x

Iklan

Kang Nasir Rosyid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mencermati Konflik Trah Kesultanan Banten

Perebutan Pengaruh di Kalangan elite elite Trah Kesultanan Banten

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Suatu hari saya menerima postingan tentang persidangan gugatan terhadap Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja di Pengadilan Agama Serang-Banten. Gugatan ini merupakan buntut dinobatkannya Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja menjadi Sultan Banten ke 18 dengan gelar Sultan Syarif Muhammad ash-Shafiuddin di Masjid Agung Banten saat perayaan Maulid Nabi Muhammad pada 11 Desember 2016 lalu.

Meski secara rinci saya tidak tahu materi gugatannya, namun dengan adanya gugatan  tersebut, menandakan bahwa saat ini sedang terjadi konflik internal diantara mereka yang mengaku sebagai keturunan/trah Kesultanan Banten.

Saya tidak ingin masuk dalam pusaran konflik internal trah Kesultanan Banten itu dengan pertimbangan bahwa saya tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah trah, secara geneologis, saya tidak termasuk keturunan trah Kesultanan Banten,  tak ada embel embel gelar kebangsawanan sepertin Ratu,Tubagus, Entol atau yang lainnya. Namun sebagai orang Banten dalam arti komunitas, saya adalah orang Banten yang punya rasa peduli terhadap Ke-Bantenan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konflik internal trah/keturunan raja --yang pernah ada--  di Indonesia, bukanlah sesuatu yang aneh. Jangankan di Kesultanan Banten yang secara resmi sudah dianeksasi oleh Belanda pada Awal Abad 19 dan keturunannya bercerai berai karena beberapa hal, di Kerajaan yang secara sosiologis dan budaya masih mengakar dan masih eksis seperti di Yogyakarta, Solo, Cirebon dan lainnya, konflik internal hingga saat ini masih sering terjadi.

Hanya saja, perlu dicermati bahwa ada perbedaan yang mendasar terhadap terjadinya konflik internal tersebut.. Kita bisa melihat tentang –misalnya- yang terjadi di Kraton Yogyakarta. Sebelum Indonesia Merdeka bahkan menjelang Kemerdekaan hingga Indonesia Merdeka, Kraton Yogyakarta merupakan pusat kekuasaan di Yogyakarta yang masih mempunyai raja yang berdaulat yakni Sri Sultan Hamengkubuwono meskipun dalam hal hal tertentu tetap dibawah pengawasan pihak penjajah. Istana Raja yang disebut Kraton masih berdiri tegak bukan hanya sebagai simbul kekuasaan itu sendiri, tetapi juga simbul akar budaya masyarakat Ngayogyokarto Hadiningrat.

Saat Indonesia merdeka tahun 1945, Kesultanan Ngayogyoharto Hadiningrat, mengakui negara Republik Indonesia bahkan mengintegrasikan sebagai bagian dari Negara Indonesia. Atas integrasi tersebut maka wilayah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta dijadikan Daerah Istimewa, sedangkan Raja yang berkuasa saat itu yakni Sri Sultan Hamengkubuwono IX dijadikan sebagai Kepala Daerah/Gubernur Daerah Istemewa. Hingga saat ini keistimewaan Yogyakarta termasuk mekanisme penentuan kepala daerahnya-pun masih tetap dipertahankan yakni menunjuk Sultan/Raja sebagai Gubernur, adapun penentuan pemegang tahta Sultan tetap diserahkan dan menjadi wewenang dari Krabat Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat seperti halnya penunjukan Pangeran Mangkubumi sebagai Sri Sultan Hamangkubuwono X setelah Sri Sultan Hamengkubuwono IX wafat.

Oleh karena itu, jika kemudian terjadi konflik di internal ahli waris/trah Keraton, masih dianggap wajar karena memang masih ada sesuatu yang dipertahankan atau bahkan mungkin ada yang diharapkan oleh trah kesultanan yakni kekuasaan baik dalam konteks birokrasi pemerintahan negara (Gubernur) maupun kekuasaan dalam Kraton itu sendiri dalam rangka mempertahankan tradisi.

Dengan melihat gambaran diatas, jika saat ini terjadi konflik diantara para keturunan/trah Kesultanan Banten, masyarakat kemudian banyak yang mempertanyakan, sejatinya apa yang sebetulnya diperebutkan karena  secara institusional Kesultanan Banten sudah tidak ada, bahkan simbul kekuasaan maupun akar budaya yang berujud Kraton/Istana juga sudah tidak diketahui ujudnya, tetapi sekali lagi saya tidak punya pandangan apapun terhadap terjadinya konflik tersebut.

Hanya saja, sebagai orang Banten dalam pengertian komunitas, tentu sangat menyayangkan terjadinya konflik tersebut mengingat saat ini situasi dan kondisi Banten sudah berbeda jauh dengan kehidupan BANTEN masa lalu, lagipula berbeda dengan status Kesultanan Yogyakarta yang hingga kini masih langgeng walaupun bukan dalam pengertian state (negara).

Jadi, apa yang terjadi saat ini terkait dengan konflik internal diatas, seyogyanya  dapat dijadikan sebagai suatu refleksi masa lalu  Kesultanan Banten sekaligus sebagai bukti bahwa dalam persoalan kekuasaan, Banten memang mempunyai warisan sejarah yang disebut ‘’konflik”

Konflik (pergolakan) ditubuh Kesultanan Banten bisa dikemukakan disini antara lain yang terjadi dipenghujung abad 16 hingga awal abad 17 tepatnya antara tahun 1596-1624. Pada masa ini tercatat sebagai pergolakan perebutan kekuasaan antara golongan punggawa (yang bukan keturunan langsung Kesultanan) dengan para pangeran keturunan langsung Kesultanan.

Konflik ini bermula ketika Maulana Muhammad meninggal dunia pada tahun 1596 akibat penyerangan ke Palembang. Sejak saat itu Kesultanan Banten berada dibawah kendali Waliraja karena putra Mahkota masih anak anak. Waliraja  Kesultanan dipegang oleh  Mangkubumi hingga tahun 1602. Mangkubumi ini bukan berasal dari keturunan Kesultanan, ia hanya punggawa yang punya pengaruh pada saat kerajaan dipegang Maulana Muhammad.

Setelah Mangkubumi meninggal  dunia, Kesultanan diserahkan kepada saudaranya, namun kemudian terjadi pergolakan dan huru hara hingga ahirnya Ibu Suri, istri Maulana Muhammad Nyai Gede Wonogiri turun tangan langsung mengambil alih Kewalirajaan. Nyai gede Wonogiri kemudian menikah dengan Pangeran Chamara yang sebelumnya tidak dikenal tetapi kemudian mengambil alih kedudukan Waliraja. Posisi pangeran Chamara sebagai Waliraja, saat itu sama sekali tak punya wibawa, bahkan cenderung direndahkan oleh golongan pangeran hingga menimbulkan gejolak. Mandalika, sudara Maulana Muhammad kemudian berontak, namun dapat dipatahkan karena adanya bantuan dari Pangeran Jakarta atas permintaan Nyai Gede Wonogiri melalui Belanda.

Antara tahun 1605-1607, terjadi lagi pemberontakan, kali ini para pemberonak berhasil memporakporandakan kekuasaan Waliraja, bahkan rumah Waliraja hancur karena dibakar.

Pada tahun 1609, Waliraja diambil alih oleh Ranamanggala. Ranamanggala kemudian mengadakan penataan bidang ekonomi, bisa dikatakan era Ranamanggal ini di Banten terjadi pasar bebas. Ranamanggal kemudian menanggalkan Kewalirajaannya pada 1624 kepada putra mahkota Pangeran Abumufakhir yang sudah dianggap cakap menjadi Sultan Banten.

Barangkali inilah refleksi Banten masa lalu, selama kurun waktu 28 tahun (1596-1624), Kesultanan Banten dilanda konflik internal akibat adanya segmentasi kekuasaan antara para punggawa yang berhasil menduduki jabatan tertinggi di Kesultanan (Waliraja) dengan pihak keturunan Kesultanan. Belum lagi konflik yang terjadi pada paruh abad 17 yakni persetruan antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan haji, juga pemberontakan Ki Tapa dan Ki Bagus Buang pada Abad 18 atas hegemoni Ratu Syarifah Fatimah yang dianggap bukan Keturunan Sultan Banten, ternyata yang diuntungkan adalah pihak Belanda.

Yang diharapkan oleh masyarakat Banten tak lain bahwa apa yang ditinggalkan oleh para Sultan Banten, baik berupa peninggalan sejarah yang berujud fisik/infrastruktur seperti Masjid Lama Banten, Benteng Spelwijk, Bekas Istana Surosuwan dan lainnya termasuk juga aspek geneologis berupa pertalian darah yang secara kultural masih ada seperti yang melekat pada nama nama Tubagus, Ratu, entol dan lainnya, dapat dipelihara dengan baik.

Tentu saja pemeliharaan atas peninggalan Kesultanan Banten hususnya peninggalan berupa fisik adalah tanggung jawab masyarakat Banten bersama Pemerintah utamanya Pemerintah Pusat karena hampir seluruh peninggalan Kesultanan Banten termasuk Cagar Budaya yang dilindungi Undang sehingga merupakan asset yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian arkeologi dan bisa dikembangkan untuk Destinasi Wisata.

Sedangkan peninggalan yang sifatnya geneologis seperti dikemukakan diatas, tentu saja yang berhak untuk memelihara bukanlah orang luar, tetapi berada pada kelompok atau person yang saat ini masih ada yakni orang orang yang mempunyai warisan berupa gelar seperti Tubagus, Ratu yang dalam stratifikasi sosial masyarakat Banten masih mempunyai status sosial yang tinggi.

Maka dari itu, dengan terjadinya konflik internal yang sekarang terjadi dikalangan elite elite keturunan/trah Kesultanan Banten, hendaknya bisa mengaca ke masa lalu sebagaimana disebut diatas, bahwa dengan terjadinya konflik, yang mengambil manfaat justru pihak lain, apalagi untuk saat ini, konflik bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu baik politik maupun kekuasaan.

Oleh karena itu, seyogyanya konflik yang tejadi -- maaf -- di internal trah Kesultanan Banten ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik yakni  dengan cara bermusyawarah dan kekeluargaan ketimbang berseteru di Pengadilan yang justru akan ditonton oleh publik, Akur sedulur akan meningkatkan tali silaturrahmi dan munculnya rasa persatuan dan kesatuan diantara seluruh trah Kesultanan Banten yang kini bercerai berai ketimbang bermusuhan sesama saudara. Dan satu hal lagi, agar jangan ada kesan dalam masyarakat Banten secara umum bahwa sesungguhnya yang terjadi saat ini bukan semata mata memperebutkan tahta tak kuasa, tapi juga sedang rebutan “peponjen”.

 

Disarikan dari Buku ; Banten, Sejarah dan Peradaban Abad X-XVII, Karya Claude Guillot dan Sumber lain.

Ikuti tulisan menarik Kang Nasir Rosyid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu