x

Iklan

Ade Fajar

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Lembaga Wakaf dalam Mengelola Potensi Wakaf di Indonesia

Lemaga wakaf memiliki peran penting dalam mengelola wakaf di Indonesia

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Istilah wakaf mungkin belum begitu familiar di tengah masyarakat Indonesia. Pertama, Pemahaman masyarakat Indonesia tentang wakaf diartikulasikan sebagai bentuk benda yang sifatnya tidak bergerak seperti sebidang tanah, sebuah bangunan, dan benda lain yang nilai manfaatnya diperuntukan untuk kepentingan sosial masyarakat. Kedua, dalam praktiknya, di atas tanah wakaf biasanya akan diikuti oleh dengan didirikannya sebuah bangunan yang peruntukannya hanya sebatas rumah ibadah seperti masjid atau lembaga pendidikan. Ketiga, terdapat penafsiran dalam masyarakat bahwa tanah atau barang yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan untuk menjaga kekekalaan manfaat  (pahala-red) bagi si pemberi wakaf (wakif).

Secara etimologi, wakaf berasal dari kata “Waqf” yang berarti “al-Habs” yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359). Menurut Imam Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap menjadi milik si wakif namun manfaatnya dipergunakan untuk kebajikan demi kemaslahatan umat. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada orang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Wakaf mempunyai potensi dan kekuatan besar untuk dapat meningkatkan kesejahteraan umat di Indonesia. Indonesai didukung oleh wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data dari kementrian agama bidang pemberdayaan wakaf, tanggal 18 Maret 2016, potensi tanah wakaf di Indonesia sebesar 3,7 miliar m2 dengan potensi ekonomi sebesar Rp370 triliun. Selain itu, berdasarkan identifikasi Bank Indonesia tahun 2016, luas tanah wakaf di Indonesia adalah 4.359.443.170 m2 terdiri dari 435.768 lokasi dengan rincian 287.160 lokasi bersertifikat dan 148.608 lokasi belum bersertifikat. Jika dilihat dari jumlah penduduk, menurut data sensus penduduk Badan Pusat Statisik (BPS) tahun 2010, Indonesia memiliki penduduk sebesar 237.641.326 orang, yang muslim sebesar  87,2 % atau sekitar 207.176.162 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika diilustrasikan, apabila 100 juta dari 207 juta muslim Indonesia melaksanakan wakaf rata-rata sebesar Rp100.000 per bulan. Total wakaf yang terkumpul dalam satu bulan sebesar Rp10 triliun, dan dalam setahun sebesar Rp120 triliun. Bila hanya tercapai 50 persen saja, maka jumlah wakaf uang yang terkumpul dalam satu tahun sebesar Rp60 triliun. Dengan wakaf senilai 60 triliun rupiah, setiap tahunnya kita dapat membangun rumah sakit, sekolah, mendirikan berbagai usaha mikro untuk masyarakat, mengaktifkan lahan kosong menjadi lebih produktif, dan berbagai manfaat lain demi menciptakan kesejahteraan umat.

Badan Wakaf Indonesia (BWI), selaku lembaga independen yang lahir berdasarkan amanat UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, memiliki tanggung jawab dan peran yang besar dalam memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia (Pasal 47). Dengan adanya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan pemerintah (PP) No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No 41 tersebut, diharpakan BWI dapat menjadi lembaga yang independen dan profesional guna menjalankan amanah sebagai regulator dan operator (nazir). Terdapat beberapa tantangan dalam pengelolaan wakaf yaitu, tanah wakaf tidak produktif, pola pikir nazhir masih tradisional, wakaf uang belum tersebar luas, program wakaf yang melanggar undang-undang. Oleh karena itu, sosialisasi tentang wakaf  kepada masyarakat masih menjadi prioritas. Selain itu, dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas memerlukan dukungan sumber daya yang handal dan profesional agar wakaf dapat tersosialisasikan dengan baik.

Keterlibatan BWI dalam Wakaf Hasanah yang diinisiasi BNI Syariah dapat menjadi salah satu upaya  meningkatkan pengumpulan wakaf uang oleh BWI. Sebagaimana diketahui, Wakaf Hasanah adalah sebuah platform website yang didesain untuk memfasilitasi promosi proyek wakaf produktif yang dikelola nazir wakaf dengan masyarakat luas sebagai calon nazir. Apabila program Wakaf Hasanah tersosialisasi dengan baik, platform web berbasis wakaf produktif dapat menjadi tren baru pada masa mendatang. Terlebih, pada masa kini, skema crowdfunding atau urun dana seperti itu mulai menjamur di Indonesia dan selayaknya perwakafan nasional bisa meningkat lewat skema crowdfunding yang didukung teknologi informasi. Selain BWI, BNI Syariah juga menggandeng empat nazir wakaf nasional, yakni Tabung Wakaf Indonesia, Rumah Wakaf Indonesia, Global Wakaf, dan Wakaf Al-Azhar. Salah satu bentuk kerja sama BWI dengan Global Wakaf adalah dalam mengelola wakaf uang dan wakaf melalui uang. Wakaf uang adalah menjadikan uang sebagai obyek wakaf yang bernilai tetap, menjadi modal usaha produktif dan keuntungannya didistribusikan kepada mauquf ‘alaih (penerima manfaat). Sedangkan wakaf melalui uang adalah wakaf uang yang akan diwujudkan menjadi obyek wakaf tertentu yang ditetapkan oleh wakif. Melalui Global Wakaf, wakaf yang diterima dari masyarakat dikelola menjadi wakaf pangan, wakaf pendidikan, wakaf kesehatan, dan wakaf ekonomi. Dengan adanya keterlibatan BWI dengan lembaga filantropi Islam berbasis sistem pengelolaan wakaf, diharapkan tugas BWI sebagai pengelola wakaf nasional dapat berjalan dengan baik.

Ikuti tulisan menarik Ade Fajar lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler