x

Dalam konferensi pers tentang pencabutan permohonan banding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Restoran Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017, istri Ahok, yakni Veronika Tan, membacakan surat yang ditulis oleh Ahok di tahana

Iklan

Kang Nasir Rosyid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ahok Cabut Banding, Jaksa Simalakama

Pasca Ahok Mencabut Banding

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Berita mengejutkan di tatar  jagad raya paling mutahir saat ini adalah Pencabutan Banding Basuki Tjahaya Purnama  alias Ahok tak lama setelah Tim Pengacaranya menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 9 Mei 2017 lalu yang mengganjar Ahok dengan hukuman penjara 2 tahun karena terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Disamping ganjaran 2 tahun penjara, hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

Sikap Ahok yang memutuskan pencabutan banding melalui surat yang ditulis tangan sebagaimana dibacakan oleh istrinya Veronica Tan dan didampingi oleh adik kandungn Ahok Fify Lety Indra yang sekaligus sebagai Tim Pengacara, tentu saja menimbulkan persepsi yang beragam dikalangan masyarakat baik yang pro maupun yang kontra.

Sayapun sebagai warga negara yang baik -sebagaimana yang tercantum dalam surat kelakuan baik yang masih saya simpan- punya persepsi sendiri terhadap sikap Ahok ini, tetapi psersepsi saya itu tak perlu saya tulis disini, sebab saya hawatir akan menimbulkan ketersinggungan pihak tertentu yang bisa berujung pada munculnya ujaran ujaran yang bernuansa kebencian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang ingin saya katakan disini hanya satu yakni Ahok telah menerima hukuman itu, tak penting alasannya apa, yang jelas Ahok sudah siap untuk menjalani tidur dan beraktivitas  didalam ruang jeruji besi. Hanya saja, niatan Ahok untuk menjalani kehidupan barunya itu masih terkendala oleh adanya upaya hukum Jaksa yang juga melakukan Banding.

Di sinilah letak permasalahannya, Jaksa tentu saat ini disuguhi makanan yang namanya buah simalakama, dimakan sakit perut, engga dimakan sakit kepala. Tapi sebagai orang awam, tentu tak punya hak apapun untuk melarang jaksa memakan buah simalakama di atas, pun demikian tak punya hak apapun untuk memerintahkan agar jaksa tetap melanjutkan makan buah simalakama itu, keputusan hanya ada ditangan jaksa.

Bak sebuah lagu tahun tujuh puluhan “mau marah silahkan, mau diam silahkan”, maka Jaksa mau meneruskan banding, itu hak Jaksa, mau mencabut banding juga itu hak jaksa, sama dengan keputusan Ahok diatas.

Hanya saja, perlu saya ingatkan disini, bahwa dari awal bandingnya jaksa ini saya anggap sebagai sesuatu yang aneh, sesuatu yang tidak lazim bagi proses peradilan.

Biasanya jaksa melakukan banding jika Putusan Hakim dalam menghukum seseorang yang terbukti melanggar pasal KUHP, lepas dakwaannya pasal berapa, hukumannya lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Kita tahu bahwa Putusan Hakim terhadap Ahok justru lebih melimpah ruah dari tuntutan Jaksa, Jaksa hanya menuntut hukuman percobaan yakni 1 tahun Penjara dengan masa percobaan 2 tahun, sementara hakim memutuskan 2 tahun penjara walaupun antara putusan hakim dan tuntutan jaksa, dasar dakwaannya berbeda.

Jika saja Jaksa memilih jalan terus menembus belantara upaya banding, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah;

  1. Bisa jadi Hakim Pengadilan Tinggi justru akan memperberat hukuman lebih dari 2 tahun penjara.
  2. Bisa juga hakim Memperkuat Putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan menghukum Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.
  3. Kemungkinan lainnya adalah Hakim Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman Ahok kurang dari 2 tahun.

Lantas apakah ada kemungkinan Ahok dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi?, Nah ini yang menjadi pertanyaan besar, sebab jika Jaksa dalam mengajukan banding itu berkeinginan agar Ahok dibebaskan, maka banyak orang yang akan mengatakan bahwa “hukum di Indonesia” adalah hukum yang aneh.

Tentu lain soal jika yang mengajukan banding adalah pihak Ahok, kalaupun Hakim Pengadilan Tinggi kemudian membebaskan Ahok, bukanlah hal yang aneh, karena memang sesuai dengan kapasitasnya untuk membuat dalil dalil penolakan atas putusan Pengadilan Negeri.

Jadi silahkan pak Jaksa untuk bersikap, nikmati saja Simalakama.

Ikuti tulisan menarik Kang Nasir Rosyid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu