan kecepatan laju kendaraan di atas rata-rata, secara langsung berkaitan, baik dengan kemungkinan terjadinya kecelakaan, maupun dengan tingkat keparahan korban kecelakaan itu. Risiko seorang dewasa pejalan kaki akan meninggal hanya kurang dari 20% jika tertabrak mobil dengan kecepatan 50 km/jam, tetapi akan meningkat menjadi hampir 60% jika mobil melaju dalam kecepatan 80 km/jam. Pemberlakuan zona kecepatan 30 km/jam terbukti dapat mengurangi risiko kecelakaan dan direkomendasikan berlaku di kawasan dengan banyak pejalan kaki, misalnya di daerah penyeberangan, pemukiman dan sekolah. Selain itu, mengendarai dalam keadaan mabuk akan meningkatkan, baik risiko kecelakaan maupun kemungkinan kematian atau cedera serius. Risiko terlibat dalam kecelakaan meningkat secara signifikan, apabila konsentrasi alkohol dalam darah (BAC atau ‘Blood Alcohol Concentration’) pengemudi lebih dari 0,04 g/dl.

Mengenakan helm secara benar oleh pengendara sepeda motor dapat mengurangi risiko kematian hampir 40% dan risiko cedera parah lebih dari 70%. Ketika aturan wajib helm sepeda motor ditegakkan secara efektif, tingkat penggunaan helm dapat meningkat menjadi lebih dari 90%. Mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil, terbukti dapat mengurangi risiko kematian penumpang di kursi depan sampai 50% dan penumpang di kursi belakang sampai 75%. Jika dipasang dan digunakan secara benar, kursi dan sabuk pengaman khusus anak dapat mengurangi kematian bayi sekitar 70% dan kematian anak 80%. Selain itu, penggunaan telephon genggam atau HP dapat mengganggu penampilan pengemudi, yaitu waktu reaksi lebih lambat, terutama saat pengereman atau reaksi terhadap sinyal lalu lintas, gangguan kemampuan untuk selalu berada di jalur yang benar, dan menjaga jarak antar kendaraan yang layak. Penggunaan fitur pada HP berupa pesan teks seperti sms atau WA, menyebabkan kinerja pengemudi juga berkurang. Pengemudi yang menggunakan HP sekitar 4 kali lebih mungkin terlibat dalam kecelakaan, dibandingkan pengemudi yang tidak menggunakannnya, dan penggunaan fasilitas ‘hands-free HP’ tidak terbukti jauh lebih aman.

Bloomberg Initiative Global Road Safety (BIGRS) 2015-2019 berusaha untuk mengurangi korban jiwa dan luka karena kecelakaan lalu lintas, khususnya di negara berpenghasilan rendah dan menengah, yaitu di China, Filipina, Thailand dan Tanzania, dengan menyediakan dukungan teknis di bidang legislasi dan media pelatihan. Selain itu, juga mendukung keselamatan dan keamanan di sekitar sekolah di Malawi dan Mozambik, membantu meningkatkan layanan darurat di Kenya dan India, peningkatan penggunaan helm pada pengemudi sepeda motor, dan mengurangi kadar alkohol saat mengemudi di sejumlah negara ASEAN.

Dalam tiga tahun terakhir, 17 negara telah menetapkan hukum terbaik tentang sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, kecepatan maksimal, helm sepeda motor atau perlindungan anak. Michael R. Bloomberg, pendiri Bloomberg Philanthropies melaporkan bahwa secara global terdapat 105 negara memiliki aturan tentang sabuk pengaman yang berlaku untuk semua penumpang, 47 negara memiliki undang-undang yang menentukan batas kecepatan nasional perkotaan maksimum 50 km/jam dan menghimbau pemerintah daerah untuk mengurangi batas kecepatan di daerahnya masing-masing. Selain itu, 34 negara memiliki aturan konsentrasi alkohol dalam darah (BAC) batas kurang dari atau sama dengan 0,05 g/dl, 44 negara memiliki ketentuan tentang wajib helm yang berlaku untuk semua pengendara dan penumpang sepeda motor, dan 53 negara memiliki aturan berdasarkan usia, tinggi atau berat badan, dan menerapkan pembatasan usia anak, sebagai penumpang mobil yang duduk di kursi depan. Laporan ini juga menemukan bahwa 80% kendaraan yang dijual di seluruh dunia, tidak memenuhi standar keselamatan dasar, khususnya di negara berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk hampir 50% dari 67 juta mobil penumpang baru yang diproduksi pada tahun 2014 dan sesudahnya.

Kita semua wajib turut bertindak sesuai anjuran 'Save LIVES' pada 8 Mei 2017 lalu, dalam mencegah kecelakaan lalu lintas dan kematian pada remaja dan dewasa muda di sekitar kita. Sudahkah kita bijak?

 

Sekian

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun.

Tulisan ini disusun untuk mengantar kepulangan menuju keabadian Bpk. H. Supriyadi, adik sepupu yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Semoga khusnul khotimah.

Yogyakarta, 19 Mei 2017.

*) dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Anggota IDAI Cabang DIY, Alumnus S3 UGM, telephon : (0274) 580081, 081227280161, fax : (0274) 563312, e-mail : fxwikan_indrarto@yahoo.com

Ikuti tulisan menarik FX Wikan Indrarto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB