x

Lambang Garuda Pancasila dalam kirab kebangsaan yang digelar oleh masyarakat Yogyakarta. TEMPO/Handwahyu

Iklan

air net

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ke Mana Pancasilaku: Ukuran Toleransi Dalam Perbedaan

Ke Mana Pancasilaku: Ukuran Toleransi Dalam Perbedaan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia Tak Lain adalah Pancasila yang mempunyai enerji Kabangsaan Nusantara. Tuhan berikan keunggulan kesuburan bumi, keelokan budaya tiada dua dan toleransi bangsa Indonesia yang sangat halus, karena adanya sesuatu terjadi perubahan yang nyata dan hanya bisa dirasa oleh panca indra tapi hanya bisa diukur oleh indra keenam berupa akal dan budi yang menghasilkan tindakan (do it).

Totalitas toleransi wujud (maya) enerji bathiniah (diri) anak bangsa terhadap Negara impian tak perlu diragukan lagi saat 70 tahunan silam, tetapi apa yang terjadi saat ini, nilai toleransi (kebangsaan) seakan terbelah oleh enerji diri yang (dinilai) negative sebagai intoleran, sebagai bahasa (asing) yang belum disesuaikan dengan kehidupan budaya kita yang diwarnai oleh ungkapan-ungkapan yang mampu membedakan makna oleh adanya tanda-tanda atas susunan huruf yang mampu menunjukkan inti sebuah matter (M).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengukur toleransi diri individu maupun kelompok terhadap nilai integritas (berbangsa) Negera Kesatuan yang nyata kasat perbedaan budaya dengan bahasa, sosial dan ke ekonomian atas hamparan pulau kita sesuai ke Bhinekaan (yang labil) menjadi keberagaman sudah terbentuk menjadi satu SOH bentuk ikatan menyilang untuk mensearahkan materi (M). (M) yang cerai berai oleh karena proses agar menjadi kokoh dan berguna kedepan dan mampu bersinergi untuk mendapat yang sudah tertera menjadi isi materi PEMBUKAAN (Priambule) UUD Negara RI tahun 1945.

Menera jenis toleransi (diri) arah vektor enerji tak lepas dari kinetic individual clearance yang mudah berobah berbalik arah karena sistem dengan bias toleransi sesuai proses berjalan arah batin terukur betul mendekati pada sebuah nilai yang terbentuk dalam waktu sesaat menjadi produk batin individu adalah kejujuran, dimana rambu-rambu sebagai tanda batas toleransi dan terfokus pada isi materi PEMBUKAAN UUD 1945, kalau intoleran diukur sebagai pelanggaran (terselubung) terhadap UUD’45 sesuai hasil AMANDEMEN 1999-2002, hanya menghasilkan satu perbedaan saja, yaitu melawan arah dan ini merupakan ukuran yang dangkal, karena realitas bermacam-macam perbedaan telah terikat oleh Sumpah Pemuda Tahun 1928.

Toleransi scala micro maupun macro PEMBUKAAN UUD’45 yang sudah dirumuskan oleh para pendiri bangsa (negara kita) sudah teruji kwalitasnya walaupun belum full conten atas five matery (5M) belum dimanfaatkan sepenuhnya mampu mengusir penjajah dengan menatap kedepan atas persamaan arah (positive) mampu menerobos turbolensi hukum untuk mencapai Proklamasi Kemerdekaan yang harus disetujui oleh dunia Internasional.

Sifat jujur manusia terbawa sejak dari lahir dan terbentuk dari interaksi antar fungsi indra dari komponen tubuh, dengan ketelitian yang sangat sempurna tak bisa diukur dan tak bisa dilihat tapi bisa dirasakan oleh komponen (tubuh) dengan rasa sakit atau enak (ke…an).

Menera intoleran tak bisa dikalibrasi diperlukan bahasa baku yang benar karena tumbuhnya bahasa gaul maupun bahasa preman dan pemakaian bahasa asing cocok hanya untuk (promo) menarik perhatian sehingga bisa mengaburkan esensi isi materi dan kekuatan ikatan SOH.

Menyikapi pemanfaatan bahasa (baku) sesuai makna fungsi huruf dan (tanda-tandanya) beserta angka, BHA yang sudah ditera dan tertera didalam UUD’45 sampai terbitnya Amandemen 1999-2002 dalam proses berjalan terjadi proses intoleran dimana arah Vektor positive dari 5M (PANCASILA) sesuai fungsi seakan hanya berfungsi sebagai lambang bukan sebagai landasan (dasar/pondasi) NKRI sesuai UUD hasil Amandemen 1999-2002 BAB I Pasal 1 ayat 3 dan BAB XV Pasal 36 A dan BAB XVI Pasal 37 ayat 1 sehingga sesuai ATURAN PERALIHAN Pasal 1 dan Aturan TAMBAHAN Pasal II dengan PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA (secara) UMUM kejelasan isi materi yang sudah ditera dan tertera menjadi kabur tidak sesuai lagi kalau dikonversikan dengan kondisi saat ini. Mengacu pada Harapan pendiri Negara bangsa kita sebelum kita merdeka dan setelah merdeka agar berdaulat sesuai five Matters 5M Pancasila merupakan tools kesempurnaan dan demokrasi (3M) yang tidak bisa menempatkan sistem pelaksanaan hukum sesuai aturan undang-undang sehingga para terdampak (diri tertutup) dengan terbuka memilih pilihannya (sekalipun) positive akan dinilai negative dari seberang arah menjadi jelas dan vektor akan menjadi searah dengan Notasi. Memberlakukan proses pada Zone (tertutup) yang berlawan arah dengan zona (terbuka) sehingga gerak (batin) materi M (maya) akan terbentuk menjadi sebuah perbedaan yang sangat jelas arah dan besarannya menyesuaikan azas Mathematic menjadi kinetik bila saling terikat menjadi saling bersinergi, karena tanpa ikatan M masing-masing materi oleh media (zone) sesuai konteennya akan bergerak bebas menuju keatas untuk mencari batas keseimbangan sesuai kharakternya dan ini kalau kita konversikan proses hukum berjalan sesuai UUD dengan sistem (3M) tidak akan pernah bertemu akar masalah yang ditimbulkan oleh sebuah sistem, sehingga setiap perbedaan akan berkembang menjadi peluang (negative) dan bilamana ada pihak lain M (an) yang punya niat (negative) sehingga 2M menjadi positive (tidak ternotasi) tetapi nilai M yang tunggal menjadi negative karena (ternotasi) untuk pengembangan proses eksaminasi arah dan jarak tempuh materi (M) yang bergerak bebas dan yang terikat dengan Tools sebagai basic acuan.

Tersebut di atas adalah bahasa ilmu fisika dan dengan matematika menilai produk 3M terhadap 5M dengan mampu dan bisa bergerak searah hanya 3M tak mampu menjabarkan nilai perbedaan sesuai Azas toleransi (alami) sehebat apapun nilai 3M dari sisi hukum di negara kita Demokrasi sudah sangat maju pasti melalui proses dan sangat mahal, untuk membentuk budaya taat terhadap Undang-Undang Negara dan ini akan lebih mudah pada sebuah negara yang tidak banyak atas perbedaan SARA sehingga nilai toleransi cepat tumbuh dengan baik di warga masyarakatnya, karena undang-undang adalah acuan hukum maka dengan teori matematik perlakuan hukum zero system (taka da toleransi) dengan nilai sesuai tanda-tanda atau MARK sebagai (zero = 0?0 empthy) rambu perlu ditambah menyesuaikan kondisi saat ini (globalisasi) agar nilai 1-(-2)=3 dan 1-(+2)=-1 dan 1-1-1=-1 dengan memperhatikan rambu sebagai sistem, akar masalah linear dalam sistem bisa terselesaikan dengan proses (manual) lanjut (tak terjadi deadlock) mendekati sasaran lebih akurat sesuai azas toleransi (diri) dan tanda-tanda itu ada di bawah garis katulistiwa.

Sesuai perbedaan (nisbi) pada jarak yang berbeda antara X & Y sesuai sistem polar nilai loncatan tak bisa dijawab sesuai analitik dijalur proses hukum (terbuka), proses analit (fisika) perbedaan nilai dilakukan pembulatan angka (sesuai digit) sesuai batas kearaah atas atau ke bawah agar mudah dikonversi, sehingga nilai surface (serumbung) hingga conten cubic (cc) sebagai hasil pendekatan dan bobot materi sesuai kemampuan toleransinya antar materi timbulah teknologi yang mempunyai enerji (positive) daari hasil riset menjadi komoditi untuk dijadikan produk unggulan. Hasil produk unggulan akan menjadi kebanggaan kelompoknya karena mampu membiayai hidup dan (bahkan bisa) membiayai Negara, lalu apa yang bisa kita banggakan dengan produk kita justru semua mengarah pada arus balik dan kalau ini terjadi pada lingkaran hukum (trade) maka enerji (global) sesuai nilai kebebasan 3M hanya menimbulkan nilai positive bagi pelaku dan kelompok dan (mungkin) hasil pajak, kita sering menabukan esensi nilai negative (akibat proses) yang terjadi di sekitar kita, karena akan bersinggungan dengan hukum (positive maupun negative) sebagai garis batas (fisik a) hanya sebesar 2 (dua) nano (tech) sesuai perbedaan jarak minimum, sehingga tak akan terukur dan tidak akan terdeteksi dengan pola skala micro.

Pola nilai minimum akan menghasilkan maximum, searah proses berjalan (berputar) kalau kita menyimak hanya akan menghasilkan optimum, realitas yang ada adalah minus UUD’45 sesuai hasil Amandemen 1999-2002, pada UUD BAB I Pasal I ayat 3, BAB XV Pasal 36 A, BAB XVI Pasal 37 ayat 1 dan ATURAN PERALIHAN Pasal II (dua) dengan PENJELASAN TENTANG UUD NEGARA INDONESIA, (SECARA) UMUM, UUD sebagian dari hukum dasar (3M), tidak meletakkan dasar toleransi (bathiniah) sehingga terjadi (arah) zero absolut berbeda dengan (5M) menerapkan toleransi yang dibatasi besarnya sesuai jenis penyimpangan dari 5 (lima) komponen matter (M) sehingga batin yang tidak jujur bilamana dibenturkan kepada kepentingan Negara berdaulat atas kepentingan Nasional (bisa lewat jalan pintas = percepatan) perlu diciptakan prioritas positive sesuai isi materi (five matter ies) Prembule UUD’45 untuk membatasi hak-hak pribadi ataupun kelompok berlindung dengan payung hukum mengalahkan kepentingan Nasional, dan anda dirugikan dan yang lebih penting apakah kontribusi positive anda terhadap NKRI?

Ikuti tulisan menarik air net lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler