x

28_metro_KJP

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Akal-akalan Orang Mencairkan Kartu Jakarta Pintar

Ada dua modus pencairan kartu tersebut. Pertama, membeli barang lalu meminta pedagang mencairkan dana. Kedua, langsung memberi komisi kepada pedagang .

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pencairan Kartu Jakarta Pintar   ??

Sebagian pemegang Kartu Jakarta Pintar “pintar” mengakali aturan program milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota itu. Mereka mencairkan dana untuk keperluan lain. Padahal program itu sebenarnya ditujukan untuk membantu biaya pendidikan masyarakat kurang mampu.??

Ada dua modus pencairan kartu tersebut. Pertama, membeli barang lalu meminta pedagang mencairkan dana. Kedua, langsung memberi komisi kepada pedagang sebesar 10 persen dari uang yang dicairkan. Menurut perkiraan Dinas Pendidikan DKI, jumlah penarik dana KJP mencapai 5 persen dari 792.495 pemegang kartu atau hampir 40 ribu orang. ??

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemegang kartu seharusnya berhenti mengakali program itu. Apalagi jika dana itu ternyata dicairkan untuk kepentingan konsumtif.

Pada masa lalu, ketika KJP masih boleh dicairkan, banyak ditemukan penyimpangan dana pendidikan. Bahkan ada dana KJP yang dipakai untuk menyewa tempat karaoke. Godaan cukup besar. Nilai dana yang dikirim ke rekening siswa hampir Rp 400 ribu per bulan, di luar dana tambahan pada setiap tahun ajaran baru.??

Sekalipun dengan alasan desakan ekonomi, penarikan itu tidak dapat dibenarkan. Penarik dana yang disinyalir adalah orang tua murid seharusnya berpikir dalam jangka panjang ketimbang memenuhi keinginan sesaat. Menjamin pendidikan anak adalah tugas utama orang tua yang tidak boleh dikalahkan oleh alasan lain.

Sebagian dana KJP sebenarnya boleh dipakai untuk membeli bahan kebutuhan pokok seperti beras dan daging. Kartu itu juga bisa digunakan untuk membeli seragam dan pakaian siswa, sepanjang dilakukan secara non-tunai.  ??

Program KJP non-tunai adalah hasil kerja sama pemerintah DKI dengan Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan budaya non-tunai. Bank sentral memandang banyak manfaat yang diperoleh dari transaksi non-tunai. ??

Di samping menghemat biaya pencetakan, distribusi, dan penarikan uang kartal yang mencapai Rp 3,5 triliun per tahun, transaksi non-tunai mempermudah upaya penciptaan sistem keuangan yang transparan dan bebas korupsi. KJP, yang menelan anggaran Rp 3,4 triliun, tentu sangat membutuhkan sistem yang bersih dari penyimpangan. ??

Upaya mencegah pencairan KJP tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan para pejabat. Pemerintah DKI harus mengawasi kepatuhan pemegang KJP dan pedagang penerima KJP. ??

Telusuri siapa saja penarik dana dan di mana dana tersebut ditarik. Pemegang KJP yang terbukti melakukan penarikan tunai bisa saja dikeluarkan dari program itu. Pedagang yang membantu pemegang kartu mengakali aturan pun bisa diberi sanksi.

Pihak sekolah juga bisa berperan mengingatkan orang tua pemegang KJP bahwa dana di dalam kartu ini bukanlah “tambahan penghasilan” bagi mereka, melainkan dana investasi bagi masa depan anak. Sadarkan mereka bahwa perilaku “mengakali” KJP secara tidak langsung mengajari anak berbuat curang sejak dari bangku sekolah. ??

***

Tajuk Koran Tempo edisi Senin, 10 Juli 2017

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler