x

Iklan

Umi Qoidah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

PRT Pun Bisa Jadi Paralegal

Pekerja Rumah Tangga (PRT) pun bisa menjadi paralegal. Mereka mengikuti pelatihan dasar paralegal bagi organisasi & pemantau berbasis komunitas di Malang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Apa kabar sanak saudara….

Edisi kegiatan Promote memasuki session 3, seperti sinetron ya…. Itulah perjuangan yang kami lakukan tidak mengenal batas waktu, berlanjut terus. Aktivitas program kali ini diawali dengan pelatihan sebagai bekal bag ikader PRT dan pendamping untuk tujuan mempromosikan PRT sebagai pekerjaan yang layak (decent work).

Sebagian teman pasti ada yang tanya ya… apasih PRT? PRT adalah Pekerja Rumah Tangga. Pasti tanya lagi, apa yang dilakukan PRT, bukankah selama ini kita mengenal istilah yang lebih biasa, bukan Pekerja RumahTangga. Saya kutip ya definisi PRT itu sesuai yang dituliskan dalam Konvensi ILO, bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang dilakukan di dalam atau untuk satu atau beberapa rumahtangga (menurut KILO No. 189/2011pasal 1), seperti bersih – bersih rumah, memasak atau mengasuh anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlu diketahui oleh teman-teman, meskipun kami tiap hari bertemu dengan perabot rumah tangga yang sering disebut kasur, sumur, dapur (ini istilah dalam arti sebenarnya ya) tidak semua pekerjaan yang dilakukan itu berjalan mulus. Ada saja liku-liku dalam dunia ke-PRT-an. Belajar dari pengalaman teman-teman PRT, bagaimana menghadapi persoalan itu, perlu pengetahuan lain supaya siap menyelesaikan masalahnya.

Contoh Mutiara, seorang PRT yang saat ini sedang aktif dan bergabung dalam organisasi PRT yang ada di lingkungannya. Muti, nama panggilannya, menghadapi kasus tidak dibayar upahnya saat bekerja sebagai PRT di rumah majian yang termasuk golongan keluarga kaya. Upah yang sedianya diterima tiap tanggal 3 sering ditunda bahkan 3 bulan terakhir ini belum dibayarkan. Muti tidak bisa menghadapi majikannya seorang diri. Bagaimana kita bisa menyelesaikan masalah ini? Berikut beberapa langkah yang terumuskan dalam sebuah diskusi bersama para PRT dan lembaga pengada layanan, untuk membantu kasus-kasus yang dihadapi para PRT.

Tahap 1.Muti bisa memulai diskusi bersama teman-teman di kelompok organisasinya untuk mencari jalan keluar masalahnya. Kelompok berusaha membantu dengan cara memediasi Muti dengan majikannya.

Tahap 2.Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tahap 1 maka kasusnya dapat dibantu oleh Lembaga Layanan yang mempunyai kapasitas lebih mumpuni (ada ahli hukum dan psikolog). Dengan bantuan dari lembaga ini, Muti lebih siap untuk didampingi bila kasusnya akan diselesaikan secara bertahap. Di Malang kita punya WCC (Women Crisis Center) Dian Mutiaradan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) yang berkomitmen membantu penyelesaian masalah seperti ini. Nah…lembaga-lembaga seperti ini ada juga di wilayah yang lain lho, ayo kenali lembaga layanan terdekat di wilayahmu.

Tahap 3.Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tahap 2 maka kasusnya dapat dilanjutkan keproses hukum dengan pendampingan oleh lembaga layanan.

Dalam penanganan kasus, ternyata ada yang disebut sebagai Paralegal. Biasanya paralegal ini sangat membantu kasus-kasus di awal, bahkan sampai proses hukum yang cukup lama.  Nah…past iada yang tanya lagi, apa pengertian paralegal. Menurut narasumber, Paralegal adalah seseorang yang bukan advokat/pengacara/penasehat hukum profesional namun memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang hukum, dan berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Pelatihan dasar kali ini, memberikan bekal kepada para kader PRT untuk mengenali langkah dan peran yang bisa dilakukan paralegal dalam mendampingi kasus-kasus seperti yang dihadapi oleh Muti dan teman-teman PRT lainnya. Tentu, keterampilan dan pengetahuannya harus ditambah terus supaya PRT makin mantap memerankan dirinya sebagai paralegal.

Sudah saatnya PRT mengerti hak dan kewajiban, termasuk belajar tentang hukum karena dengan hukumlah kita berharap masalah diputuskan dengan adil, termasuk masalah atau kasus-kasus PRT.  Belajar yuuuk….seperti kami yang mengikuti Pelatihan Dasar Paralegal untuk kader PRT dan para pendamping PRT di Malang Raya.Ilmu menjadi paralegal harus dikembangkan dan dipraktekkan supaya tidak hanya mengerti saat pelatihan, tapi berguna untuk menolong PRT menghadapi kasusnya.

 

Salam 'Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga'

 

Umi Qoidah

*penulis adalah pendamping kelompok PRT di wilayah Malang Raya

 

#promotejilid3

#pelatihankaderprt

#prtadalahpekerja

#stopprta

#kerjalayakprt

Ikuti tulisan menarik Umi Qoidah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler