x

Iklan

Subagyo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Apakah Komnas HAM Pelindung Teroris?

Karena hingga saat ini rezim negara ini tidak serius dalam menegakkan HAM.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam beberapa tulisan di media sosial (medos) terkadang ada pertanyaan para medsoser yang cukup mendapatkan tanggapan senada, yang mempertanyakan: mengapa saat ada kasus pembunuhan kepada polisi atau tentara kok Komnas HAM tidak bereaksi? Lebih lanjut arahnya mengecam Komnas HAM sebagai lembaga yang seolah membela teroris dan semacamnya.

Jika ada yang bertanya, mengapa Komnas HAM ini kok diam saja ketika ada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh “terduga” teroris kepada polisi atau tentara, tetapi sebaliknya Komnas HAM begitu peduli ketika ada terduga teroris yang ditembak mati oleh polisi atau tentara dalam suatu operasi khusus yang dilakukan kepolisian? Mari kita mencari tahu apa rahasianya? Apakah Komnas HAM itu lembaga pelindung teroris?

Historis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kali pertama Komnas HAM dibentuk oleh Presiden Suharto dengan  Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Rezim Suharto membentuk Komnas HAM sebagai implementasi dari rekomendasi lokakarya tentang HAM yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Jadi, Komnas HAM dibentuk sebagai konsekuensi pelaksanaan Hukum Internasional, terutama dalam rangka menghormati dan melaksanakan prinsip-prinsip HAM dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal HAM PBB.

Mengapa harus ada Komnas HAM? Berdasarkan prinsip tanggung jawab negara dalam memenuhi dan menegakkan HAM, maka harus ada lembaga yang mandiri (independen) yang mampu memantau dan menilai tugas-tugas negara yang dijalankan oleh berbagai lembaga negara Indonesia dalam memenuhi dan menegakkan HAM.

Siapa saja lembaga-lembaga dalam negara yang mempunyai kewajiban memenuhi dan menegakkan HAM sebagai representasi atau wali negara? Semua lembaga: eksekutif, yudikatif dan legislatif, termasuk lembaga pertahanan negara (TNI) dan lembaga keamanan negara (Kepolisian), lembaga pemerintah daerah dan lain-lainnya selaku representasi atau wakil negara.

Pada awal reformasi, MPR mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang ditindaklanjuti pembentukan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) pada zaman Presiden BJ Habibie, sehingga penyusunan lembaga Komnas HAM selanjutnya didasarkan pada UU HAM tersebut.

Jadi, berdasarkan sejarah, Komnas HAM dibentuk sebagai sebuah lembaga yang setara dengan lembaga negara, yang kedudukannya independen (kerja dan keputusannya tidak boleh diintervensi oleh pemerintah dan lembaga lainnya), yang dalam pengertian itu dapat ditafsirkan bahwa Komnas HAM bertugas memantau (mengawasi) negara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya guna memenuhi dan menegakkan HAM, selain tugas-tugas edukasi dan penelitian serta pemberian pertimbangan kepada pemerintah dalam urusan HAM.

Pada tahun 2000 dibentuk UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di mana Komnas HAM juga diberikan kewenangan sebagai penyelidik dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat dan Jaksa Agung diberikan kewenangan sebagai penyidiknya.

Yuridis

Kembali pada pertanyaan: mengapa Komnas HAM cenderung pasif dalam merespon tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh teroris kepada para polisi, tetapi sebaliknya begitu responsif ketika terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh polisi kepada terduga teroris? Selain jawaban berdasarkan jejak sejarah (historis) tersebut, maka juga terdapat jawaban yuridisnya.

Di atas telah saya singgung bahwa pemenuhan dan penegakan HAM adalah tugas negara, yakni pemerintah yang dijalankan oleh berbagai lembaga. Pasal 28 I UUD 1945 menentukan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Jadi, kepolisian selaku lembaga pemerintahan di bidang keamanan negara dan TNI selaku lembaga pertahanan negara, juga mempunyai tugas dan kewajiban guna menjalankan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Lalu di mana posisi Komnas HAM? Kalau kita baca Pasal 1 angka 7 UU HAM, di situ ditentukan: “Komisi Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.”

Jadi jelas kan yang menjadi kewenangan Komnas HAM dan apa tujuan Komnas HAM dibentuk? Kalau ada seorang polisi atau warga lainnya dicelakai atau dibunuh oleh orang lain atau oleh teroris, maka ada tugas penegakan HAM yang harus dijalankan oleh Kepolisian dan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Tetapi sebaliknya jika ada tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh aparatur negara kepada warga masyarakat, termasuk penangkapan dan pembunuhan kepada terduga teroris, maka Komnas HAM mempunyai tugas untuk memantau apakah aparatur negara telah menjalankan secara benar terhadap kaidah-kaidah hukum terkait penegakan HAM. Lembaga semacam Kepolisian dan TNI yang memegang kekuasaan senjata, harus dikontrol apakah penggunaan kekuasaan senjatanya memenuhi standard HAM agar tidak sewenang-wenang.

Komnas HAM memang dibentuk oleh negara ini untuk rewel kepada pemerintah dan lembaga-lembaga negara dalam persoalan HAM, sehingga Komnas HAM akan sering rewel kepada presiden, kepolisian, TNI, perusahaan-perusahaan, pemerintah daerah, dan agar mereka menjalankan tugas pemenuhan dan penegakan HAM dengan baik. Sedangkan para pelaku kriminal non-negara yang menyerang kepada warga atau kepada aparatur negara maka urusannya menjadi tugas aparatur kepolisian untuk mengurusinya.

Apabila keluarga korban pembunuhan atau korban kriminal lainnya (misalnya keluarga polisi yang terbunuh atau Novel Baswedan selaku korban penganiayaan berat) tidak puas dengan penanganan perkara pidana yang bersifat pembiaran atau tidak serius atau apa saja bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian atau pemerintah, maka mereka dapat mengadu kepada Komnas HAM untuk melakukan mediasi atau pemantauan. Pelanggaran HAM oleh aparatur negara yang berwenang dapat berbentuk kesengajaan melakukan pelanggaran HAM dan dapat pula berbentuk pembiaran adanya pelanggaran HAM. Perbuatan "tidak memenuhi atau tidak menegakkan HAM" dapat disebut sebagai pelanggaran HAM.

Tapi sesuai dengan batas kewenangannya maka Komnas HAM tidak berwenang menjadi penyidik perkara atau penuntut seseorang di muka pengadilan. Dalam hal tersebut kewenangan Komnas HAM sangat terbatas. Komnas HAM tidak seperti KPK  yang berwenang menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi tertentu. Jadi, kewenangan Komnas HAM itu sangat kecil dan lemah.

Nah, sekarang sudah terjawab, mengapa Komnas HAM tidak terlalu responsif dengan adanya kasus pembunuhan kepada para anggota polisi yang dilakukan oleh teroris, dalam arti Komnas HAM tidak rewel kepada teroris? Ya memang itu bukan tugas Komnas HAM untuk rewel kepada para teroris dan para pelaku kriminal lainnya. Justru Komnas HAM boleh (berwenang) rewel kepada kepolisian dan BNPT dengan bertanya: mengapa kok kalian teledor dalam memenuhi HAM (hak atas keamanan) kepada warga masyarakat dan kepada anggota kepolisian sendiri sehingga korban terus berjatuhan?

Semoga artikel ini bisa meminimalisasi terbentuknya kaum haters of Komnas HAM, gara-gara kurang memahami siapa sejatinya Komnas HAM yang menurut saya masih hanya berupa lembaga pencitraan negara Indonesia di mata asing. Mengapa? Karena hingga saat ini rezim negara ini tidak serius dalam menegakkan HAM.

Tampak adanya pembiaran kasus 1965-1966 (yang diputarbalikkan isunya seolah menjadi kasus pembelaan kepada PKI, padahal penyelidikan kasusnya juga terkait pemenuhan hak korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang PKI), kasus kerusuhan Mei 1998, kasus penghilangan paksa (penculikan dan penganiayaan serta pembunuhan) para aktivis reformasi, kasus Trisakti-Semanggi, dan lain-lain tetap mangkrak meskipun sudah ada hasil penyelidikan Komnas HAM. Andai kewenangan Komnas HAM diperkuat menjadi penyidik dan penuntut, mungkin kasus-kasus tersebut sudah membuahkan putusan Pengadilan, terlepas apapun putusannya, tetapi setidak-tidaknya sudah ada usaha-usaha serius.

Tapi sayangnya Komnas HAM sengaja dibonsai oleh politik hukum warisan Orde Baru dan sekarang malah dijadikan sasaran olok-olok oleh kaum yang kekurangan ilmu. Ngenes

Sumber foto: Tempo.co

Ikuti tulisan menarik Subagyo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB