x

Iklan

Shilvya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ketika Microfinance Menjadi Sebuah Wacana

Microfinance sebuah pembiayaan berskala mikro dimana berkaitan dengan nilai transaksi serta kapasitas dari nasabah yang masuk ke dalam kategori miskin.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta- 24/3/2017 - Tersedianya sumber daya finansial yang cukup adalah suatu faktor penentu bagi setiap individu atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sebuah kondisi ideal hampir tidak mungkin terjadi terhadap masyarakat miskin karena keterbatasan sumber penghasilan sehingga diperlukan sebuah intervensi keuangan untuk menutupi celah yang ada.

Pada era tahun 1960an, sebuah program pembangunan yang menyalurkan kredit bersubsidi dalam menunjang pembangunan pertanian, penanggulan kelaparan serta kemiskinan di wilayah pedesaan khususnya pada negara- negara berkembang yang di dukung oleh lembaga industri keuangan microfinance.

Microfinance sebuah pembiayaan berskala mikro dimana berkaitan dengan nilai transaksi serta kapasitas dari nasabah yang masuk ke dalam kategori miskin. United Nations Capital Development Fund (UNCDF)  merumuskan bahwa “microfinance refers to loan, savings, insurance, transfer services and other financial products targeted at low-income clients”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebenarnya sebuah konsep microfinance telah dipakai secara global selama berabad- abad lamanya. Seorang mahasiswa hukum dari University of California, mendirikan sebuah organisasi non profit. Diawali pada sebuah penawaran untuk pinjaman kecil kepada pengusaha di Brazil dengan melihat apakah pemasukan uang pinjaman dapat membantu mengangkat kemiskinan mereka.

Microfinance yang merupakan sebuah industri keuangan diprediksi akan sangat bertumbuh pesat dalam beberapa kurun waktu belakangan ini. Dimana saat ini microfinance telah menjadi sebuah sistem intermediasi keuangan yang tersambung dengan sektor keuangan yang modern. 

Ada beberapa elemen yang membedakan microfinance dengan sistem intermediasi keuangan lainnya seperti perbankan, yaitu:

  1. Dilihat dari batasan dalam bertransaksi. Nilai dari transaksi microfinance tidak bersifat universal dimana tidak ada konvensi internasional yang menetapkan nilai transaksi yang masuk ke dalam kategori mikro.
  2. Dilihat dari sasaran pasar. Keunikan dari microfinance adalah dalam melayani masyarakat yaitu fokusnya terhadap masyarakat miskin, dimana dikategorikan ke dalam empat hal berikut yaitu: (i) penduduk miskin yang tidak memiliki sumber pendapatan karena faktor usia, sakit, cacat fisik sehingga tidak memiliki pendapatan; (ii) kelompok miskin yang bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap atau musiman yang umumnya bekerja pada sektor pertanian atau sektor lain yang sifatnya padat karya; (iii) kelompok penduduk dengan penghasilan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan bekerja di sektor informal; (iv) terakhir penduduk yang telah memiliki kekuatan ekonomi dengan sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan memiliki surplus income.
  3. Dilihat dari tujuan. Kehadiran microfinance merupakan solusi dari sebuah penanggulangan masalah- masalah yang berkaitan dengan kemiskinan. Microfinance didorong untuk menjadi sebuah sektor keuangan yang inklusif.

Mekanisme intermediasi dalam microfinance dikelompokkan menjadi dua pendekatan, yaitu: pertama pendekatan minimalis dimana mengangkat dari sistem perbankan dan kedua pendekatan intergrated dengan mengkombinasikan antara intermediasi keuangan dan intermediasi sosial dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Ada lima pola dari intervensi microfinance, dalam pembiayaan yaitu:

(1) Income smoothing.

Adalah dengan menutup kebutuhan keuangan karena adanya gap antara pendapatan dan pengeluaran karena faktor musim atau siklus upah. Umumnya petani membutuhkan dana pada masa tanam untuk membeli sarana produksi dan memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga. Hal serupa juga terjadi kepada para pekerja atau buruh yang menerima upah secara berkala.

(2) Cash flow injection.

Adalah dengan mengatasi aliran kas (terjadi kesenjangan antara aktiva lancar dan pasiva lancar) terutama terhadap usaha mikro yang menerapkan sistem pembayaran kredit atau ada kebutuhan strategis seperti memenuhi kontrak bisnis yang bersifat sesaat.

(3) Emergency relief.

Adalah sebuah asistensi keuangan untuk mengatasi kebutuhan mendadak karena adanya musibah keluarga, sakit, dan bencana alam, kehilangan pekerjaan, biaya pendidikan dan kebutuhan jangka pendek lain, dimana umumnya masyarakat miskin tidak memiliki tabungan atau asuransi.

(4) Asset building.

Adalah dana yang tersedia bersifat jangka panjang untuk membeli aktiva tetap (peralatan rumah tangga), kendaraan, hewan ternak, properti, yang memiliki nilai ekonomi tinggi atau dapat dikonversikan kembali menjadi uang.

Intervensi microfinance yang ketika dilakukan dapat memberikan dampak positif terhadap rumah tangga. Terdapat beberapa mekanisme dari dampak dilakukannya intervensi, seperti: (a) akses keuangan yang berkelanjutan yang merupakan faktor produksi penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat miskin dalam menghasilkan pendapatan dan penyerapan rumah tangga; (b) adanya jaminan pembiayaan yang mendorong pengusaha mikro dalam mengambil keputusan bisnis jangka panjang dan melakukan investasi yang menguntungkan; (c) mendorong berbagai inisiatif dalam mengembangkan produk dan jasa keuangan untuk melayani masyarakat miskin.

Keberadaan lembaga microfinance  akan meningkatkan kepedulian serta mengembangkan masyarakat miskin menggunakan instrumen moneter seperti tabungan, sistem pembayaran, transfer uang dan asuransi, sehingga meningkatkan likuiditas dan dinamika ekonomi lokal.

Industri microfinance tersedia melalui lembaga- lembaga microfinance, mulai dari organisasi non-profit sampai bank besar. Lembaga pengelolaan microfinance dapat bersifat formal, semi formal dan informal. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang besar tentunya sangat membutuhkan sekali adanya lembaga industri microfinance yang banyak.

Struktur lembaga microfinance yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Formal microfinance

    Lembaga keuangan yang diatur oleh Undang- undang Perbankan, yang meliputi: bank umum yang memiliki unit- unit bisnis microfinance dan BPR. Lembaga formal microfinance melayani masyarakat miskin yang masuk ke dalam kelompok masyarakat dengan penduduk berpenghasilan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan bekerja di sektor informal serta penduduk yang telah memiliki kekuatan ekonomi dengan sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan memiliki surplus income.

    Lembaga formal microfinance ini menawarkan produk dan jasa perbankan seperti kredit untuk berbagai keperluan, simpanan dalam bentuk giro, deposito dan tabungan, transfer uang, sistem pembayaran. Hal ini berbeda untuk BPR dimana adanya pembatasan terhadap operasinya. Dengan tidak melayani sistem kliring dan juga giro serta tidak melakukan transaksi valuta asing.

  2. Semi formal microfinance

    Lembaga keuangan yang diatur oleh pemerintah melalui PP atau Perda. Bentuk dan sistem operasional pada semi formal microfinance ini bervariasi, seperti adanya perum pegadaian, badan kredit desa, koperasi simpan pinjam, lembaga dana dan kredit pedesaan, lembaga perkreditan desa, badan kredit kecamatan, dan baitul maal wa’atamwil. Penawaran yang diberikan dapat berupa kredit dan simpan pinjam yang berbasis keanggotaan dan pinjaman dengan sistem gadai.

    Pada semi formal microfinance ini lebih ditawarkan kepada penduduk miskin yang bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap atau musiman yang umumnya bekerja pada sektor pertanian atau sektor lain yang sifatnya padat karya; penduduk dengan penghasilan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan bekerja di sektor informal; serta pada penduduk yang telah memiliki kekuatan ekonomi dengan sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan memiliki surplus income.

  3. Informal microfinance

    Pada lembaga terakhir ini lebih kepada berbagai macam bentuk kelembagaan dan kepemilikan serta metode yang digunakan. Dimana pada informal microfinance ini mencakup lembaga swadaya masyarakat, kelompok swadaya masyarakat, kelompok arisan dan rentenir. Namun ada keunikan lain dari informal microfinance ini, dimana menyediakan fasilitas kredit (cash / non cash) yang didasarkan pada hubungan individu, kelompok dan jalinan bisnis.

Keberadaan lembaga microfinance menjadi akselerasi ekonomi kerakyatan dimana secara simultan dapat memangkas kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin yang dapat menggoyahkan fundamental perekonomian negara. Disaat keuangan mikro mengalami penetrasi yang tinggi, namun lemah dalam referensi. Dukungan dari berbagai pihak akan mendorong keselarasan ekonomi kerakyatan sehingga memiliki daya saing yang lebih kompetitif.

Reference: finansial bisnis, mikro banker, dan ide bisnis kreatif.

SHILVYA HUSNA

Mahasiswa Pascasarjana KTTI UI

Ekonomi dan Keuangan Syariah

Ikuti tulisan menarik Shilvya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

2 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB