x

Pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyalakan lilin saat menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Jakarta, 16 Mei 2017. TEMPO/Amston Probel

Iklan

Hasullah Masudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menakar Keadilan Hukum Bertajuk 'Lilin Keadilan Untuk Ahok'

Kubu pra-vonis dan kubu pasca-vonis bergerak pada 'goals' yang sama, yakni keadilan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

MENAKAR KEADILAN HUKUM BERTAJUK "LILIN KEADILAN UNTUK AHOK"
 
Vonis 2 (dua) tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) atas pasal penodaan agama seakan membuka gejolak sosial baru. Pada satu sisi vonis tersebut seolah menjadi jawaban dan kepuasan tersendiri bagi sebagian masyarakat dan beberapa Ormas yang sebelumnya telah terlebih dahulu melakukan aksi demonstrasi bersandi “212,411” dengan tema “penjarakan Ahok” sebagai bentuk  tuntutan penegakkan hukum  di negeri ini. Namun pada sisi lain, pasca vonis pengadillan yang di pimpin hakim  Dwiarso Budi Santriarto membuat sebagian masyarakat “pendukung”  Ahok melakukan aksi demonstrasi simpati bertema “bebaskan Ahok” dengan aksi membakar lilin menuntut keadilan bagi Ahok merebak di seluruh pelosok negeri.
 
Hal menarik untuk menggambarkan gejolak sosial bertajuk Ahok tersebut, adalah terbentuknya dua kubu berlawanan. Kubu pra-vonis dan kubu pasca-vonis. Demonstrasi pra-vonis menekankan pada tuntutan penegakkam hukum, sedangkan demonstrasi pasca-vonis menekankan pada tuntutan keadilan, dua hal yang serupa namun tak sama. Kesamaannya adalah keduanya bergerak pada goals  yang sama yakni keadilan. Seorang filusuf Thomas Aquinas  memandang hukum  berfungsi untuk menjamin keadilan bagi masyrakat sebagi objek hukum, menurut Thomas hukum yang tidak adil bukanlah hukum.  Walaupun hukum dan keadilan tidak bisa dipisahkan namun standar untuk mengukur tegak atau tidaknya hukum dan keadilan itu berbeda.
 
Tuntutan penegakkan hukum dikarenakan  diduga terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga apa yang dilakukan oleh kelompok pra-vonis merupakan sebuah kewajaran. Sedangkan kita tidak dapat secara absolut mampu mengukur keadilan, bahkan saya dapat mengatakan bahwa pada hakikatnya keadilan itu tidak ada kecuali keadilan Tuhan. Sebab keadilan hukum manusia memiliki relativitas super tinggi melebihi relatifitas dalam mengukur ketampanan atau kecantikan seseorang tergantung siapa yang menilai keadilan dan dari sudut pandang  mana/apa ia menilai. Artinya, dalam kasus penodaan agama oleh Ahok tuntutan penegakkan hukum itu ada karena secara das sein Ahok di duga melakukan perbuatan melawan hukum  sehingga harus di proses secara hukum. tuntutan peneggakkan keadilan sebagai tindakan salah kaprah mengingat keadilan itu subyektif dan yang berwenang menentukan keadilan hukum adalah hakim itu sendiri. Itulah yuridiksi hakim
 
Karena keadilan itu subyektif maka hanya  hakim yang memiliki yuridiksi untuk menentukan  keadilan, yuridiksi berdasarkan hukum dan keyakinan hakim. Jika tidak maka semua orang dapat mengukur keadilan sesuai dengan prespektif masing-masing .
 
Betapa sulitnya menemukan definisi hukum yang tepat apa lagi mendefiniisikan keadilan yang tepat. Immanuel Kanta menyebut Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht (tidak ada seorang yurispun yang dapat mendefinisikan hukum dengan tepat).
 
Akan tetapi marilah hormati saudara-saudara kita yang melakukan aksi bakar lilin untuk keadilan tersebut, sebab bagi mereka tidak adil menghakimi Ahok dengan penjara dua tahun, penghormatan yang sama juga kita berikan kepada saudara-saudara kita yang melakukan aksi matikan lilin, sebab bagi mereka hukuman penjara dua tahun terhadap ahok itu sudah adil. Itulah keadilan!! Ketika hakim memberi vonis terdakwa pelaku pembunuhan berencana dengan hukuman mati bagi pihak keluarga terdakwa itu tidak adil, bahkan pihak keluarga korbanpun merasa itu tidak adil !!
 
Ne Algra : “bahwa apakah suatu itu adil (rechvaarding) lebih tergantung pada kesesuaian dengan hukum (rechmatigheid), pandangan seorang penilai, kiranya lebih baik mengatakan itu tidak adil, tapi itu mengatakan hali itu saya anggap adil. Memandang suatu itu adil merupakan suatu pendapat mengenai nilai pribadi”.  Itulah keadilan, keadilan kadang berwujud semu yang membenturkan antara rasio manusia (lex humana) dan rasa.
 
Dengan demikian, marilah kita menghargai proses hukum yang telah berjalan. Keadilan hanya dicari di lemabaga peradilan dan ketidak adilan hanya dilawan di lembaga peradilan. Keadilan  bukan semata tentang seimbang atau sama rata, namun keadilan adalah kesesuaian,kepantasan yakni bahwa perbuatan melawan hukum si A pantas , sesuai dengan  bunyi hukum dimaksud. Jika rasio kita mengatakan “itu tidak adil”maka itulah keadilan!!! Ketidak adilan hakim adalah keadilan itu sendiri. Summun ius summa injuria (keadilan tertinggi dapat berarti ketidak adilan tertinggi).
 
Oleh: Hasbullah Masudin Yamin
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum UNISMA MALANG

Ikuti tulisan menarik Hasullah Masudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB

Terkini

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB