x

Iklan

Yuni Sri R

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Warna Warni THR PRT

THR adalah hak pekerja, dan PRT adalah pekerja. maka seharunya pemberi kerja memberikan Hak THR bagi PRT, 2 minggu sebelum hari Raya Idul Fitri tiba

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Harusnya Idul fitri adalah moment dimana para pekerja itu sangat bahagia karena bisa berkumpul dengan sanak famili dan membeli makanan untuk hari Raya ini. 

Tapi kenyataannya tidak seindah yang dibayangkan. 

Banyak kawan PRT yang malah terbebankan pikiran karena THR yang di tunggu- tunggu tidak didapatkan sesuai yang mereka bayangkan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Bagi majikannya yang tahu hak hak pekerja PRT nya, pastinya sudah mendapatkan hak PRT dengan baik tanpa kekurangan. 

 

Tapi bagi majikan yang tidak tahu atau pura pura tidak tahu tentang THR  PRT nya, pastinya akan angkat tangan dengan masalah ini. 

 

Padahal sudah jelas pernyataan pemerintah di UU no 6 tahun 2016 tentang hak Tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja yang selambat -lambatnya diberikan 2 minggu sebelum hari Raya datang. Tapi masih banyak yang pungkiri. 

 

Ada sebagian kawan PRT yang sudah ditinggal majikan keluar kota, dengan gampangnya majikan bicara akan tranfer tapi kenyataannya malah tidak sesuai, THR dapat gaji ditahan, atau gaji dapat, THR tidak sesuai dengan yang di harapkan.

 

Ada cerita teman PRT yang sudah bekerja hampir 2 tahun,dengan warga negara asing  bekerja partime atau paruh waktu, tapi pada saat menerima THR tidak sepenuh gaji 1 bulannya, dengan mencoba memberitahu apa itu THR dan menjelaskannya, malah majikan tidak mau tahu, mirisnya majikan akan memberi sisa untuk THR nya 2 minggu lagi tapi PRT ini diharuskan mengembalikan akses card dan kunci. Artinya karena menuntut THR diancam PHK. 

 

Terlalu miris cerita kawan PRT dan masih banyak cerita sedih lainnya. Hanya karena kami menuntut hak kami sebagai Pekerja sebagaimana ada pernyataN tentang THR yang wajib diberikan pemberi kerja. 

 

Harusnya pemberi kerja bisa menghargai semua pekerjaan PRT, padahal tanpa mereka  rumah majikan belum tentu rapih dan wangi, makanan ada dimeja makan dan sebagainya.

 

Memang Perlindungan PRT belum dibahas tapi PRT harus berjuang merubah nasibnya sendiri.supaya keadilan berpihak pada kita.  

 

Buat kawan-kawan yang belum.mendapatkan THR bisa segera datang ke LBH Jakarta, dengan mengisi form kasus pengaduan dan akan ditangani 

 

Yuni SR 

SPDPRT Sapulidi Jakarta

Ikuti tulisan menarik Yuni Sri R lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler